Ketentuan Biaya Transaksi Penjual
Dasar perhitungan Biaya Transaksi Penjual adalah subtotal transaksi di Purchase Order (PO) antara Pembeli B2B (BUMN, Pemerintah, dan Swasta) dan Penjual. Berikut detail perhitungan Biaya Transaksi Penjual di PaDi UMKM:
Subtotal PO | Biaya Transaksi Sebelum 1 Oktober 2024 | Biaya Transaksi Mulai 1 Oktober 2024* |
---|
dibawah Rp100.000.000 | 0,75% | 1,50% |
Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000 | 0,50% | 1,00% |
lebih dari Rp1.000.000.000 | 0,25% | 0,50% |
*Biaya Transaksi Penjual sudah termasuk PPN 11%
- Subtotal transaksi dengan nilai PO kurang dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dikenakan biaya transaksi penjual sebesar 1,50%
- Subtotal transaksi dengan nilai PO Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dikenakan biaya transaksi penjual sebesar 1,00%
- Subtotal transaksi dengan nilai PO lebih dari Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dikenakan biaya transaksi penjual sebesar 0,50%