Biaya Transaksi Penjual
Biaya Transaksi Penjual

Kini, PaDi UMKM menghadirkan biaya transaksi penjual pada setiap pesanan pembelian Anda mulai 10 Mei 2023. Biaya transaksi penjual hadir untuk meningkatkan pengalaman bertransaksi Anda agar semakin nyaman di PaDi UMKM. Simak info berikut untuk mengetahui detailnya!

asdasd
Layanan yang Disediakan oleh PaDi untuk Penjual
ic-fee-1
Pelatihan dan Pendampingan Bisnis dan Pajak
ic-fee-1
Sertifikasi Legalitas
ic-fee-1
Sertifikasi TKDN
(akan datang)
ic-fee-1
Sertifikasi Halal
(akan datang)
ic-fee-1
Pendampingan Manajemen Keuangan
Ketentuan Biaya Transaksi Penjual

Dasar perhitungan Biaya Transaksi Penjual adalah subtotal transaksi di Purchase Order (PO) antara Pembeli B2B (BUMN) dan Penjual. Berikut ini detail perhitungan Biaya Transaksi Penjual di PaDi UMKM:

Subtotal POBiaya Transaksi Penjual*
dibawah Rp100.000.0000.75%
Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.0000.50%
lebih dari Rp1.000.000.0000.25%
* Sudah termasuk PPN 11%
  • Subtotal transaksi dengan nilai PO kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) akan dikenakan biaya transaksi penjual sebesar 0.75%
  • Subtotal transaksi dengan nilai PO Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dikenakan biaya transaksi penjual sebesar 0.50%
  • Subtotal transaksi dengan nilai PO lebih dari Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dikenakan biaya transaksi penjual sebesar 0.25%
Estimasi Pendapatan Penjual
Kurir Pribadi
Barang yang dibeli 200 @ Rp100.000Rp 20.000.000
SubTotal (A)Rp 20.000.000
OngkirRp 100.000
PPN 11% (B) * (A)Rp 2.200.000
PPN - 11% (Dipungut Pembeli)-Rp 2.200.000
PPH 22 1.5% (C) * (A)-Rp 300.000
TotalRp 19.800.000
Biaya Transaksi - 0.75% (D)-Rp 150.000
Kurir Non-Pribadi
Barang yang dibeli 200 @ Rp100.000Rp 20.000.000
SubTotal (A)Rp 20.000.000
PPN 11% (B) * (A)Rp 2.200.000
PPN - 11% (Dipungut Pembeli)-Rp 2.200.000
PPH 22 1.5% (C) * (A)-Rp 300.000
OngkirRp 100.000
Pengiriman melalui PaDi-Rp 100.000
TotalRp 19.700.000
Biaya Transaksi Penjual - 0,75%-Rp 150.000
Catatan: Simulasi di atas merupakan contoh perhitungan pada transaksi Seller berstatus PKP dan Buyer berstatus WAPU
Penyesuaian Harga Produk pada Halaman Tambah Produk

Pada saat Anda menambahkan produk baru, Anda juga akan mengisi harga produk. Seller dapat klik “Lihat Selengkapnya” untuk melihat informasi terkait biaya transaksi penjual.

img-penyesuaian-harga

Setelah menambahkan harga produk, terdapat estimasi pendapatan yang didapat oleh Seller berdasarkan hasil kalkulasi potongan Biaya Transaksi Penjual dan Pajak yang dipilih. Seller dapat menyetujui estimasi pendapatan atau memasukan harga baru.

‘Barang Dikenakan PPN’ akan dikenakan PPN 11% ketika pembeli melakukan transaksi. Pastikan pemilihan pengenaan PPN pada barang/jasa Anda telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

img-penyesuaian-harga

Seller juga dapat mengubah harga pada produk yang telah ada dengan mengedit produk. Setelah harga berhasil diubah, estimasi pendapatan yang muncul dapat disetujui oleh Seller ataupun tidak.

img-penyesuaian-harga
Daftar Pesanan

Halaman Pesanan menampilkan informasi Kurir Pengiriman dan Estimasi Pendapatan. Seller dapat memproses ataupun membatalkan pesanan.

img-penyesuaian-harga
Informasi
FAQ (Tanya Jawab)
Penjual
Panduan Penjual
Marketplace
Tender
Control Tower
Hubungi Kami
Gedung Telkom Divisi Digital Business & Technology
Jl. Prof. DR. Soepomo No.139, RT.13/RW.2, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta 12810, Indonesia
Senin - Jumat
08:00 - 17:00 WIB
Facebook icon
Twitter icon
Instagram icon
Youtube icon
Layanan Pengaduan Konsumen
PaDi UMKM
cs@padiumkm.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
Whatsapp icon
+62 853 1111 1010
contact.us@kemendag.go.id
Metode Pembayaran
Mandiri Virtual Account
BNI Virtual Account
Bank Syariah Indonesia Virtual Account
BRI Virtual Account
BTN
BCA Virtual Account
BJB Virtual Account
POS Virtual Account Billing FIX
Pembayaran QR
DANA
Link Aja WCO
OVO
Credit Card
KKI
©2022-2025 Pasar Digital UMKM Indonesia