Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM
PaDi UMKM (selanjutnya disebut "PaDi UMKM") merupakan platform digital untuk pencarian produk berkualitas yang ditawarkan dan dijual, utamanya oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah kepada BUMN dengan konsep marketplace yang dilengkapi dengan fitur pengadaan elektronik (e-Procurement) dan dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut "TELKOM" atau "Kami").
Saat menggunakan PaDi UMKM, Pengguna (selanjutnya disebut "Anda" atau "Pengguna") tunduk pada pedoman, aturan, syarat atau ketentuan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada Kebijakan Privasi PaDi UMKM, yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu (selanjutnya disebut sebagai “Syarat dan Ketentuan”). PaDi UMKM juga dapat menawarkan layanan lain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan lainnya. Anda wajib membaca, mengerti dan memahami Syarat dan Ketentuan ini dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Anda di bawah hukum.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.padiumkm.id, maka Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini, maka Anda tidak dapat menggunakan Layanan PaDi UMKM.

Syarat dan Ketentuan ini dibagi menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

  1. DEFINISI
  2. PENGGUNAAN PLATFORM
  3. KETENTUAN TRANSAKSI
  4. FITUR PLATFORM
  5. LAYANAN PENDUKUNG
  6. KETENTUAN KEPATUHAN PLATFORM
  7. KETENTUAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
  8. KETENTUAN PENUTUP
  1. DEFINISI
    • a.
      Akun adalah entitas dan/atau kredensial yang didaftarkan oleh Pengguna pada PaDi UMKM untuk mengakses dan menggunakan Layanan PaDi UMKM.
    • b.
      Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut BAST adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pembeli sudah menerima produk dari Penjual atas transaksi di PaDi UMKM.
    • c.
      Biaya Transaksi Penjual adalah biaya yang dikenakan kepada Penjual atas Transaksi Berhasil melalui PaDi UMKM setelah pembayaran dari Pembeli diterima dan Penjual telah memenuhi pesanan Pembeli.
    • d.
      Biaya Platform adalah biaya yang dikenakan kepada Pembeli Retail atas penggunaan PaDi UMKM dalam melakukan Transaksi, yang ditagihkan kepada Pembeli Retail dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran atas Transaksi tersebut.
    • e.
      Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    • f.
      Data Pengguna adalah informasi yang tercantum dan/atau ditampilkan dalam halaman profil Akun Pengguna, yang mencakup Data Pribadi dan/atau Data Perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada identitas individu (nama, alamat email, nomor telepon, NIK), informasi usaha atau kelembagaan (nama badan usaha dan/atau hukum, NIB, NPWP), preferensi layanan, dan pengaturan akun lainnya yang dikumpulkan dan dikelola selama penggunaan Layanan PaDi UMKM.
    • g.
      Data Perusahaan adalah informasi yang berkaitan dengan identitas, legalitas, izin usaha, keuangan, dan/atau operasional suatu entitas usaha dan/atau hukum yang diberikan dan dikumpulkan selama penggunaan Layanan PaDi UMKM. Data ini dapat mencakup namun tidak terbatas pada: nama perusahaan, NIB, NPWP badan, akta pendirian, izin usaha, alamat kantor, dan informasi transaksi yang dilakukan atas nama entitas tersebut.
    • h.
      Data Pribadi adalah setiap data, informasi, atau keterangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mencakup namun tidak terbatas pada nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat email, data lokasi, identitas perangkat, atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
    • i.
      Denda adalah sanksi bagi Pengguna yang telah melanggar suatu kesepakatan atau lalai dalam kewajibannya sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan pembayaran sejumlah uang tertentu kepada TELKOM.
    • j.
      Deskripsi Produk adalah suatu uraian yang meliputi kata, angka, gambar maupun materi dalam bentuk apapun yang dapat menjelaskan detail Produk secara jelas, lengkap, tepat dan mudah dimengerti oleh Pembeli ketika akan melakukan transaksi pembelian Produk yang sekurang- kurangnya terdiri dari nama dan spesifikasi teknis Produk, Harga Produk, stok atau kuantitas Produk yang tersedia, layanan purna jual seperti detail tahapan proses retur maupun garansi Produk apabila terdapat kendala dikemudian hari.
    • k.
      e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    • l.
      e-Meterai adalah fitur untuk membubuhkan atau menyematkan meterai dalam bentuk stempel meterai elektronik pada dokumen digital.
    • m.
      e-Signature (e-Sign) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dari suatu dokumen transaksi.
    • n.
      Harga Produk adalah nilai dalam satuan mata uang Rupiah atas satuan Produk yang dijual oleh Penjual di PaDi UMKM.
    • o.
      Hari Kalender adalah seluruh hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
    • p.
      Hari Kerja adalah Hari Kalender kecuali hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional Republik Indonesia, pada waktu kantor perbankan buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank.
    • q.
      Hyperlink adalah tautan yang ditampilkan pada PaDi UMKM dalam bentuk ikon, gambar, banner, atau bentuk lainnya yang apabila dipilih oleh Pengguna akan mengarahkan Pengguna ke platform, situs web, atau halaman elektronik lainnya yang dituju.
    • r.
      Invoice adalah dokumen tagihan atas pemesanan Produk yang memuat jumlah nominal dari Transaksi yang harus dibayar Pembeli.
    • s.
      Layanan PaDi UMKM adalah PaDi UMKM dan seluruh layanan/fitur/kapabilitas lainnya yang yang dapat digunakan oleh Pengguna, dan dapat ditambahkan atau dikurangi sewaktu-waktu oleh TELKOM.
    • t.
      Lokasi Pengiriman adalah tempat yang ditunjuk oleh Pembeli sebagai tujuan pengiriman Produk yang tercantum dalam Purchase Order.
    • u.
      Mitra Pemberi Dana adalah perusahaan fintech lending dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pembiayaan, yang bekerja sama dengan TELKOM untuk menyediakan layanan Pendanaan kepada Penjual.
    • v.
      Mitra Logistik adalah perusahaan penyedia layanan logistik/pengiriman barang yang bekerja sama dengan TELKOM.
    • w.
      Mitra Pembina adalah pihak yang bekerja sama dengan TELKOM dan atas program yang dimilikinya melakukan pembinaan, kepada perseorangan, badan usaha, dan/atau bentuk entitas lainnya untuk menjadi Penjual.
    • x.
      Mitra Pendukung adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan TELKOM untuk menyelenggarakan PaDi UMKM.
    • y.
      Multi Level Approval adalah mekanisme persetujuan berjenjang atas suatu Transaksi atau aktivitas tertentu yang diajukan oleh Pengguna dan memerlukan persetujuan dari satu atau lebih pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan struktur organisasi atau ketentuan internal Pengguna.
    • z.
      PaDi Kasir adalah salah satu Layanan PaDi UMKM yang berupa layanan Point of Sales (Pos) yang menyediakan sistem pencatatan transaksi, manajemen inventori, dan pelaporan keuangan secara digital yang dapat digunakan oleh Pengguna.
    • aa.
      Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh) adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
    • bb.
      Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean Indonesia, yang pemungutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    • cc.
      Pembayaran Langsung adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM dengan menu pembayaran yang dipilih dan yang tersedia di PaDi UMKM.
    • dd.
      Pembayaran Tempo/Term of Payment adalah metode pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli sesuai durasi tempo yang dipilih setelah Pembeli menerima pesanan atas transaksi yang dilakukan pada PaDi UMKM.
    • ee.
      Pembayaran Termin adalah metode pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap atau angsuran yang dapat dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM atas suatu syarat dan kesepakatan penjualan hingga jasa diberikan sepenuhnya kepada Pembeli.
    • ff.
      Pembeli adalah setiap orang perorangan atau badan usaha atau lembaga yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas Produk yang dijual oleh Penjual.
    • gg.
      Pembeli Korporasi adalah jenis Pembeli yang mewakili suatu badan usaha atau entitas yang memiliki legalitas hukum yang dipersyaratkan oleh TELKOM.
    • hh.
      Pembeli Retail adalah Pembeli yang melakukan pembelian Produk secara satuan/ecer melalui Platform PaDi UMKM.
    • ii.
      Penangguhan Akun Pembeli adalah tindakan penonaktifan sementara terhadap akun Pembeli oleh TELKOM karena pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
    • jj.
      Penangguhan Akun Penjual adalah tindakan peninaktifan sementara terhadap pleh TELKOM karena pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
    • kk.
      Pendanaan adalah pemberian dana oleh Mitra Pemberi Dana atas pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh Penjual melalui PaDi UMKM dengan menggunakan Invoice atau Purchase Order yang belum dibayar Pembeli sebagai jaminan dengan mengisi formulir dan/atau memenuhi persyaratan, ketentuan dan prosedur yang berlaku dari Mitra Pemberi Dana.
    • ll.
      Penerusan Dana adalah proses penyaluran dana yang menjadi hak Penjual oleh TELKOM melalui PaDi UMKM setelah terpenuhinya ketentuan penyelesaian Transaksi.
    • mm.
      Penerima Dana adalah Penjual yang mengajukan Pendanaan melalui PaDi UMKM dan dinyatakan lolos oleh Mitra Pemberi Dana untuk menerima dana.
    • nn.
      Pengguna adalah pengguna terdaftar yang bertindak sebagai Penjual atau Pembeli, yang merupakan pihak yang dapat mengakses serta menggunakan Layanan PaDi UMKM.
    • oo.
      Penjual adalah Pengguna yang melakukan tindakan buka toko dan melakukan penawaran Produk kepada Pembeli melalui PaDi UMKM.
    • pp.
      Penjual Premium adalah Penjual yang termasuk kategori premium menurut kebijakan TELKOM dan akan mendapat berbagai keuntungan yang telah ditetapkan oleh TELKOM.
    • qq.
      Produk adalah barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Penjual untuk dipesan/dibeli oleh Pembeli melalui PaDi UMKM.
    • rr.
      Produk Digital TELKOM adalah produk, layanan, aplikasi, atau platform digital yang dimiliki dan/atau dikelola oleh TELKOM serta dapat dipasarkan atau diperdagangkan melalui PaDi UMKM.
    • ss.
      Purchase Order (PO) adalah dokumen pemesanan yang memuat konfirmasi detail pembelian Produk yang dilakukan Pembeli melalui PaDi UMKM.
    • tt.
      Rekening Transaksi adalah rekening bersama yang disepakati oleh PaDi UMKM dan Pengguna untuk kelancaran pelaksanaan Transaksi oleh Pengguna.
    • uu.
      Retensi adalah sejumlah nilai pembayaran dalam suatu Transaksi yang ditahan oleh Pembeli berdasarkan kesepakatan antara Pembeli dan Penjual sebagai jaminan atas pemenuhan Produk yang dibeli oleh Pembeli.
    • vv.
      Tender Kilat adalah suatu tahapan bisnis di mana Pembeli melakukan permintaan kepada Penjual dengan menyajikan spesifikasi sesuai dengan pengadaan yang dicari oleh Pembeli.
    • ww.
      Total Pembayaran adalah nilai akhir Transaksi dalam satuan mata uang Rupiah, yang wajib dibayar oleh Pembeli, yang mana nominal tersebut meliputi Harga Produk dengan dikalikan jumlah Produk yang dibeli, biaya pengiriman Produk dan biaya lain yang dipersyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak yang berlaku pada Transaksi tersebut.
    • xx.
      Transaksi adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Pembeli dan Penjual yang difasilitasi melalui PaDi UMKM.
    • yy.
      Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang sudah dibayarkan oleh Pembeli dan pembayaran telah diterima secara sistem di PaDi UMKM.
    • zz.
      Transaksi Jatuh Tempo adalah Transaksi yang kewajiban pembayarannya belum dipenuhi oleh Pembeli setelah melewati jangka waktu pembayaran yang tercantum dalam dokumen Transaksi.
    • aaa.
      Transaksi Selesai adalah Transaksi yang telah dilakukan Penerusan Dana dan Penjual telah menerima pembayaran tersebut.
    • bbb.
      Waktu Penyelesaian Pembayaran adalah waktu pembayaran untuk penerusan dana Transaksi Berhasil yang dilakukan oleh TELKOM kepada Penjual berdasarkan waktu yang ditetapkan pada setiap metode pembayaran yang ditetapkan pada Syarat dan Ketentuan ini.
  2. PENGGUNAAN PADI UMKM
    a.
    KETENTUAN UMUM
    • 1)
      PaDi UMKM dapat digunakan oleh setiap pihak yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Pengguna PaDi UMKM meliputi Pembeli, Penjual, Mitra Pembina, maupun pihak lain yang memperoleh hak akses untuk menggunakan PaDi UMKM sesuai dengan fitur dan layanan yang tersedia.
    • 2)
      Setiap Pengguna wajib menggunakan PaDi UMKM dengan baik, mematuhi Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi, ketentuan lain yang ditetapkan oleh TELKOM, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    b.
    PENDAFTARAN AKUN DAN PENGELOLAAN AKUN
    • 1)
      Untuk dapat menggunakan Layanan PaDi UMKM, Pengguna diwajibkan mendaftarkan entitas usaha atau dirinya sesuai dengan jenis Akun yang diperlukan (Pembeli Korporasi, Pembeli Retail, atau Penjual) yang dalam prosesnya terdapat aktivitas mandatory berupa persetujuan atas Syarat dan Ketentuan ini beserta Kebijakan Privasi yang berlaku. Dalam hal Pengguna memilih menjadi Pembeli setelah Akun dibuat, Pembeli tidak dapat mengganti jenis Pembeli (Pembeli Korporasi atau Pembeli Retail).
    • 2)
      Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan diri sebagai pihak yang secara hukum cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal mendaftarkan Akun Pengguna dalam PaDi UMKM.
    • 3)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap proses pendaftaran Akun, diperlukan adanya beberapa informasi mengenai identitas Pengguna termasuk namun tidak terbatas Data Pribadi dan/atau Data Perusahaan.
    • 4)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pendaftaran Akun yang dilakukan oleh utusan/perwakilan/kuasa dari Pengguna adalah pihak yang berwenang secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengikat Pengguna secara langsung, secara sah bertindak untuk dan atas nama, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani segala bentuk dokumen baik yang tercetak pada selembar kertas maupun dokumen dalam bentuk digital/tercetak secara elektronik, yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran Akun di PaDi UMKM dan berwenang untuk memberikan informasi serta instruksi yang relevan terkait Transaksi.
    • 5)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna wajib:
      • a)
        mengelola Akun secara mandiri, wajib menjaga kerahasiaan Akun dan password serta keamanannya secara mandiri untuk semua aktivitas yang terjadi dalam Akun Pengguna; dan
      • b)
        memastikan bahwa Pengguna telah keluar dari Akun di akhir setiap sesi dan segera memberitahu secara tertulis melalui email kepada TELKOM jika ada penggunaan tanpa izin atas Akun Pengguna.
    • 6)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak pernah meminta username dan password Akun maupun kode Short Message Service (SMS) verifikasi atau kode One Time Password (OTP) Akun Pengguna dengan alasan apapun. Oleh karena itu, TELKOM menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab, baik yang mengatasnamakan TELKOM, PaDi UMKM dan/atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    • 7)
      Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa TELKOM tidak bertanggung jawab atas kerugian (langsung dan tidak langsung) ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan Akun Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan dan/atau memberikan akses Akun kepada pihak lain, mengakses link/tautan yang diberikan oleh pihak lain pada Akun PaDi UMKM, memberikan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian dan/atau kendala terhadap Akun Pengguna.
    • 8)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM tidak memungut biaya pendaftaran Akun kepada Pengguna.
    • 9)
      Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, dalam hal Pengguna bermaksud melakukan perubahan alamat email maka dapat mengirimkan permintaan melalui customer service yang disediakan sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
    • 10)
      Waktu penyelesaian permintaan perubahan data Akun Penguna akan diproses oleh PaDi UMKM dalam 3x24 jam.
    • 11)
      Pengguna memahami bahwa setelah dilakukan perbaikan dan pembaruan data pada PaDi UMKM atas permintaan Pengguna, maka data sebelum perbaikan dan pembaharuan tidak dapat diakses pada PaDi UMKM oleh Pengguna.
    • 12)
      Pengguna bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan melalui akun yang terdaftar atas nama Pengguna, termasuk penggunaan Akun oleh pihak yang memperoleh hak akses dari Pengguna sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
    • 13)
      TELKOM berhak melakukan verifikasi, pemeriksaan, penyesuaian, pembatalan, maupun tindakan lain yang dianggap diperlukan terhadap data, aktivitas, reputasi, transaksi, maupun Akun Pengguna apabila ditemukan atau terdapat dugaan adanya penyalahgunaan platform, manipulasi data, transaksi yang tidak wajar, transaksi semu (fictitious transaction), atau bentuk kecurangan lainnya yang bertujuan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya maupun memengaruhi reputasi Pengguna pada PaDi UMKM.
    • 14)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM berhak melakukan tindakan administratif terhadap Akun Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada pembatasan, penangguhan, atau penghentian akses Akun, baik untuk sementara maupun secara permanen, apabila Pengguna terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Kebijakan Privasi, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau melakukan tindakan yang dapat merugikan TELKOM, Pengguna lain, maupun keamanan dan keandalan Platform PaDi UMKM.
  3. KETENTUAN TRANSAKSI
    a.
    PERSYARATAN PENJUALAN PRODUK
    • 1)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dilarang menawarkan Produk yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini mengenai Jenis Produk Yang Dilarang.
    • 2)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memberikan gambar/foto dan Deskripsi Produk secara lengkap dan jelas, tidak menyesatkan sesuai dengan kondisi dan kualitas riil Produk yang dijualnya. Bila dikemudian hari ditemukan dan/atau adanya laporan ketidaksesuaian antara gambar/foto dan Deskripsi Produk yang diunggah oleh Penjual dengan Produk yang diterima oleh Pembeli, maka TELKOM memiliki hak untuk membatalkan dan/atau menahan dana Transaksi terkait dan/atau mengenakan sanksi lainnya jika diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penangguhan Akun, blokir Akun, hingga penutupan toko Penjual di PaDi UMKM.
    • 3)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dilarang melakukan pemalsuan/manipulasi Produk dan/atau harga Produk dengan tujuan apapun.
    • 4)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan Layanan PaDi UMKM, Penjual dilarang membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada: (i) tidak menerima komplain/keluhan kendala Transaksi; (ii) tidak menerima retur (penukaran Produk); (iii) tidak menerima refund/pengembalian dana, (iv) Produk tidak memiliki garansi/layanan purna-jual; (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan biaya pengiriman); (vi) penyusutan harga Produk; dan (vii) pengiriman Produk acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan ini, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan ini.
    • 5)
      Penjual memahami bahwa terkait pengiriman Produk akan dilakukan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Pengiriman Produk.
    • 6)
      Penjual dapat melakukan penyesuaian jangka waktu dan harga terkait Pembayaran Tempo dengan ketentuan sebagai berikut:
      • a)
        Penjual memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu dan harga disetiap jangka waktu di setiap Produk.
      • b)
        Jangka waktu yang telah disesuaikan oleh Penjual tidak berlaku apabila Pembeli melakukan checkout Produk pada 2 Penjual atau lebih dalam waktu bersamaan. Apabila hal tersebut terjadi, maka jangka waktu akan mengikuti tempo default yang berlaku di PaDi UMKM.
    • 7)
      TELKOM akan membebankan biaya Pengiriman Produk kepada Penjual apabila Penjual menggunakan jasa logistik yang disediakan PaDi UMKM dengan memotong langsung dari pembayaran yang dilakukan Pembeli pada saat penerusan dana kepada Penjual termasuk apabila tagihan yang ditagihkan Penyedia Layanan Logistik kepada Penjual melalui PaDi UMKM lebih besar dari harga awal yang tertera saat Transaksi sebagai akibat adanya perbedaan dimensi berat dan/atau ukuran riil dari Produk.
    • 8)
      TELKOM akan meneruskan hak pendapatan Penjual setelah dikurangi dengan Biaya Transaksi Penjual dan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Penjual termasuk kepada Mitra Pendukung (jika ada). Ketentuan terkait Biaya Transaksi Penjual diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Biaya.
    • 9)
      Penerusan atas hak pendapatan Penjual oleh TELKOM hanya dapat dilakukan kepada Penjual yang memiliki NPWP valid dan sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak yang berlaku di Indonesia.
    • 10)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa TELKOM melarang Penjual untuk menerima pembayaran di luar mekanisme yang ada dan diatur pada PaDi UMKM. Apabila Penjual terbukti menerima pembayaran di luar mekanisme yang ada dan diatur pada PaDi UMKM maka TELKOM tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut dan TELKOM berhak untuk memberikan sanksi kepada Penjual termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penangguhan Akun, blokir Akun, hingga penutupan toko Penjual di PaDi UMKM.
    • 11)
      Penjual dapat mengajukan Pendanaan yang disediakan oleh Mitra Pemberi Dana yang bekerja sama dengan TELKOM, selama syarat dan ketentuan untuk pengajuan Pendanaan dapat dipenuhi oleh Penjual. Ketentuan terkait lebih lanjut diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Pendanaan.
    b.
    PERSYARATAN SEBELUM MEMBELI PRODUK
    • 1)
      Saat melakukan pembelian Produk, Pembeli menyetujui bahwa:
      • a)
        Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui Deskripsi Produk (termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, syarat dan ketentuan atas Produk dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
      • b)
        Pembeli mengakui bahwa warna/kondisi/gambar fisik sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di PaDi UMKM tergantung pada monitor komputer dan/atau perangkat milik Pembeli.
      • c)
        Pembeli memahami bahwa tanggung jawab atas keakuratan foto Produk sepenuhnya milik Penjual.
    • 2)
      Pembeli sudah memastikan bahwa proses pembelian Produk dan penggunaan PaDi UMKM sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan/institusi Pembeli.
    • 3)
      Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Produk merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Produk tersebut. Terkait ketersediaan stok Produk dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Produk kosong, maka Penjual akan menolak pesanan, dan apabila pembayaran atas Produk sudah dilakukan maka dana pembayaran akan dikembalikan kepada Pembeli.
    c.
    KETENTUAN TRANSAKSI SECARA UMUM
    • 1)
      Pada saat melakukan Transaksi pembelian Produk di PaDi UMKM, Pembeli masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum dengan Penjual.
    • 2)
      Pengguna memahami bahwa tahapan pembelian Produk untuk Pembeli Retail secara umum yaitu sebagai berikut:
      • a)
        Pembeli akan melakukan penyelesaian pemesanan Produk dan melanjutkan Pembayaran Langsung melalui metode pembayaran yang disediakan pada PaDi UMKM.
      • b)
        Penjual akan menerima pesanan Pembeli dengan dokumen yang akan diterima oleh Penjual berupa Paid Invoice. Penjual selanjutnya akan memproses pemesanan Produk dan mengirimkan Produk ke alamat sesuai dengan alamat yang tertuang dalam Invoice tersebut.
      • c)
        Setelah Produk diterima oleh Pembeli, maka Penjual dan Pembeli akan menandatangani BAST.
      • d)
        Penjual akan mengunggah BAST atas pemesanan Produk melalui halaman Penjual di PaDi UMKM untuk menyelesaikan Transaksi. Selanjutnya sistem PaDi UMKM akan melakukan verifikasi terhadap BAST tersebut.
      • e)
        Apabila BAST dinyatakan valid, maka TELKOM akan segera melakukan penerusan hak pendapatan Pembeli sebagaimana secara detil diatur lebih lanjut pada bagian Penerusan dana dan Pengembalian Dana Syarat dan Ketentuan ini.
      • f)
        Apabila BAST dinyatakan tidak valid, maka sistem PaDi UMKM akan memberikan notifikasi kepada Penjual untuk mengunggah ulang BAST.
      • g)
        Apabila pembayaran Produk sudah diterima oleh Penjual, maka status pemesanan Produk pada halaman PaDi UMKM Pembeli dan Penjual menjadi ‘selesai’.
    • 3)
      Pengguna memahami bahwa tahapan dan ketentuan pembelian Produk untuk Pembeli Korporasi secara umum yaitu sebagai berikut:
      • a)
        Pembeli Korporasi akan melakukan penyelesaian pemesanan Produk. Penjual akan menerima pesanan dengan dokumen yang akan diterima oleh Penjual berupa Purchase Order.
      • b)
        Penjual selanjutnya akan memproses pemesanan Produk dan mengirimkan Produk ke alamat sesuai dengan alamat yang tertuang dalam Purchase Order.
      • c)
        Setelah Produk diterima oleh Pembeli Korporasi, maka Penjual dan Pembeli akan menandatangani BAST.
      • d)
        Penjual akan mengunggah BAST atas pemesanan Produk melalui halaman Penjual di PaDi UMKM untuk menyelesaikan Transaksi. Selanjutnya sistem PaDi UMKM akan melakukan verifikasi terhadap BAST tersebut.
      • e)
        Apabila BAST dinyatakan valid, maka sistem PaDi UMKM akan membuat Invoice atas Transaksi yang telah diselesaikan tersebut, sehingga Pembeli Korporasi dapat melakukan pembayaran melalui metode pembayaran yang disediakan pada PaDi UMKM.
      • f)
        Apabila BAST dinyatakan tidak valid, maka sistem PaDi UMKM akan memberikan notifikasi kepada Penjual untuk mengunggah ulang BAST.
      • g)
        Apabila pembayaran telah diterima PaDi UMKM, dan dana akan diteruskan kepada Penjual dan setelah Penjual menerima pembayaran maka status pemesanan Produk pada halaman PaDi UMKM Pembeli dan Penjual menjadi ‘selesai’.
    • 4)
      Pembatalan pemesanan Produk akan terjadi secara otomatis apabila Penjual tidak merespon pemesanan Produk tersebut selama 4x24 jam.
    • 5)
      Pengguna memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Invoice yang diterbitkan pada PaDi UMKM adalah atas nama Penjual.
    • 6)
      Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Produk paling lambat 4x24 jam setelah menerima kiriman Produk sesuai dengan pesanan Pembeli. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Pembeli tidak melakukan konfirmasi, sistem PaDi UMKM akan secara otomatis mengubah status Transaksi menjadi Barang telah diterima oleh Pembeli.
    • 7)
      Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain melalui PaDi UMKM. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Pembeli sepenuhnya.
    • 8)
      Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor Invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh sistem PaDi UMKM.
    • 9)
      Pembeli memahami bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Penerusan dan Pengembalian Dana.
    • 10)
      Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk adalah bukan menjadi tanggung jawab TELKOM. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
    • 11)
      Jika terjadi perselisihan antara Pembeli dan Penjual, maka penyelesaian akan hal tersebut dilakukan di luar PaDi UMKM antara Pembeli dan Penjual secara langsung. TELKOM akan membantu Pengguna dalam hal dibutuhkan data riwayat Transaksi Pengguna.
    • 12)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap kendala Transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan Pembeli dengan Penjual untuk penyelesaian kendala tersebut. Keputusan yang diambil oleh TELKOM merupakan keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya. Ketentuan ini tidak menghalangi penyelesaian kendala Transaksi tersebut oleh Pengguna melalui lembaga yang berwenang.
    • 13)
      TELKOM memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembatalan Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Transaksi terindikasi melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, sistem PaDi UMKM akan memberitahukan kepada Pengguna terkait dengan pembatalan tersebut.
    • 14)
      Pengguna memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala pembayaran atas Transaksi yang dilakukan selain melalui metode pembayaran yang tersedia pada PaDi UMKM (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar PaDi UMKM atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli dan TELKOM tidak bertanggung jawab atasnya.
    • 15)
      Ketentuan Larangan Transaksi Gesek Tunai (Gestun)
      a) Larangan Transaksi Gesek Tunai
      • i.
        Setiap Pengguna, baik sebagai Penjual maupun Pembeli, dilarang melakukan, menawarkan, memfasilitasi, mempromosikan, atau turut serta dalam transaksi gesek tunai (gestun) melalui PaDi UMKM, baik secara langsung maupun tidak langsung.
      • ii.
        Gesek tunai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan setiap transaksi yang menggunakan kartu kredit atau instrumen pembayaran lainnya untuk memperoleh pencairan uang tunai atau manfaat keuangan sejenis, dengan cara merekayasa, menyamarkan, atau mencatat transaksi seolah-olah sebagai pembelian barang dan/atau jasa, padahal tidak terdapat transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang sebenarnya.
      • iii.
        Larangan sebagaimana dimaksud pada huruf i mencakup transaksi yang dilakukan melalui pesanan fiktif, transaksi tanpa penyerahan barang dan/atau jasa yang sesungguhnya, transaksi dengan nilai yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya, maupun bentuk transaksi lain yang secara substansi bertujuan untuk memperoleh pencairan dana melalui penyalahgunaan fasilitas pembayaran.
      • iv.
        Pengguna dilarang menggunakan PaDi UMKM untuk melakukan transaksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan penerbit kartu, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), bank, acquirer, maupun kebijakan sistem pembayaran yang berlaku.
      b) Kewajiban dan Tanggung Jawab Pengguna
      • i.
        Penjual wajib memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan melalui PaDi UMKM didasarkan pada kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang nyata, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
      • ii.
        Pembeli wajib menggunakan kartu kredit dan metode pembayaran lainnya sesuai dengan peruntukan, ketentuan penerbit instrumen pembayaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • iii.
        Penjual dan Pembeli dilarang membuat kesepakatan di luar mekanisme transaksi yang tersedia pada PaDi UMKM dengan tujuan menyamarkan transaksi, mencairkan dana, menghindari sistem pengawasan, atau mengakali ketentuan pembayaran yang berlaku.
      • iv.
        Setiap Pengguna wajib memberikan informasi, dokumen, dan bukti transaksi yang benar, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan serta bekerja sama dalam proses verifikasi, pemeriksaan, dan investigasi atas transaksi yang terindikasi melanggar ketentuan ini.
      c) Hak dan Kewenangan PaDi UMKM
      • i.
        PaDi UMKM berhak melakukan pemantauan, verifikasi, penilaian risiko, dan pemeriksaan terhadap transaksi yang terindikasi sebagai gestun atau bentuk penyalahgunaan fasilitas pembayaran lainnya.
      • ii.
        Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran, PaDi UMKM berhak, sesuai dengan tingkat risiko, ketentuan yang berlaku, dan perjanjian dengan mitra penyedia jasa pembayaran:
        • meminta klarifikasi, dokumen, atau bukti pendukung transaksi dari Pengguna;
        • menunda pemrosesan atau penyelesaian transaksi, sepanjang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
        • membatasi atau menonaktifkan sementara fitur transaksi atau akun Pengguna yang terkait;
        • membatalkan transaksi yang terbukti melanggar ketentuan, sepanjang pembatalan tersebut dimungkinkan secara hukum dan operasional;
        • menangguhkan atau mengakhiri akses dan/atau hubungan Pengguna dengan Marketplace; dan/atau
        • meneruskan informasi dan laporan kepada bank, penerbit kartu, PJP, acquirer, atau otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • iii.
        PaDi UMKM berhak menentukan tindakan penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat risiko, sifat dan materialitas pelanggaran, serta dampaknya terhadap keamanan transaksi dan kepatuhan Marketplace.
      • iv.
        Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak Pengguna, kewajiban perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      d) Sanksi atas Pelanggaran
      • i.
        Pengguna yang terbukti melakukan atau terlibat dalam gestun dapat dikenakan satu atau lebih tindakan berikut:
        • peringatan tertulis;
        • pembatasan fitur atau aktivitas transaksi;
        • penangguhan atau penutupan akun;
        • pembatalan transaksi dan/atau penyesuaian penyelesaian transaksi sesuai ketentuan yang berlaku;
        • penghentian hubungan kerja sama dengan Penjual; dan/atau
        • pelaporan kepada pihak terkait atau otoritas yang berwenang apabila diwajibkan atau diperbolehkan berdasarkan hukum.
      • ii.
        Penerapan sanksi dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti yang tersedia dan tingkat risiko yang teridentifikasi. Dalam keadaan mendesak untuk mencegah kerugian atau penyalahgunaan lebih lanjut, PaDi UMKM dapat menerapkan tindakan pengamanan sementara sebelum pemeriksaan diselesaikan.
      • iii.
        Pengguna yang dikenai tindakan pengamanan atau sanksi dapat diminta memberikan klarifikasi atau bukti pendukung sesuai mekanisme keberatan yang ditetapkan oleh Marketplace, tanpa mengurangi kewenangan PaDi UMKM untuk mengambil tindakan yang diwajibkan oleh hukum atau mitra penyedia jasa pembayaran.
      e) Ganti rugi dan Pertanggungjawaban
      • i.
        Pengguna bertanggung jawab atas kerugian langsung yang nyata dan dapat dibuktikan, biaya penanganan, klaim pihak ketiga, serta konsekuensi hukum yang timbul akibat pelanggaran yang dilakukannya, sepanjang kerugian atau konsekuensi tersebut secara hukum dapat dibebankan kepada Pengguna yang bersangkutan.
      • ii.
        Apabila pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual dan/atau Pembeli mengakibatkan PaDi UMKM menghadapi klaim, tuntutan, kerugian, atau biaya penanganan dari pihak ketiga, Pengguna yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada PaDi UMKM sepanjang terdapat hubungan sebab akibat, dasar pertanggungjawaban yang sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • iii.
        Ketentuan mengenai ganti rugi dalam pasal ini tidak menghapus atau membatasi tanggung jawab PaDi UMKM atas tindakan, kelalaian, atau kewajiban yang menurut hukum harus dipenuhi oleh PaDi UMKM sendiri.
    d.
    PEMBAYARAN
    • 1)
      Menu pembayaran untuk Transaksi di PaDi UMKM meliputi namun tidak terbatas pada virtual account, QRIS, uang elektronik, kartu kredit, dan/atau metode pembayaran lainnya yang disediakan pada PaDi UMKM.
    • 2)
      Pembeli memahami bahwa layanan pembayaran disediakan oleh Mitra Pendukung pembayaran (baik perbankan atau Payment Gateway), sehingga Pembeli menyetujui adanya ketentuan tambahan terkait masing-masing metode pembayaran.
    • 3)
      Pembeli melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen instruksi pembayaran yang diterbitkan melalui Platform PaDi UMKM, termasuk komponen harga Produk, Pajak, Denda (apabila ada), Retensi (apabila ada), maupun komponen Transaksi lainnya sesuai dengan Transaksi yang dilakukan.
    • 4)
      Pembeli wajib melakukan pembayaran hanya melalui metode pembayaran yang disediakan pada PaDi UMKM. Pembayaran yang dilakukan di luar metode pembayaran yang disediakan pada PaDi UMKM merupakan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
    • 5)
      Penjual wajib menerima pembayaran hanya melalui metode pembayaran yang disediakan pada PaDi UMKM. Penerimaan pembayaran di luar metode pembayaran yang disediakan pada PaDi UMKM merupakan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
    • 6)
      Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Pembeli tersebut terbukti, TELKOM berhak mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada teguran, sanksi administratif, penangguhan Akun, hingga pemblokiran Akun Pembeli serta TELKOM tidak bertanggung jawab atas Transaksi yang dilakukan di luar PaDi UMKM.
    • 7)
      Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Penjual tersebut terbukti, TELKOM berhak mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada teguran, sanksi administratif, penangguhan Akun, pemblokiran Akun hingga penutupan toko milik Penjual, serta TELKOM tidak bertanggung jawab atas Transaksi yang dilakukan di luar PaDi UMKM tersebut.
    • 8)
      Ketentuan Penggunaan Kartu Kredit Sebagai Metode Pembayaran pada PaDi UMKM:
      • a)
        Pembeli dapat menggunakan kartu kredit sebagai metode pembayaran untuk Transaksi dengan nilai minimum Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
      • b)
        Dalam menggunakan kartu kredit sebagai metode pembayaran, Pembeli wajib mematuhi Syarat dan Ketentuan ini, ketentuan yang ditetapkan oleh penerbit kartu, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • c)
        Pembeli wajib memastikan dan menjamin bahwa kartu kredit yang digunakan merupakan milik Pembeli atau berada dalam penguasaan Pembeli secara sah, diperoleh dengan cara yang legal, serta digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh penerbit kartu.
      • d)
        Pengguna memahami dan menyetujui bahwa biaya atas penggunaan kartu kredit berdasarkan peraturan Kartu Kredit Indonesia dapat dibebankan kepada Penjual atau Pembeli dengan ketentuan sebagai berikut:
        • i.
          untuk pembelian Produk yang dilakukan oleh Pembeli Retail, maka biaya Transaksi atas PaDi UMKM akan dibebankan ke Pembeli; dan
        • ii.
          untuk pembelian Produk yang dilakukan oleh Pembeli Korporasi dengan pembayaran langsung, biaya akan dibebankan ke Penjual.
      • e)
        Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terhadap Transaksi pembelian Produk yang tidak berhasil dan/atau dibatalkan, maka tagihan penggunaan kartu kredit atas Transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana Transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pembeli sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku pada penerbit kartu kredit terkait. Ketentuan pada poin ini tidak berlaku terhadap Transaksi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau Syarat dan Ketentuan ini terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat/metode pembayaran.
      • f)
        Dalam hal terdapat laporan, bukti, atau informasi dari penerbit kartu, bank, mitra payment gateway, aparat penegak hukum, pengadilan, atau pihak berwenang lainnya mengenai dugaan kecurangan, penyalahgunaan, atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini, ketentuan penggunaan kartu kredit yang ditetapkan oleh penerbit kartu, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, TELKOM berhak mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas pada: melakukan pembatalan Transaksi, menahan dana Transaksi, menutup Akun Penjual, mengenakan sanksi dan tindakan lainnya yang diperlukan sehubungan dengan konsekuensi atau penyelesaian atas permasalahan yang timbul yang memerlukan dukungan TELKOM dalam kapasitas penyelenggara Platform PaDi UMKM.
    • 9)
      PaDi UMKM menyediakan beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih oleh Pembeli ketika melakukan Transaksi di Platform PaDi UMKM. Adapun metode pembayaran yang disediakan adalah sebagai berikut:
      • a)
        Pembayaran Langsung.
      • b)
        Pembayaran Tempo.
      • c)
        Pembayaran Tempo yang disertai dengan Retensi.
      • d)
        Pembayaran Termin.
    • 10)
      Ketentuan Pembayaran Langsung berlaku sebagai berikut:
      • a)
        Pembayaran langsung adalah metode pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli secara langsung pada saat melakukan Transaksi di PaDi UMKM sesuai dengan menu pembayaran yang dipilih Pembeli.
      • b)
        Transaksi dapat diproses oleh Penjual setelah pembayaran berhasil dilakukan oleh Pembeli.
      • c)
        Pembeli wajib melakukan pembayaran paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak melakukan checkout.
      • d)
        Apabila sampai dengan batas waktu pembayaran berakhir atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, Transaksi akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Atas pembatalan tersebut, Pengguna tidak berhak mengajukan klaim, tuntutan, maupun keberatan kepada TELKOM.
    • 11)
      Ketentuan Pembayaran Tempo berlaku sebagai berikut:
      • a)
        Pembayaran Tempo adalah Pembayaran yang hanya dapat dilakukan oleh Pembeli Korporasi pada saat melakukan Transaksi di PaDi UMKM.
      • b)
        Durasi tempo pembayaran sepenuhnya merupakan kewenangan dari Penjual dalam menentukan termasuk menentukan harga Produk sesuai durasi tempo.
      • c)
        Pilihan tempo pembayaran yang telah ditentukan oleh Penjual, selanjutnya akan ditayangkan di PaDi UMKM dan dapat dipilih Pembeli Korporasi pada saat melakukan pembayaran atas Transaksi yang dilakukan.
      • d)
        Pembeli Korporasi dapat melakukan pembayaran sesuai dengan tempo yang telah dipilih setelah Invoice dan BAST terbit, dan setelah dilakukan pembayaran maka Transaksi dinyatakan selesai.
      • e)
        Apabila Pembeli Korporasi melakukan checkout Produk pada 2 (dua) Penjual atau lebih dalam waktu bersamaan, maka:
        • i.
          tempo yang telah disesuaikan oleh Penjual tidak berlaku; dan
        • ii.
          tempo pembayaran mengikuti tempo yang berlaku di PaDi UMKM.
    • 12)
      Ketentuan Pembayaran Tempo yang disertai dengan Retensi, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • a)
        Penerapan Retensi sebagai bagian dari mekanisme Pembayaran Tempo adalah berdasarkan kesepakatan antara Pembeli Korporasi dan Penjual.
      • b)
        Pembeli Korporasi dan Penjual menyepakati besaran, jangka waktu, tata cara pelepasan, dan pembayaran nilai Retensi.
      • c)
        Dengan menerima pesanan dengan Retensi dari Pembeli, maka Penjual telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan Retensi yang tercantum dalam Transaksi.
      • d)
        Pembayaran dapat dilakukan dalam 2 (dua) tahap pembayaran atau lebih sesuai dengan kesepakatan Retensi antara Pembeli dan Penjual. Pada setiap penerbitan Invoice, nilai Invoice mengikuti kesepakatan pembayaran tersebut, termasuk apabila terdapat pengurangan nilai Retensi pada tahap pembayaran tertentu.
      • e)
        Apabila masa Retensi telah berakhir, Pembeli dapat melakukan konfirmasi melalui PaDi UMKM untuk menerbitkan Invoice atas nilai Retensi atau sisa pembayaran yang menjadi hak Penjual setelah kewajiban Penjual dipenuhi sesuai dengan kesepakatan antara Pembeli dengan Penjual. Apabila kewajiban Penjual belum dipenuhi, pembayaran nilai Retensi dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Pembeli dan Penjual.
      • f)
        Biaya Transaksi Penjual dihitung berdasarkan nilai pada setiap Invoice yang diterbitkan.
      • g)
        PaDi UMKM hanya menyediakan fitur yang memfasilitasi pencatatan, pengelolaan, dan administrasi Transaksi yang menggunakan mekanisme Retensi serta tidak melakukan penilaian, verifikasi, maupun penentuan atas terpenuhi atau tidaknya kewajiban Penjual sebagai dasar pelepasan Retensi.
      • h)
        Pelepasan, pembayaran, maupun tidak dibayarkannya nilai Retensi sepenuhnya merupakan kesepakatan dan tanggung jawab Pembeli dan Penjual.
      • i)
        Apabila terjadi perselisihan mengenai terpenuhi atau tidaknya kewajiban Penjual sebagai dasar pelepasan Retensi, penyelesaiannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan Penjual. Selama perselisihan belum terselesaikan, TELKOM tidak berkewajiban menerbitkan Invoice atas nilai Retensi maupun melakukan tindakan lain terkait pelepasan Retensi, dan Transaksi tetap mengikuti mekanisme penyelesaian Retensi yang tersedia pada PaDi UMKM.
      • j)
        Perhitungan perpajakan atas Transaksi yang menggunakan mekanisme Retensi mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku serta kesepakatan antara Pembeli dan Penjual.
      • k)
        Segala konsekuensi administrasi, pembayaran, perpajakan, sengketa, klaim, kerugian, tuntutan, maupun akibat hukum yang timbul sehubungan dengan pengenaan, pelaksanaan, pelepasan, penyelesaian, maupun tidak dibayarkannya Retensi, termasuk apabila penyelesaian Retensi dilakukan di luar PaDi UMKM, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan Penjual. Pembeli dan Penjual dengan ini membebaskan TELKOM dari segala tuntutan, klaim, kerugian, maupun tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan Retensi tersebut.
    • 13)
      Ketentuan Pembayaran Termin adalah sebagai berikut:
      • a)
        Pembayaran Termin adalah metode pembayaran yang hanya dapat digunakan oleh Pembeli Korporasi yang mana pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap atau termin yang dapat dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan Transaksi.
      • b)
        Aktivasi dan pengaturan fitur termin hanya dapat dilakukan oleh Penjual. Penjual menetapkan jumlah termin, nilai pembayaran pada setiap termin, jadwal pembayaran, serta ketentuan pembayaran termin lainnya jika diperlukan.
      • c)
        Pilihan dan pengaturan termin pembayaran yang telah ditentukan oleh Penjual, selanjutnya akan ditayangkan di PaDi UMKM dan dapat dipilih Pembeli Korporasi pada saat melakukan pembayaran atas Transaksi yang dilakukan untuk selanjutnya disetujui oleh Pembeli.
      • d)
        Pembeli Korporasi dapat melakukan pembayaran setelah Invoice dan BAST dari setiap termin terbit/rilis.
      • e)
        Total nilai seluruh termin harus sama dengan nilai yang tercantum dalam Purchase Order, termasuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan komponen perpajakan lainnya.
      • f)
        PaDi UMKM hanya menyediakan fitur yang memfasilitasi pengaturan mekanisme Pembayaran Termin dan tidak menentukan, mengubah, maupun memutuskan skema Pembayaran Termin yang disepakati antara Pembeli dan Penjual.
      • g)
        Perubahan atas skema Pembayaran Termin hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Pembeli dan Penjual melalui mekanisme yang tersedia pada PaDi UMKM.
      • h)
        Invoice dan Purchase Order yang menggunakan fitur termin tunduk pada ketentuan yang sama dengan Invoice dan Purchase Order tanpa fitur termin, termasuk dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas Pendanaan, kecuali apabila Pemberi Dana menetapkan bahwa Invoice dan Purchase Order dengan fitur termin tidak dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas Pendanaan.
      • i)
        Transaksi yang menggunakan fitur termin hanya berlaku untuk 1 (satu) Purchase Order, dengan BAST diterbitkan pada setiap termin sesuai tahapan yang berlaku.
      • j)
        Pembeli wajib melakukan pembayaran atas setiap Invoice yang diterbitkan sesuai dengan jangka waktu tempo yang ditetapkan oleh Penjual pada masing-masing termin.
      • k)
        Pembeli dapat melihat informasi mengenai jadwal dan rincian Termin pada halaman detail Produk serta halaman pembayaran di PaDi UMKM.
      • l)
        Pelaksanaan Transaksi dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan pemenuhan Produk dan penyelesaian yang disepakati oleh Pembeli dan Penjual.
      • m)
        Adapun ketentuan pelaksanaan Transaksi dengan mekanisme Pembayaran Termin adalah sebagai berikut:
        • i.
          Transaksi dapat diproses setelah Penjual memberikan persetujuan atas pesanan yang diajukan oleh Pembeli.
        • ii.
          Pembeli dapat melakukan negosiasi dengan Penjual mengenai harga dan/atau tahapan termin melalui fitur negosiasi yang tersedia pada halaman detail Produk.
        • iii.
          Penjual berhak menerima atau menolak pesanan. Apabila Penjual tidak memberikan persetujuan atas pesanan dalam waktu 4x24 (empat kali dua puluh empat) jam Hari Kerja, pesanan akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem PaDi UMKM.
        • iv.
          Dalam hal Penjual menerima pesanan, Penjual dapat melaksanakan pemenuhan Produk segera setelah pesanan dibuat atau secara bertahap sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, tanpa harus menunggu pembayaran dari Pembeli pada setiap termin.
        • v.
          Sebelum Invoice dan BAST diterbitkan, Pembeli dapat menghubungi Penjual apabila Produk yang diterima belum sesuai dengan pesanan.
        • vi.
          Invoice dan BAST diterbitkan setelah Penjual menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tahapan Termin dan Pembeli menerima serta menyetujui penyelesaian pekerjaan Produk pada termin yang bersangkutan.
        • vii.
          Setelah Pembeli menerima Invoice dan BAST dari termin sebelumnya, Penjual akan memperoleh notifikasi bahwa pekerjaan atau pemenuhan pesanan atas Produk pada termin berikutnya dapat dilanjutkan.
        • viii.
          Penjual dapat menanyakan status pembayaran kepada Pembeli melalui fitur chat yang tersedia pada PaDi UMKM.
    • 14)
      Ketentuan penyelesaian Transaksi Jatuh Tempo:
      • a)
        Pembeli wajib menyelesaikan setiap Transaksi Jatuh Tempo melalui PaDi UMKM dengan melakukan pembayaran sesuai dengan nilai yang tercantum pada dokumen Invoice;
      • b)
        TELKOM berhak untuk melakukan penangguhan Akun baik Penjual atau Pembeli sesuai dengan ketentuan Penangguhan Akun Pembeli dan/atau Penjual dalam hal adanya pelanggaran yang dilakukan Penjual dan/atau Pembeli atas ketentuan Pembayaran Tempo sebagaimana diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
    e.
    PENGIRIMAN PRODUK
    • 1)
      Penjual wajib memberikan keputusan untuk menerima atau menolak pesanan Produk melalui Platform PaDi UMKM paling lambat 4x24 (empat kali dua puluh empat) jam sejak dokumen Purchase Order diterima. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Penjual tidak memberikan keputusan, Platform PaDi UMKM akan secara otomatis membatalkan Transaksi.
    • 2)
      Penjual wajib memproses dan membatalkan pesanan sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) yang berlaku pada Platform PaDi UMKM, yaitu paling lambat 6x24 (enam kali dua puluh empat) jam sejak pesanan Produk diterima. Apabila penjual tidak melakukan pengiriman dalam batas waktu tersebut, Platform PaDi UMKM akan secara otomatis membatalkan Transaksi.
    • 3)
      Layanan pengiriman Produk kepada Pembeli pada PaDi UMKM meliputi:
      • a)
        Jasa perusahaan logistik yang telah bermitra dengan PaDi UMKM.
      • b)
        Jasa kurir pribadi yang disediakan Penjual; atau
      • c)
        Layanan self pick-up oleh Pembeli.
    • 4)
      Layanan pengiriman Produk menggunakan jasa perusahaan logistik yang telah bermitra dengan PaDi UMKM, berlaku ketentuan:
      • a)
        TELKOM bekerja sama dengan Mitra Pendukung yang menyediakan layanan logistik (selanjutnya disebut sebagai “Penyedia Layanan Logistik”) pada PaDi UMKM.
      • b)
        PaDi UMKM hanya memfasilitasi permintaan layanan pengiriman dari Pembeli atau Penjual untuk kemudian secara sistem, permintaan tersebut akan diteruskan kepada Penyedia Layanan Logistik. Proses pengambilan, pengiriman, dan lainnya terkait layanan pengiriman Produk adalah sepenuhnya tanggung jawab antara Penjual, Pembeli, dan Penyedia Layanan Logistik sesuai dengan perannya masing-masing.
      • c)
        Pembeli atau Penjual dapat memilih ekspedisi untuk pengiriman Produk yang dipesan di PaDi UMKM dengan sistem pembayaran:
        • i.
          Pembayaran Langsung:
          Pembeli atau Penjual dapat membayar langsung atas biaya logistik/pengiriman bersamaan dengan pembayaran Produk yang dipesan; atau
        • ii.
          Pembayaran Tempo:
          Pembeli atau Penjual dapat membayar biaya logistik/pengiriman secara bulanan dan TELKOM akan melakukan penagihan kepada Pembeli atau Penjual terkait nilai yang harus dibayar atas biaya logistik/pengiriman dari Transaksi yang telah dilakukan.
      • d)
        Biaya Pengiriman mengikuti ketentuan yang berlaku pada layanan pengiriman yang dipilih.
      • e)
        Pembeli atau Penjual dapat menentukan atau memilih layanan logistik melalui PaDi UMKM untuk mengirimkan Produk yang dipesan oleh Pembeli dan pembayaran kepada logistik akan dilakukan oleh Pembeli atau Penjual sesuai dengan pilihan yang dibuat.
      • f)
        Penjual memahami dan menyetujui bahwa TELKOM akan membebankan biaya Pengiriman Produk kepada Penjual apabila Penjual menggunakan jasa logistik yang disediakan pada PaDi UMKM dengan memotong langsung dari pembayaran yang dilakukan Pembeli pada saat penerusan dana kepada Penjual termasuk apabila tagihan yang ditagihkan Penyedia Layanan Logistik kepada Penjual melalui PaDi UMKM lebih besar dari harga awal yang tertera saat Transaksi sebagai akibat adanya perbedaan dimensi berat dan/atau ukuran riil dari Produk.
      • g)
        Penjual memahami dan menyetujui bahwa jasa pengiriman Produk yang telah dipilih oleh Pembeli dalam Purchase Order atau Invoice tidak dapat diubah oleh Penjual apabila Penjual telah melakukan konfirmasi akan memproses pengiriman Produk dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual.
      • h)
        Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman Produk adalah wewenang sepenuhnya Penyedia Layanan Logistik.
      • i)
        Pembeli atau Penjual memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Produk yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli atau Penjual.
      • j)
        Penjual wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia Layanan Logistik tersebut dan bertanggung jawab atas setiap Produk yang dikirimkan.
      • k)
        Penjual atau Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh Penyedia Layanan Logistik adalah merupakan tanggung jawab Penyedia Layanan Logistik.
      • l)
        Penjual dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa apabila disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa pengiriman yang berbeda dari pilihan awal yang sudah dipilih Pembeli dalam Purchase Order, adalah dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal) dan atasnya TELKOM tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah pada saat pengiriman.
      • m)
        Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian Produk, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman Produk langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual. TELKOM tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
      • n)
        Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa Produk hilang, Produk rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan Penjual dapat melaporkan ke PaDi UMKM paling lambat 2x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
    • 5)
      Layanan pengiriman Produk menggunakan Jasa kurir pribadi yang disediakan Penjual, berlaku ketentuan:
      • a)
        Penjual diperbolehkan menggunakan jasa kurir pribadi dalam pengiriman Produk. Jasa kurir pribadi terdiri dari: (a) pengantaran Produk yang dikirimkan sendiri oleh Penjual; (b) pengantaran Produk oleh penyedia layanan logistik yang telah bekerja sama secara langsung dengan Penjual dan tidak bekerja sama dengan TELKOM; dan/atau (c) pengiriman Produk melalui penyedia jasa logistik yang tidak bekerja sama dengan TELKOM.
      • b)
        Penjual memahami bahwa atas pengiriman Produk sepenuhnya merupakan tanggung jawab antara Penjual dan Pembeli. TELKOM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait pengiriman tersebut.
      • c)
        Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid pada sistem PaDi UMKM dengan syarat:
        • i.
          Tanggal pembuatan resi pengiriman Produk tidak lebih dulu dari tanggal Transaksi pembelian Produk;
        • ii.
          Nomor resi pengiriman Produk harus dapat dilacak atau ditemukan pada web situs pelacakan atau sistem jasa logistik Penyedia Layanan Logistik yang tersedia dalam PaDi UMKM; dan/atau
        • iii.
          Merupakan resi pengiriman Produk yang memang diperuntukkan untuk Pembeli yang akan menerima Produk tersebut (detail pengiriman harus sama).
      • d)
        Dalam hal kurir pribadi tidak memiliki sistem pelacakan, maka Penjual wajib memberikan nomor kontak dari kurir pribadi kepada Pembeli agar Pembeli dapat melacak secara manual posisi dari Produk yang dikirim.
      • e)
        Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam hari kerja terhitung sejak pihak Penjual menerima pesanan yang dibuat oleh Pembeli.
      • f)
        Apabila Penjual memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang invalid atau tidak dapat terlacak, Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam hari kerja terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh sistem PaDi UMKM kepada Penjual.
      • g)
        Jika dalam batas waktu sebagaimana disebutkan huruf e) dan huruf f) ayat ini, pihak Penjual tidak memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid, maka secara otomatis Transaksi dianggap dibatalkan. Jika Penjual tetap mengirimkan Produk melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan di atas, maka Penjual memahami bahwa Transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual dapat melakukan penarikan Produk pada logistik tempat Barang dikirimkan.
      • h)
        TELKOM berwenang untuk membatalkan Transaksi dan/atau menahan dana Transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Produk yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan/atau diduga tidak sesuai dengan Transaksi yang terjadi di PaDi UMKM; (ii) jika nama Produk dan deskripsi Produk tidak sesuai/tidak jelas dengan Produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi Transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Produk yang telah digunakan oleh Penjual lainnya (internal dropshipper).
    • 6)
      Layanan pengiriman Produk menggunakan Layanan self pick up oleh Pembeli, berlaku ketentuan:
      • a)
        Pembeli mengambil Produk yang dibeli secara langsung dari lokasi Penjual atau lokasi pengambilan lain yang ditentukan atau disepakati oleh Penjual dan Pembeli, tanpa menggunakan layanan pengiriman oleh kurir atau penyedia jasa pengiriman.
      • b)
        Layanan Self Pick-Up hanya dapat digunakan untuk Produk atau Transaksi yang menyediakan atau menyetujui metode pengambilan tersebut.
      • c)
        Pembeli menyatakan telah memahami dan menyetujui bahwa pengambilan Produk dilakukan oleh Pembeli sendiri atau oleh pihak yang secara sah diberi kuasa oleh Pembeli, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM dan/atau Penjual.
      • d)
        Pembeli wajib mengambil Produk sesuai dengan lokasi, jadwal, dan prosedur pengambilan yang telah diinformasikan atau disepakati.
      • e)
        Pada saat pengambilan, Pembeli wajib melakukan pemeriksaan yang wajar atas kesesuaian jumlah, jenis, spesifikasi, dan kondisi fisik Produk serta menyampaikan keberatan atas ketidaksesuaian yang dapat diketahui pada saat pengambilan sebelum memberikan konfirmasi penerimaan, tanpa mengurangi hak Pembeli berdasarkan ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
      • f)
        Pembeli wajib memberikan konfirmasi penerimaan Produk melalui PaDi UMKM setelah Produk benar-benar diterima. Apabila diperlukan, Pembeli wajib memberikan bukti pengambilan sesuai prosedur yang berlaku.
      • g)
        Apabila pengambilan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa, Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pihak tersebut memperoleh kuasa yang sah dan memenuhi persyaratan verifikasi yang ditetapkan oleh PaDi UMKM dan/atau Penjual.
      • h)
        Serah terima Produk dinyatakan terjadi setelah Produk secara nyata diserahkan kepada Pembeli atau pihak yang diberi kuasa oleh Pembeli dan terdapat bukti serah terima yang dapat diverifikasi.
      • i)
        Sejak serah terima sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat ini, tanggung jawab atas penguasaan dan penanganan fisik Produk beralih kepada Pembeli, sepanjang kehilangan atau kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh cacat Produk, ketidaksesuaian Produk, tindakan atau kelalaian Penjual, maupun keadaan lain yang berdasarkan hukum tetap menjadi tanggung jawab Penjual.
      • j)
        Konfirmasi penerimaan atau perubahan status pesanan pada PaDi UMKM merupakan bukti pendukung proses serah terima dan tidak dengan sendirinya menghapus hak Pembeli untuk mengajukan klaim atas cacat tersembunyi, ketidaksesuaian Produk, atau hak lain yang dijamin berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • k)
        Apabila Pembeli tidak mengambil Produk dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau disepakati, Penjual wajib melakukan pemberitahuan kepada Pembeli melalui sarana komunikasi yang tersedia pada PaDi UMKM atau sarana lain yang disepakati.
      • l)
        Apabila Pembeli tetap tidak mengambil Produk setelah pemberitahuan dan berakhirnya jangka waktu pengambilan yang berlaku, PaDi UMKM dan/atau Penjual dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan yang telah diinformasikan kepada Pembeli, termasuk penjadwalan ulang pengambilan, pembatalan pesanan, atau penyelesaian transaksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
      • m)
        PaDi UMKM memfasilitasi pemesanan, penyampaian informasi, dan konfirmasi serah terima Produk melalui metode Self Pick-Up sesuai fitur yang tersedia.
      • n)
        Kecuali secara tegas dinyatakan lain, PaDi UMKM bukan merupakan pihak yang melakukan pengambilan, pengangkutan, atau penyerahan fisik Produk dalam metode Self Pick-Up.
      • o)
        PaDi UMKM berhak meminta informasi atau bukti pendukung, memfasilitasi penyelesaian pengaduan, serta mengambil tindakan terhadap transaksi atau akun Pengguna sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      • p)
        Ketentuan mengenai peran PaDi UMKM dalam metode Self Pick-Up tidak menghapus tanggung jawab PaDi UMKM atas kewajiban yang berdasarkan hukum melekat pada PaDi UMKM sebagai penyelenggara platform.
      • q)
        Biaya pengambilan termasuk biaya tambahan yang timbul akibat penjadwalan ulang atau kegagalan pengambilan hanya dapat dibebankan kepada Pembeli apabila dasar pengenaan, besaran atau metode perhitungannya, dan kondisi pengenaannya telah diinformasikan secara jelas sebelum Pembeli menyelesaikan transaksi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    f.
    PENERUSAN DANA DAN PENGEMBALIAN DANA
    • 1)
      Ketentuan Umum Penerusan Dana dan Pengembalian Dana:
      • a)
        TELKOM hanya akan melakukan Penerusan Dana atau Pengembalian Dana terkait Transaksi ke akun rekening bank yang telah didaftarkan Penjual atau Pembeli pada PaDi UMKM, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • i.
          Badan Usaha, hanya dapat menggunakan rekening milik badan usaha yang terdaftar.
        • ii.
          Perseorangan, hanya dapat menggunakan rekening bank sesuai dengan nama pemilik akun yang terdaftar di PaDi UMKM.
      • b)
        Dalam hal rekening bank untuk Penerusan Dana atau Pengembalian Dana mengalami perubahan maka penerusan dana atau pengembalian dana dapat dilakukan apabila Pembeli atau Penjual telah mendaftarkan perubahan/pembaruan rekening bank dimaksud pada PaDi UMKM melalui prosedur yang berlaku yaitu pembaruan pada menu profile pengaturan keuangan akun Pembeli atau Penjual.
      • c)
        Untuk Pembeli berupa grup dalam hal rekening bank terdapat penambahan, penggantian, dan penghapusan/penonaktifan rekening maka penerusan dana atau pengembalian dana dapat dilakukan apabila:
        • i.
          Admin akun Pembeli telah mendaftarkan penambahan rekening Pembeli, melakukan pembaruan penggantian dan/atau penghapusan/penonaktifan rekening, termasuk perubahan sehubungan dengan penambahan, penggantian, dan penghapusan/penonaktifan rekening dimaksud pada PaDi UMKM melalui prosedur yang berlaku sebagaimana disampaikan oleh Pembeli kepada Admin Pembeli.
        • ii.
          Admin akun Pembeli telah memastikan dan menjamin rekening yang ditambahkan, diganti dan/atau dihapus/dinonaktifkan merupakan rekening milik badan usahanya atau grup usaha dibawah kuasanya untuk menerima pengembalian dana Transaksi.
        • iii.
          Pembeli telah memilih rekening yang telah didaftarkan oleh admin Pembeli.
    • 2)
      Penerusan Dana:
      • a)
        Penjual akan menerima dana yang merupakan hak penjual setelah dikurangi biaya-biaya yang menjadi kewajiban Penjual. Pembayaran kewajiban Penjual ditujukan untuk membayar kewajiban atas penggunaan PaDi UMKM atau kepada mitra pendukung yang layanannya digunakan oleh Penjual dengan detail sebagai berikut:
        • i.
          Apabila Penjual menggunakan layanan Pendanaan, maka dalam hal Penerusan Dana yang menjadi hak Penjual akan diteruskan oleh TELKOM kepada Penjual setelah TELKOM membayarkan pembayaran tagihan Pendanaan Penjual kepada Mitra Pemberi Dana. Ketentuan lebih detail dapat dilihat pada Syarat dan Ketentuan ini tentang Pendanaan.
        • ii.
          Apabila terdapat tagihan dari Mitra Logistik kepada TELKOM atas kekurangan pembayaran Penjual yang memilih menggunakan Mitra Logistik atas permintaan Pembeli dan menggunakan metode pembayaran langsung.
      • b)
        Proses Penerusan Dana atas Transaksi yang terjadi di PaDi UMKM akan dilakukan sesuai dengan waktu penyelesaian pembayaran setiap metode pembayaran pada Hari Kerja setelah Transaksi selesai dibayarkan oleh Pembeli dan diterima oleh PaDi UMKM.
      • c)
        Waktu penyelesaian pembayaran untuk Penerusan Dana dari setiap metode pembayaran adalah sebagai berikut:
        NoMetode PembayaranWaktu Penyelesaian Pembayaran
        1VA MandiriH+3
        2VA BNIH+3
        3VA BSIH+3
        4VA BRIH+3
        5VA BTNH+7
        6VA BCAH+4
        7VA BJBH+3
        8PospayH+5
        9QRISH+5
        10DanaH+5
        11Link AjaH+5
        12OVOH+5
        13Kartu KreditH+8
        14Kartu Kredit IndonesiaH+8
      • d)
        Untuk metode pembayaran yang tidak terdapat dalam tabel di atas, maka minimal Waktu Penyelesaian Pembayaran adalah H+3 Hari Kerja.
      • e)
        TELKOM akan melakukan penerusan dana kepada Penjual dengan ketentuan:
        • i.
          Untuk pembayaran tempo atau termin, maka penerusan dana dilakukan setelah adanya status pembayaran terverifikasi.
        • ii.
          Untuk pembayaran langsung, maka Penerusan Dana akan dilakukan ketika status Produk sudah diterima oleh Pembeli.
    • 3)
      Pengembalian Dana:
      • a)
        Apabila Pembeli ingin memperbarui nomor rekening maka Pembeli wajib melakukan 2FA (Two Factor Authentication) dengan Password dan OTP guna mencegah terjadinya fraud.
      • b)
        Proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti:
        • i.
          Penjual tidak bisa menyanggupi Purchase Order karena tidak tersedianya Produk, maupun sebab lainnya;
        • ii.
          Penjual sudah menyanggupi pengiriman Produk pesanan, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Produk; dan/atau
        • iii.
          penyelesaian permasalahan melalui Customer Service PaDi UMKM berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli atau hasil keputusan dari TELKOM.
      • c)
        Proses pengembalian dana atas Transaksi akan dilakukan sesuai dengan Waktu Pengembalian Dana sejak adanya permintaan pengembalian dana atau pengaturan sistem PaDi UMKM.
      • d)
        Adapun Waktu Pengembalian Dana (dalam Hari Kerja) diatur sebagai berikut:
        NoMetode PembayaranWaktu Pengembalian Dana
        1VA MandiriH+3
        2VA BNIH+3
        3VA BSIH+3
        4VA BRIH+3
        5VA BTNH+8
        6VA BCAH+3
        7VA BJBH+3
        8PospayH+3
        9QRISH+3
        10DanaH+3
        11Link AjaH+3
        12OVOH+3
        13Kartu KreditDana dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank terkait.
        14Kartu Kredit IndonesiaDana dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank terkait.
    g.
    BIAYA
    • 1)
      Dalam penggunaan PaDi UMKM, Pengguna dapat dikenakan biaya sesuai dengan jenis Transaksi, metode pembayaran, fitur, atau layanan yang digunakan. Biaya ini sudah termasuk PPN. Adapun jenis biaya pada PaDi UMKM terdiri atas:
      • a)
        Biaya Platform;
      • b)
        Biaya Transaksi Penjual;
      • c)
        Biaya Layanan; dan
      • d)
        Biaya Pengiriman.
    • 2)
      Masing-masing dari jenis biaya di atas memiliki ketentuan sebagai berikut:
      a) Biaya Platform
      • i.
        Biaya Platform sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dikenakan kepada Pembeli Retail untuk setiap Transaksi.
      • ii.
        Informasi mengenai Biaya Platform ditampilkan pada proses checkout dan ringkasan pembelian pada PaDi UMKM.
      b) Biaya Transaksi Penjual
      • i.
        Untuk Transaksi Penjual Retail, Biaya Transaksi Penjual minimal 2,5% dari nilai Transaksi.
      • ii.
        Untuk Transaksi Penjual Korporasi atas total nilai Produk dengan besaran persentase sesuai dengan tingkatan sebagai berikut:
        • Total nilai transaksi di bawah Rp100.000.000,- dikenakan persentase Biaya Transaksi 1.50%.
        • Total nilai transaksi antara Rp100.000.000,- hingga Rp1.000.000.000,- dikenakan persentase Biaya Transaksi 1.00%.
        • Total nilai transaksi di atas Rp1.000.000.000,- dikenakan persentase Biaya Transaksi 0.50%.
      c) Biaya Layanan
      • i.
        Biaya Layanan dikenakan atas penggunaan metode pembayaran Transaksi yang tersedia pada PaDi UMKM yang dikenakan oleh Mitra Pendukung pembayaran.
      • ii.
        Biaya Layanan ditentukan berdasarkan jenis Transaksi dan metode pembayaran yang digunakan, dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Untuk Transaksi yang dilakukan oleh Pembeli Retail, tidak dikenakan Biaya Layanan.
        • Untuk Transaksi Pembeli Korporasi dengan mekanisme Pembayaran Langsung, Penjual dikenakan Biaya Layanan.
      d) Biaya Pengiriman
      • i.
        Biaya Pengiriman dapat dibebankan kepada Penjual atau Pembeli sesuai dengan metode pengiriman dan skema pembebanan biaya yang diterapkan dalam Transaksi melalui PaDi UMKM.
      • ii.
        Besaran Biaya Pengiriman mengikuti tarif yang ditetapkan oleh Mitra Logistik atau Penjual yang menggunakan jasa kurir pribadi. Dalam hal terdapat perubahan tarif layanan pengiriman, Biaya Pengiriman mengikuti tarif yang berlaku pada saat Transaksi dilakukan.
      • iii.
        Dalam Transaksi yang dilakukan Pembeli Korporasi yang menggunakan jasa kurir pribadi Penjual, Biaya Pengiriman telah diperhitungkan dalam nilai Transaksi, kecuali Pembeli Korporasi memilih menggunakan layanan pengiriman lain yang tersedia pada PaDi UMKM.
      • iv.
        Biaya Pengiriman menjadi hak Mitra Logistik atau Penjual sesuai dengan layanan pengiriman yang digunakan dalam Transaksi.
    • 3)
      Ketentuan atas Biaya diatur sebagai berikut:
      • a)
        TELKOM berhak melakukan perubahan atas jenis, besaran, tata cara pengenaan, maupun mekanisme perhitungan biaya yang disebutkan dalam angka 2), dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan kepada Pengguna melalui PaDi UMKM dan/atau media lainnya yang ditentukan oleh TELKOM.
      • b)
        Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, atau kebijakan pemerintah yang mempengaruhi komponen biaya, perpajakan, maupun biaya layanan lainnya pada PaDi UMKM, maka TELKOM berhak melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • c)
        Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran data Transaksi, data perpajakan, metode pembayaran, serta informasi lainnya yang menjadi dasar pengenaan dan perhitungan biaya Transaksi.
      • d)
        TELKOM hanya melakukan penghitungan, penagihan, pemotongan, dan/atau penerusan biaya yang menjadi hak TELKOM sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini. Biaya lainnya yang timbul berdasarkan kesepakatan antara Pembeli dan Penjual menjadi tanggung jawab masing-masing pihak sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
      • e)
        Penjual hanya dapat menerima pembayaran atas Transaksi melalui metode pembayaran yang tersedia pada PaDi UMKM. Penerimaan pembayaran dari Pembeli menggunakan metode pembayaran di luar PaDi UMKM merupakan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal Penjual terbukti melakukan pelanggaran tersebut, TELKOM berhak:
        • i.
          tidak memproses maupun mengenakan Biaya Transaksi Penjual atas Transaksi dimaksud;
        • ii.
          menjatuhkan sanksi administratif kepada Penjual, termasuk namun tidak terbatas pada teguran, penangguhan akun, pemblokiran akun, atau penutupan toko Penjual pada PaDi UMKM; dan
        • iii.
          tidak bertanggung jawab dan dilibatkan atas Transaksi yang dilakukan di luar PaDi UMKM tersebut.
      • f)
        Pembeli hanya dapat melakukan pembayaran menggunakan metode pembayaran yang tersedia pada PaDi UMKM. Pembayaran kepada Penjual menggunakan metode pembayaran di luar PaDi UMKM merupakan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Dalam hal Pembeli terbukti melakukan pelanggaran tersebut, TELKOM berhak:
        • i.
          memberikan teguran, penangguhan akun, pemblokiran akun, atau tindakan administratif lainnya kepada Pembeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PaDi UMKM; dan
        • ii.
          tidak bertanggung jawab dan dilibatkan atas Transaksi yang dilakukan di luar PaDi UMKM tersebut.
    h.
    RETENSI ATAU DENDA
    • 1)
      Skema retensi yang akan diberlakukan di PaDi UMKM, mengikuti ketentuan pada sistem PaDi UMKM.
    • 2)
      Peraturan terkait denda dan retensi atas transaksi pembelian barang di PaDi UMKM akan menjadi keterikatan sendiri antara Penjual dan Pembeli. PaDi UMKM akan bertindak setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan melakukan validasi terhadap Penjual dan Pembeli.
    • 3)
      Pembeli dan Penjual memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM dapat bertindak sebagai penengah apabila diperlukan, PaDi UMKM dapat melakukan validasi dari issue yang dihadapi oleh Pembeli dan Penjual sepanjang keterkaitannya dalam kesisteman.
    • 4)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa retensi dapat diberlakukan pada saat Pembeli dan Penjual sepakat, dan akan dilakukan penelusuran secara bersama untuk ditetapkan retensi diberlakukan atas kesalahan Pihak mana.
    • 5)
      Untuk besaran retensi yang akan diberlakukan dan tata cara retensi, akan dibahas lebih lanjut pada perjanjian yang disepakati antara Penjual dan Pembeli saat dilakukannya Transaksi.
    • 6)
      Kata lain yang memiliki makna yang sama dengan retensi dapat diberlakukan, selama masih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    i.
    PERPAJAKAN
    • 1)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala jenis Pajak yang terkait dan berlaku terhadap Transaksi di PaDi UMKM ini akan dilaksanakan, dilaporkan dan diurus secara mandiri oleh masing-masing Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
    • 2)
      Dalam hal terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan kewajiban perpajakan antara Pembeli dan Penjual, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab Pembeli dan Penjual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. TELKOM dibebaskan dari segala tuntutan, klaim, maupun tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan perselisihan tersebut. Perpajakan yang diberlakukan di PaDi UMKM mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
    • 3)
      Peraturan mengenai PPh Pasal 23 yang diterapkan di PaDi UMKM adalah sebagai berikut:
      • a)
        PaDi UMKM menerapkan PPh Pasal 23 pada PaDi UMKM dengan metode reimbursement yang mana PaDi UMKM akan melakukan pembayaran atas PPh Pasal 23 kepada Pengguna setelah Pengguna memberikan bukti potong dan bukti potong tersebut dinyatakan valid, sah dan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
      • b)
        Pengguna akan mendapatkan informasi apabila TELKOM memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak yang menjadikan TELKOM dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh 23.
      • c)
        Pengguna akan mengunggah bukti potong setelah invoice dan faktur pajak terbit pada fitur yang telah disediakan di PaDi UMKM dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu setiap tanggal 26 bulan berikutnya.
      • d)
        PaDi UMKM akan memberikan notifikasi secara berkala kepada Pengguna untuk mengingatkan Pengguna agar dapat mengirimkan bukti potong.
      • e)
        Faktur pajak dan invoice atas Biaya Transaksi akan dikeluarkan atas nama TELKOM secara gabungan setiap bulannya.
      • f)
        TELKOM berwenang melakukan validasi terkait bukti potong yang telah diunggah oleh Pengguna dengan status yang akan didapatkan oleh Pengguna setelah dilakukannya validasi adalah:
        • i.
          Valid, ketika bukti potong sesuai dengan yang ada di DJP dan sesuai dengan yang ditransaksikan di PaDi UMKM pada periode tersebut.
        • ii.
          Tidak Valid, ketika bukti potong perhitungan pajak tidak sesuai dengan yang ada di DJP dan tidak sesuai dengan yang ditransaksikan di PaDi UMKM.
      • g)
        Atas bukti potong yang valid, maka PaDi UMKM akan melakukan reimbursement atas PPh 23 kepada Pengguna dengan batas waktu paling lambat satu minggu sebelum tanggal 26 bulan berikutnya.
      • h)
        Atas bukti potong yang tidak valid, maka Pengguna memahami dan menyetujui untuk mengunggah ulang bukti potong yang valid dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 26 bulan berikutnya.
      • i)
        Apabila Pengguna tidak melakukan revisi atas bukti potong yang tidak valid atau tidak mengunggah bukti potong sampai batas waktu yang telah ditentukan maka PPh 23 tidak dapat diklaim.
    • 4)
      Perpajakan yang berlaku terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pengguna PaDi UMKM, diatur sebagai berikut:
      • a)
        Aturan perpajakan Penjual akan ditangani oleh TELKOM sebagai pelapor dan pemungut PPN dan PPh 22 Final sebesar 0.5% serta sebagai induk wajib pajak PaDi UMKM;
      • b)
        Pembeli akan melakukan pembayaran PPN dan biaya ongkir (jika ada) dan pembayaran tersebut akan disimpan oleh PaDi UMKM untuk dilaporkan.
  4. FITUR PLATFORM

    PaDi UMKM menyediakan berbagai fitur yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk mendukung pelaksanaan transaksi, pengelolaan aktivitas, serta pemanfaatan layanan pada PaDi UMKM sesuai dengan fungsi, jenis Pengguna, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing fitur. Ketentuan mengenai setiap fitur sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian dari tata cara penggunaan PaDi UMKM dan berlaku bagi Pengguna yang memanfaatkan fitur tersebut. Fitur yang tersedia pada PaDi UMKM yaitu:

    a.
    TENDER KILAT
    • 1)
      Tender kilat adalah fitur pada PaDi UMKM yang memungkinkan Pembeli mengajukan permintaan pengadaan barang dan/atau jasa kepada Penjual dengan menyampaikan spesifikasi sesuai kebutuhan Pembeli untuk memperoleh penawaran dari Penjual.
    • 2)
      Pembeli dapat mengajukan permintaan pengadaan barang dan/atau jasa melalui fitur Tender Kilat pada PaDi UMKM dengan menyampaikan spesifikasi kebutuhan, jumlah, dan batas waktu penyampaian penawaran.
    • 3)
      PaDi UMKM menyediakan fitur Tender Kilat:
      • a)
        Tender Kilat Terbuka, yaitu permintaan Pembeli dapat dilihat oleh seluruh Penjual pada PaDi UMKM.
      • b)
        Tender Kilat Tertutup, yaitu permintaan Pembeli hanya dapat dilihat oleh Penjual tertentu yang dipilih oleh Pembeli.
    • 4)
      Penjual dapat menyampaikan penawaran sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Pembeli. Penawaran dapat berasal dari Produk yang telah tersedia pada etalase Penjual maupun Produk yang ditambahkan khusus untuk memenuhi permintaan Tender Kilat.
    • 5)
      Pembeli dapat melakukan evaluasi terhadap seluruh penawaran yang diterima berdasarkan harga, kualitas, kesesuaian spesifikasi, dan pertimbangan lainnya sesuai kebutuhan Pembeli untuk selanjutnya memilih penawaran yang akan dilanjutkan ke proses transaksi pada PaDi UMKM.
    • 6)
      Pembeli dapat melakukan perubahan atau pembatalan atas permintaan Tender Kilat, dan Penjual dapat melakukan perubahan atau pembatalan atas penawaran yang telah disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PaDi UMKM.
    • 7)
      Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak terdapat Penjual yang menyampaikan penawaran, maka permintaan Tender Kilat berakhir dan Pembeli dapat mengajukan kembali permintaan melalui PaDi UMKM.
    b.
    PaDi CONTROL TOWER

    PaDi Control Tower merupakan bagian dari ekosistem PaDi UMKM yang disediakan untuk mendukung pelaporan dan monitoring transaksi sesuai dengan ruang lingkup layanan yang ditetapkan oleh TELKOM. Penggunaan PaDi Control Tower mengikuti Syarat dan Ketentuan PaDi Control Tower yang berlaku, dengan ketentuan:

    • 1)
      PaDi Control Tower merupakan bagian dari ekosistem PaDi UMKM yang merupakan dashboard pelaporan pengadaan transaksi BUMN kepada Kementerian BUMN, pelaporan transaksi sebagaimana dimaksud dapat meliputi transaksi yang ada di PaDi UMKM maupun di luar PaDi UMKM.
    • 2)
      Pengguna PaDi Control Tower adalah:
      • a)
        BUMN sebagai Pembeli terdaftar pada Platform PaDi UMKM yang melakukan pelaporan atas transaksi pengadaan barang, jasa; dan
      • b)
        Kementerian BUMN sebagai pihak yang melakukan monitoring atas transaksi pengadaan yang dilakukan BUMN.
    • 3)
      Ketentuan Penggunaan PaDi Control Tower:
      • a)
        Peran Kementerian BUMN dan BUMN dalam mengakses PaDi Control Tower akan disesuaikan dengan role yang semestinya sesuai dengan fungsi Kementerian BUMN dan BUMN.
      • b)
        BUMN hanya dapat melihat data dari BUMN-nya sendiri dan tidak dapat melihat reporting yang dilakukan oleh BUMN lain, sedangkan untuk Kementerian BUMN dapat melihat keseluruhan reporting yang dilakukan oleh seluruh BUMN yang terdaftar pada PaDi Control Tower atas transaksi pengadaannya.
    • 4)
      Data yang akan diunggah oleh BUMN dalam PaDi Control Tower meliputi, namun tidak terbatas pada:
      • a)
        Data Transaksi.
      • b)
        Data UMKM.
      • c)
        Data Unit/Satker.
      • d)
        Data Rencana Belanja.
    • 5)
      Pelaporan Rencana Belanja hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang nilainya sudah disesuaikan untuk tahun berjalan.
    • 6)
      Ketentuan control tower sebagaimana disebutkan di atas, turut berlaku terhadap Mitra Pembina yang memerlukan fitur Control Tower ini.
  5. LAYANAN PENDUKUNG
    • 1)
      TELKOM dapat bekerja sama dengan Mitra Pendukung untuk memberikan berbagai layanan dalam PaDi UMKM baik yang dapat diakses langsung melalui PaDi UMKM maupun melalui website milik Mitra Pendukung. Ketentuan atas penggunaan layanan/fitur pendukung tersebut diatur dalam masing-masing layanan.
    • 2)
      Seluruh data Pengguna yang dibutuhkan dalam pengajuan dan penggunaan layanan yang akan diberikan kepada Mitra Pendukung adalah untuk kebutuhan pemrosesan atas pemenuhan layanan yang akan digunakan oleh Pengguna.
    • 3)
      Layanan pendukung yang tersedia meliputi namun tidak terbatas pada layanan Pendanaan, PaDi Kasir, e-Sign, e-Meterai, dan e-Faktur.
    • 4)
      Penyediaan layanan e-Sign dan e-Meterai digunakan untuk pembubuhan pada dokumen Transaksi yang Transaksinya dilakukan melalui PaDi UMKM. Pengguna dapat mengetahui harga dari setiap layanan yang tersedia dan status dari setiap layanan yang digunakan oleh Pengguna pada PaDi UMKM.
    • 5)
      PaDi UMKM hanya memfasilitasi permintaan layanan dari Pengguna untuk melengkapi dokumen elektronik Transaksi Pengguna di PaDi UMKM. Proses kegagalan, komplain dan error atau hal lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra Pendukung atas layanan tersebut dan Pengguna.
    • 6)
      Penyediaan layanan e-Faktur yang dapat memudahkan Penjual dalam mengenerate e-Faktur pada PaDi UMKM. Atas penggunaan layanan ini, Pengguna tidak dikenakan biaya.
    • 7)
      TELKOM berhak untuk mengurangi atau menambahkan layanan pendukung yang ada di dalam PaDi UMKM.
    a.
    PADI KASIR
    • 1)
      PaDi Kasir merupakan layanan pendukung yang dapat digunakan oleh Pengguna untuk memudahkan pencatatan Transaksi dengan berbagai fitur didalamnya.
    • 2)
      Pengguna dapat memilih layanan PaDi Kasir pada halaman utama PaDi UMKM untuk dapat memulai mengakses PaDi Kasir.
    • 3)
      Pembayaran atas layanan PaDi Kasir berlaku ketentuan sebagai berikut:
      Skema yang diterapkan adalah subscription fee dengan pemilihan pembayaran yaitu:
      • a)
        Pembayaran bulanan: Pengguna dapat melakukan pembayaran setiap bulan, sesuai dengan tagihan yang ditagihkan oleh TELKOM sesuai dengan paket yang dipilih.
      • b)
        Pembayaran tahunan: Pengguna dapat melakukan pembayaran setiap tahun, sesuai dengan tagihan yang ditagihkan oleh TELKOM sesuai dengan paket yang dipilih.
    • 4)
      Pembayaran dapat dilakukan melalui metode pembayaran yang disediakan oleh TELKOM yang dipilih oleh Pengguna.
    • 5)
      Instruksi pembayaran akan muncul pada saat Pengguna akan melakukan pembayaran.
    • 6)
      Atas pembayaran yang dilakukan oleh Pengguna, maka TELKOM akan mengirimkan paid invoice dan faktur pajak melalui email/whatsapp/PaDi UMKM.
    • 7)
      PaDi Kasir dapat langsung digunakan setelah dilakukan pembayaran oleh Pengguna.
    • 8)
      Dalam hal pembayaran sudah melewati waktu jatuh tempo dan Pengguna belum melakukan pembayaran kembali, maka PaDi Kasir tidak dapat digunakan oleh Pengguna.
    • 9)
      Pada saat pembayaran sudah dilakukan, maka layanan PaDi Kasir dapat digunakan kembali oleh Pengguna.
    • 10)
      Untuk Pengguna yang mengaktifkan metode pembayaran yang ada pada layanan PaDi Kasir, maka biaya metode pembayaran akan dibebankan kepada Pengguna. Metode pembayaran yang disediakan PaDi Kasir tidak terbatas pada QRIS.
    • 11)
      Dalam hal terdapat perangkat yang dijualkan TELKOM untuk mendukung layanan PaDi Kasir, maka ketentuan atas device tersebut akan dituangkan secara detail dalam deskripsi perangkat tersebut dihalaman pembelian perangkat.
    b.
    PENDANAAN
    • 1)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa TELKOM menyediakan layanan pengajuan Pendanaan yang dapat digunakan oleh Penjual, yang mana PaDi UMKM hanya sebagai penghubung antara Penjual dan Mitra Pemberi Dana.
    • 2)
      Penjual yang dapat mengajukan Pengajuan Pendanaan merupakan Penjual yang terdaftar pada PaDi UMKM.
    • 3)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa layanan pengajuan Pendanaan pada PaDi UMKM hanya sebatas menerima data Pengajuan Pendanaan yang kemudian akan diteruskan kepada Mitra Pemberi Dana yang telah dipilih oleh Penjual, sehingga Perjanjian antara Penjual dan Mitra Pemberi Dana atas pengajuan Pendanaan tersebut merupakan perjanjian terpisah yang menjadi hubungan hukum tersendiri antara Penjual dan Mitra Pemberi Dana.
    • 4)
      Penjual memahami bahwa terdapat dua kategori Pendanaan dalam PaDi UMKM yaitu namun tidak terbatas pada:
      • a)
        Invoice Financing, pinjaman produktif yang diberikan kepada Penjual atas dasar tagihan yang diterbitkan dan sedang dalam status menunggu pembayaran.
      • b)
        Purchase Order Financing, pinjaman produktif yang diberikan kepada Penjual dalam rangka persiapan pengadaan Produk atas pesanan yang dilakukan oleh Pembeli.
    • 5)
      Penjual memahami bahwa dalam pengajuan pendanaan Invoice Financing, Penjual dapat menggunakan Invoice yang telah disetujui oleh Pembeli dan sedang dalam status menunggu pembayaran sebagai dasar pengajuan kepada Mitra Pemberi Dana.
    • 6)
      Penjual memahami bahwa dalam pengajuan pendanaan Purchase Order Financing, Penjual dapat menggunakan dokumen Purchase Order yang telah disetujui oleh Pembeli sebagai dasar pengajuan kepada Mitra Pemberi Dana.
    • 7)
      Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli tidak dapat membatalkan pesanan secara sepihak apabila Pembeli telah menyetujui dokumen Purchase Order yang akan digunakan Penjual dalam pengajuan Pendanaan Purchase Order Financing.
    • 8)
      Pencairan Pendanaan akan dilakukan Mitra Pemberi Dana kepada rekening Penjual sejumlah Pinjaman yang disetujui oleh Mitra Pemberi Dana dan PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul proses pengiriman dana tersebut.
    • 9)
      Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dapat melakukan pembayaran tagihan Pendanaan melalui PaDi UMKM pada saat Penjual menerima pembayaran transaksi dari Pembeli. TELKOM akan meneruskan pembayaran pendanaan dari Penjual kepada Mitra Pemberi Dana dan sisa pendapatan Penjual yang dibayarkan oleh Pembeli akan diteruskan oleh TELKOM kepada Penjual.
    • 10)
      Untuk pembayaran yang langsung dilakukan oleh Penjual ke Mitra Pemberi Dana, maka TELKOM tidak diikutsertakan dalam alur pembayaran tersebut, dan atas Pembayaran Transaksi yang dilakukan oleh Pembeli, maka TELKOM akan meneruskan pembayaran atas transaksi ke rekening Penjual yang terdaftar di PaDi UMKM.
    • 11)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pembayaran tagihan Pendanaan akan dilakukan PaDi UMKM kepada Mitra Pemberi Dana atas dasar pinjaman Penjual. Apabila nilai pembayaran tagihan Pendanaan atas pinjaman Penjual didapati lebih besar dibandingkan nilai transaksi yang sudah dibayar oleh Pembeli (dikarenakan adanya denda dan bunga), maka PaDi UMKM akan tetap melakukan pembayaran sesuai dengan nilai pinjaman penjual dan tidak melebihi nilai transaksi. Ketentuan terkait sisa nilai pinjaman yang belum dibayarkan oleh Pengguna akan menjadi tanggung jawab tersendiri antara Pengguna dan Mitra Pemberi Dana dan PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait transaksi tersebut.
    • 12)
      Kata lain yang memiliki makna yang sama dengan Pendanaan dapat diberlakukan, selama masih sesuai dengan peraturan yang ada dalam Syarat dan Ketentuan ini.
    c.
    PENJUAL PREMIUM
    • 1)
      Penjual dapat mengajukan Akun miliknya untuk menjadi Penjual Premium dengan syarat dan ketentuan terpisah dari Syarat dan Ketentuan ini.
    • 2)
      Keuntungan menjadi Penjual Premium antara lain namun tidak terbatas pada:
      • a)
        Kustomisasi dashboard di PaDi UMKM;
      • b)
        Berjualan Produk di kanal TELKOM lainnya selain PaDi UMKM yang ditawarkan TELKOM;
      • c)
        Fitur Analytic Dashboard;
      • d)
        Early Access Feature;
      • e)
        Exclusive Request For Quotation;
      • f)
        Exclusive Campaign;
      • g)
        Priority Search Result;
      • h)
        Dan fitur lainnya yang disediakan oleh TELKOM.
    • 3)
      Penjual dapat menghubungi Customer Service PaDi UMKM untuk mendapatkan informasi detil dan mendaftar menjadi Penjual Premium.
    d.
    MITRA PEMBINA
    • 1)
      TELKOM dapat bekerja sama dengan Mitra Pembina agar badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang dibina oleh Mitra Pembina (“Anggota Binaan”) dapat menjadi Pengguna di PaDi UMKM.
    • 2)
      Atas pendaftaran yang dilakukan oleh Anggota Binaan, TELKOM akan melakukan verifikasi bersama dengan Mitra Pembina. Proses verifikasi termasuk atas Data Pribadi dan/atau Data Perusahaan dari Anggota Binaan. Apabila Anggota Binaan terverifikasi sebagai Anggota Binaan dari Mitra Pembina bersangkutan, maka proses pendaftaran akan dilanjutkan dan Anggota Binaan akan terdaftar sebagai Pengguna binaan dengan kode referral Mitra Pembina bersangkutan. Apabila Anggota Binaan tidak terverifikasi, maka TELKOM akan mengakhiri proses pendaftaran Anggota Binaan dan melanjutkan ke proses pendaftaran Pengguna (umum).
    • 3)
      Layanan PaDi UMKM yang digunakan Pengguna binaan tidak memiliki perbedaan dengan Layanan PaDi UMKM dengan Pengguna (umum).
    • 4)
      Untuk pelaksanaan kebutuhan monitoring dari Mitra Pembina, Pengguna binaan menyetujui pelaksanaan pemberian data Transaksi, Data Pribadi atau data pendukung lainnya milik Pengguna binaan kepada Mitra Pembina melalui PaDi UMKM.
    • 5)
      PaDi UMKM hanya akan menghentikan pemrosesan data, melakukan penghapusan atau pemusnahan data pribadi pengguna sesuai dengan permintaan Pengguna binaan.
    • 6)
      PaDi UMKM tidak dapat mengaktifkan kembali akun Pengguna binaan dengan menggunakan data pribadi yang telah diproses untuk penghentian, penghapusan, atau pemusnahan, sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
    • 7)
      Pengguna binaan harus melakukan pendaftaran ulang akun PaDi UMKM setelah dilakukannya penghentian pemrosesan data, penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
    • 8)
      Pengguna binaan hanya dapat melakukan penjualan barang impor yang tidak dapat diproduksi di Indonesia.
    • 9)
      Dalam hal diperlukan monitoring atas performansi dari Pengguna binaan baik sehubungan dengan Transaksi ataupun lainnya maka Mitra Binaan dapat menggunakan fitur PaDi Control Tower dengan berlaku ketentuan yang sama sebagaimana diatur pada ketentuan PaDi Control Tower diatas.
  6. KETENTUAN KEPATUHAN PLATFORM

    Dalam menggunakan PaDi UMKM, setiap Pengguna wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan PaDi UMKM, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh PaDi UMKM dari waktu ke waktu. Ketentuan kepatuhan platform ini mengatur standar kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh Pengguna dalam setiap aktivitas yang dilakukan melalui PaDi UMKM, diantaranya:

    a.
    LARANGAN

    Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang untuk membuat dan/atau menggunakan perangkat, piranti lunak/software, fitur dan/atau sarana lain yang memiliki tujuan melakukan manipulasi sistem PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada:

    • 1)
      Melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa izin data yang dimiliki Pengguna;
    • 2)
      melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling;
    • 3)
      melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam sistem Transaksi, promosi dan lain-lain;
    • 4)
      melakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Penyalahgunaan sistem PaDi UMKM yang bertujuan secara melawan hukum mengirimkan, menyebarkan dan/atau mendistribusikan semacam sarana perusak/virus/malware ke dalam atau melalui sistem PaDi UMKM dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada trojan horse, worm, logic bomb dan lain-lain;
    • 5)
      mengirimkan atau memasukkan data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui PaDi UMKM;
    • 6)
      melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual;
    • 7)
      melakukan tindakan berpura-pura dan/atau mengaku sebagai pihak lain atau pihak tertentu untuk memberikan keterangan, identitas atau informasi menyesatkan/palsu/salah/tidak benar;
    • 8)
      menuliskan atau menyebarkan hal-hal yang bersifat ofensif, melecehkan, melanggar kesusilaan dan kesopanan dengan cara apapun untuk menyebabkan gangguan ketertiban umum;
    • 9)
      memasuki, mendapatkan akses secara tidak sah, mengganggu atau mengacaukan sistem dan/atau jaringan elektronik dan/atau non elektronik yang terhubung dengan Layanan PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada mencoba untuk mempengaruhi kinerja atau fungsi dari setiap sistem/jaringan/fasilitas komputer/akses PaDi UMKM;
    • 10)
      merusak segala bentuk data/materi yang tercatat dan tersimpan dalam sistem/jaringan Platform PaDi UMKM;
    • 11)
      mengganggu dengan sengaja menjatuhkan reputasi Pengguna lain;
    • 12)
      mengirimkan materi promosi yang tidak diminta ke dalam PaDi UMKM;
    • 13)
      mengganggu, melakukan interception dan/atau tindakan lain yang merugikan dan/atau menyebabkan server PaDi UMKM dan/atau hosting PaDi UMKM menjadi tidak berjalan dengan baik;
    • 14)
      melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat; dan
    • 15)
      Penjual dilarang mempromosikan toko dan/atau barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
    b.
    JENIS PRODUK YANG DILARANG

    Berikut adalah daftar jenis Produk yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada PaDi UMKM:

    • 1)
      Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya menurut Undang-Undang Tentang Narkotika beserta turunannya, Undang-Undang Tentang Kesehatan beserta turunannya, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, obat wajib resep dokter, obat bius/penenang dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    • 2)
      Bahan makanan maupun makanan jadi yang membahayakan keselamatan konsumen serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    • 3)
      Materi/bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • 4)
      Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label/penamaan Produk dalam bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan Produk dalam bahasa Indonesia;
    • 5)
      Produk lainnya yang secara kepemilikan dan/atau distribusinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    • 6)
      Produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • 7)
      Produk yang dibuat dari hasil Ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
    • 8)
      Minuman beralkohol;
    • 9)
      Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap penggunaan PaDi UMKM;
    • 10)
      Pakaian bekas;
    • 11)
      Senjata api, senjata tajam dan segala macam senjata;
    • 12)
      Dokumen pemerintahan dan perjalanan;
    • 13)
      Seragam dan/atau pakaian dinas aparatur pemerintahan;
    • 14)
      Bagian/Organ tubuh manusia;
    • 15)
      Informasi/data pribadi;
    • 16)
      Produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain;
    • 17)
      Bahan/zat/obat/cairan/materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas;
    • 18)
      Atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan/atau militer;
    • 19)
      Produk dari hasil tindak pidana;
    • 20)
      Produk yang mudah meledak dan/atau terbakar secara mandiri;
    • 21)
      Produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan & ketertiban nasional;
    • 22)
      Hewan;
    • 23)
      Uang tunai;
    • 24)
      Alat pengacak/perusak/penghilang sinyal dan/atau jaringan telekomunikasi;
    • 25)
      Segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi;
    • 26)
      Produk yang diklaim memiliki kekuatan gaib, ilmu kesaktian serta jimat tertentu;
    • 27)
      Produk yang memiliki lisensi/hak distribusi secara eksklusif yang hanya dapat ditransaksikan dengan sistem penjualan langsung/direct selling oleh pihak yang secara resmi memperoleh hak/lisensi Multi Level Marketing;
    • 28)
      Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut peraturan perundang-undangan seperti surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi, sertifikat atas selesainya menempuh suatu pelatihan formal maupun informal, ijazah sekolah/universitas dan dokumen lainnya;
    • 29)
      Produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait jasa pos/pengiriman/kurir di Indonesia;
    • 30)
      Produk lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    c.
    PENANGGUHAN AKUN PENJUAL
    • 1)
      Penangguhan Akun Penjual merupakan tindakan penonaktifan sementara atas akses PaDi UMKM dan dilakukan oleh PaDi UMKM dikarenakan adanya dugaan atau terbuktinya pelanggaran terhadap ketentuan Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • 2)
      PaDi UMKM berhak melakukan penangguhan Akun Penjual berdasarkan hasil pemantauan sistem, laporan Pengguna maupun hasil evaluasi internal atas dugaan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • 3)
      Penjual akan memperoleh pemberitahuan mengenai penangguhan Akun beserta alasannya melalui email dan/atau informasi yang tercantum pada dashboard milik Penjual.
    • 4)
      TELKOM akan melakukan penangguhan Akun Penjual apabila Penjual didapati melakukan pelanggaran sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
      • a)
        tindakan pemalsuan dokumen Transaksi;
      • b)
        melakukan publikasi Produk yang termasuk dalam Produk terlarang, memalsukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mencantumkan harga yang tidak wajar;
      • c)
        terindikasi melakukan transaksi fraud;
      • d)
        melakukan penolakan pesanan Produk, tidak memproses pesanan, dan/atau tidak memberikan respon atas pesanan yang mengakibatkan pembatalan otomatis sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali berturut-turut sehingga dikenakan penangguhan Akun sementara. Dalam hal kondisi tersebut berlanjut hingga mengakibatkan pembatalan otomatis sebanyak 70 (tujuh puluh) kali, PaDi UMKM berhak melakukan penangguhan akun Penjual secara permanen;
      • e)
        Penjual tidak dapat dihubungi oleh PaDi UMKM baik melalui fitur chat dan media komunikasi dalam PaDi UMKM serta kanal lainnya seperti email, whatsapp, dan phone call;
      • f)
        Penjual tidak melakukan publikasi Produk 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendaftaran Akun Penjual;
      • g)
        Penjual tidak mengakses PaDi UMKM dalam 365 hari; dan/atau
      • h)
        Tindakan lain yang terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan, Kebijakan Privasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • 5)
      Dalam masa Penangguhan Akun Penjual:
      • a)
        Penjual tetap dapat untuk mengakses PaDi UMKM;
      • b)
        Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual tidak dapat menerima pesanan baru selama Akun Penjual dalam masa penangguhan, namun Penjual dapat menyelesaikan pesanan yang sudah diterima sebelum masa penangguhan;
      • c)
        PaDi UMKM tetap dapat meneruskan dana pembayaran dari Pembeli kepada Penjual atas Transaksi yang telah memenuhi ketentuan untuk dilaksanakan Penerusan Dana;
      • d)
        PaDi UMKM akan memberikan penanda (flagging) terhadap Akun milik Penjual yang sedang dalam masa penangguhan. Dalam hal Produk telah masuk ke keranjang milik Pembeli sebelum penangguhan diberlakukan, Produk tidak dapat dilakukan ke proses berikutnya atau checkout.
    • 6)
      Penjual dapat mengajukan permohonan mengaktifkan kembali akun Penjual dengan menginformasikan kepada Customer Service PaDi UMKM atau melalui mekanisme lain yang disediakan serta mengikuti ketentuan yang berlaku di PaDi UMKM.
    • 7)
      Permohonan sesuai pada angka 6 di atas, dapat diajukan apabila:
      • a)
        Penjual terbukti tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang dijelaskan pada angka 4 di atas; atau
      • b)
        Penjual dapat memberikan penjelasan disertai dengan bukti konkrit yang dapat diterima oleh PaDi UMKM atas pelanggaran yang menjadi dasar penangguhan.
    • 8)
      Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengaktifan kembali Akun Penjual yang ditangguhkan sepenuhnya menjadi kewenangan PaDi UMKM.
    d.
    PENANGGUHAN AKUN PEMBELI
    • 1)
      Ketentuan Umum:
      • a)
        Penangguhan Akun Pembeli merupakan tindakan yang dilakukan untuk menunda sementara Layanan pada Akun Pembeli (Pembeli Retail, BUMN dan Korporasi) atas pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini.
      • b)
        Pembeli memahami dan menyetujui bahwa apabila Akun Pembeli ditangguhkan oleh PaDi UMKM, maka Pembeli hanya dapat melakukan penyelesaian atas Transaksi yang sedang berjalan dan tidak dapat melakukan transaksi baru.
      • c)
        Pembeli akan mendapatkan notifikasi bahwa Akun Pembeli sedang dalam masa penangguhan berserta alasannya melalui email dan/atau dashboard Akun Pembeli.
      • d)
        Penangguhan merupakan upaya terakhir setelah semua upaya pemberitahuan dan penyelesaian dilakukan, kecuali terhadap pelanggaran yang berdasarkan kebijakan PaDi UMKM memerlukan tindakan penangguhan Akun milik Pembeli secara langsung.
    • 2)
      TELKOM akan melakukan penangguhan Akun Pembeli, apabila Pembeli didapati melakukan pelanggaran sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
      • a)
        Pembeli memiliki nilai tagihan menunggak mencapai atau melebihi 10% dari total nilai Invoice;
      • b)
        Terbukti melakukan kecurangan (fraud) Transaksi;
      • c)
        Pembeli melakukan penyelesaian transaksi dengan Penjual sehubungan dengan pembayaran Transaksi diluar metode pembayaran yang disediakan PaDi UMKM; dan/atau
      • d)
        Mengunggah dan/atau mempergunakan kata-kata, komentar, gambar, atau konten apapun yang mengandung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan);
      • e)
        Menyalahgunakan fitur chat atau sarana komunikasi lain pada PaDi UMKM untuk menyampaikan konten yang melanggar ketentuan PaDi UMKM; dan/atau
      • f)
        Tindakan-tindakan lain yang terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini.
    • 3)
      Prosedur Penangguhan Akun:
      • a)
        TELKOM akan melakukan pemberitahuan kepada Pembeli secara bertahap sebelum Akun sepenuhnya ditangguhkan melalui:
        • i.
          Notifikasi pada PaDi UMKM.
        • ii.
          Pengiriman email kepada buyer group.
        • iii.
          Pengiriman surat pemberitahuan kepada pemimpin badan usaha dan/atau badan hukum Pembeli.
      • b)
        Pemberitahuan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap:
        • i.
          Tahap I: Pemberitahuan awal;
        • ii.
          Tahap II: Pemberitahuan lanjutan; dan
        • iii.
          Tahap III: Pemberitahuan final (hari penangguhan) sebelum penangguhan diberlakukan.
      • c)
        Selama masa penangguhan, Pembeli hanya dapat melakukan penyelesaian Transaksi berjalan, tidak dapat melakukan penerbitan dokumen permintaan pembelian baru dan tidak dapat mengakses layanan Open API (jika ada integrasi antara PaDi UMKM dengan platform/sistem milik Pembeli).
    • 6)
      Pembeli dapat mengajukan permohonan pengaktifkan kembali Akun yang ditangguhkan melalui Customer Service atau mekanisme lain yang tersedia pada PaDi UMKM apabila:
      • a)
        Pembeli melakukan pembayaran atas transaksi menunggak sesuai dengan instruksi pembayaran;
      • b)
        Pembeli terbukti tidak melakukan pelanggaran; dan/atau
      • c)
        Dapat memberikan penjelasan beserta bukti yang dapat diterima oleh PaDi UMKM.
      • d)
        PaDi UMKM melakukan pengaktifan Akun, dan cut off pengaktifan akun dapat dilihat detail pada PaDi UMKM.
    • 7)
      Persetujuan atau penolakan atas permohonan pengaktifan kembali atas Akun yang ditangguhkan merupakan sepenuhnya menjadi kewenangan PaDi UMKM.
    • 8)
      Dalam hal penangguhan terjadi akibat gangguan atau kesalahan sistem pada PaDi UMKM, Pembeli dapat mengajukan permohonan pengaktifan Akun kembali kepada PaDi UMKM melalui kanal yang tersedia.
    • 9)
      Dalam hal terdapat perselisihan terkait penangguhan Akun, pengaktifan kembali Akun hanya dapat dilakukan setelah perselisihan tersebut diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada PaDi UMKM.
  7. KETENTUAN PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB
    a.
    PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
    • 1)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan TELKOM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari segala bentuk tuntutan ganti rugi serta membebaskan TELKOM dari segala bentuk tuntutan, segala biaya hukum yang wajar dari pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan ini yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
    • 2)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan TELKOM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari biaya-biaya, kerusakan maupun kerugian material maupun immaterial, termasuk namun tidak terbatas pada:
      • a)
        penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan PaDi UMKM;
      • b)
        harga, pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam PaDi UMKM;
      • c)
        keterlambatan atau gangguan dalam Layanan/ PaDi UMKM;
      • d)
        kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
      • e)
        kualitas barang;
      • f)
        pengiriman barang;
      • g)
        pengajuan pendanaan;
      • h)
        pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual;
      • i)
        perselisihan antar Pengguna;
      • j)
        pencemaran nama baik pihak lain;
      • k)
        setiap penyalahgunaan Produk yang sudah dibeli pihak Pengguna;
      • l)
        kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan Layanan PaDi UMKM;
      • m)
        isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan produk yang ada dalam PaDi UMKM yang diduga palsu;
      • n)
        tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna;
      • o)
        adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun Pengguna;
      • p)
        kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke rekening resmi yang terdaftar dalam PaDi UMKM, yang dengan cara apapun mengatas-namakan PaDi UMKM/TELKOM ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
      • q)
        pengiriman untuk perbaikan barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian;
      • r)
        suatu kerugian yang dialami atas kehilangan penggunaan dan pengelolaan akun, data akun maupun bentuk kehilangan lainnya;
      • s)
        suatu kerugian yang dialami atas nama baik atau reputasi Pengguna yang tercemar;
      • t)
        suatu kerugian yang dialami atas biaya, kerugian maupun kerusakan yang tidak diakibatkan karena kesalahan TELKOM yang dapat dibuktikan secara nyata. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak memberikan jaminan dan atau garansi bahwa PaDi UMKM memiliki sistem yang 100% bebas dari virus, malware, interupsi, bug, tanpa cela dan atau materi lainnya yang berpotensi mengganggu sistem PaDi UMKM sehingga berakibat jaringan dan atau sarana yang digunakan oleh Pengguna dalam mengakses PaDi UMKM ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Terkait dengan hal tersebut Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk membebaskan dan melepaskan TELKOM dari setiap tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada TELKOM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna; dan/atau
      • u)
        suatu kerugian yang dialami Pengguna dan atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Pengguna atas kerugian tersebut yang disebabkan oleh penundaan, kegagalan dan atau terhentinya PaDi UMKM. Terkait dengan hal tersebut, Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada TELKOM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna.
    • 3)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM oleh Pengguna adalah risiko yang wajib ditanggung oleh Pengguna sendiri, berdasarkan keinginan secara sadar, inisiatif Pengguna sendiri tanpa mendapatkan paksaan dari TELKOM termasuk menggunakan semua informasi dan deskripsi yang disediakan tanpa jaminan apapun, baik secara tersurat maupun tersirat.
    • 4)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM berupaya seoptimal mungkin dalam menaati peraturan perundang-undangan yang terkait.
    • 5)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM adalah sistem web portal menyediakan layanan kepada Pengguna untuk melakukan Transaksi, maka transaksi yang terjadi di PaDi UMKM adalah transaksi antar Penjual dan Pembeli, sehingga Penjual dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa batasan tanggung jawab PaDi UMKM adalah hanya sebagai penyedia web portal.
    • 6)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM selalu berupaya untuk menjaga sistem PaDi UMKM berfungsi dengan aman dan baik, meskipun demikian TELKOM tidak dapat memberikan garansi dan jaminan operasional sistem PaDi UMKM berjalan dengan sempurna, dengan kata lain memungkinkan segala bentuk data maupun informasi yang tercatat, tercetak dan/atau tercantum dalam sistem PaDi UMKM tidak terjadi secara langsung/live/real time.
    • 7)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika Pengguna memiliki permasalahan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan satu atau lebih Pengguna lain atau pihak lain, maka Pengguna melepaskan TELKOM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari tuntutan/klaim/gugatan apapun atas kerugian baik secara nyata maupun tersirat, material maupun immaterial, yang timbul dari dan/atau dengan cara apapun yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  8. KETENTUAN PENUTUP
    a.
    KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
    • 1)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala, hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan/atau Syarat dan Ketentuan ini pada PaDi UMKM yang secara nyata disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali TELKOM dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
      • a)
        pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa;
      • b)
        kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan);
      • c)
        badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya;
      • d)
        tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta, pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta;
      • e)
        tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan/atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta;
      • f)
        kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang secara hukum; dan/atau
      • g)
        didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PaDi UMKM.
    • 2)
      Dalam hal terjadi force majeure baik di sisi TELKOM maupun Pengguna, maka Pihak yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
    b.
    ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI

    Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna telah mengetahui, membaca dan memahami dengan baik seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan anti suap dan korupsi yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta segala perubahan, penambahan atau ketentuan pelaksananya (“Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi”) dalam setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan PaDi UMKM , dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang melanggar atau mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi. Oleh karena itu, pengguna memahami dan menyetujui bahwa:

    • 1)
      Pengguna dengan ini menyatakan telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi (“Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi”) dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan di PaDi UMKM, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
    • 2)
      Pengguna wajib memenuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, direksi, karyawan dan agen mematuhi, semua peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi yang berlaku dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan di PaDi UMKM.
    • 3)
      Pengguna akan senantiasa mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa setiap orang dan badan yang dipekerjakan atau terasosiasi dengan Pengguna dalam kaitannya dengan penggunaan PaDi UMKM tidak akan melanggar ketentuan ini ataupun Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
    • 4)
      TELKOM berhak untuk mengaudit dokumentasi Pengguna, sepanjang diperlukan, untuk tujuan menilai kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan PaDi UMKM, tergantung pada kewajaran tempat, tanggal dan waktu dari audit yang dimaksud, sepanjang dokumentasi tersebut berhubungan dengan Transaksi pada PaDi UMKM.
    • 5)
      Pengguna akan segera memberitahukan TELKOM secara tertulis dalam hal Pengguna mengetahui terdapat karyawan TELKOM yang melanggar atau patut diduga melanggar satu atau lebih ketentuan ini, termasuk ketentuan Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi dalam melaksanakan pekerjaannya dengan Pengguna.
    • 6)
      TELKOM dibebaskan dari segala macam tuntutan hukum dan Pengguna akan mengganti rugi kepada TELKOM dari segala macam tuntutan hukum dan/atau ganti rugi yang timbul dan diajukan oleh pihak lain terkait dengan pelanggaran dan/atau kelalaian Pengguna atas satu atau lebih ketentuan ini dan Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi, termasuk kelalaian Pengguna untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan ini. Segala bentuk pernyataan, tindakan, dan janji yang dibuat atau dilakukan oleh Pengguna kepada pihak ketiga lainnya yang melanggar ketentuan ini atau Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi merupakan pernyataan, tindakan dan janji yang dibuat dan menjadi tanggung jawab Pengguna sendiri.
    c.
    PELINDUNGAN DATA PRIBADI

    Peraturan mengenai Pelindungan Data Pribadi akan dijelaskan lebih lanjut pada kebijakan privasi pada tautan berikut : https://padiumkm.id/kebijakan-privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.

    d.
    HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    • 1)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM beserta proses data di dalamnya, termasuk setiap materi informasi, gambar/foto yang ditampilkan di sistem PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan/atau audio, materi promosi yang diunggah oleh TELKOM tetap milik TELKOM. Setiap materi informasi, gambar/foto yang ditampilkan di sistem PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan/atau audio, materi promosi yang diunggah oleh Pengguna tetap milik Pengguna. Apabila terdapat tuntutan hukum kepada Pengguna atas pelanggaran hak kekayaan intelektual atas informasi yang diunggah oleh Pengguna di sistem PaDi UMKM, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
    • 2)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang menggunakan secara sebagian maupun secara utuh, mempublikasikan, memanipulasi, mendistribusikan, menduplikasi dan/atau memproduksi ulang dengan metode apapun isi, materi, data, informasi, gambar/foto yang ditampilkan di PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan/atau audio, materi promosi dan/atau himpunan data di PaDi UMKM demi keperluan komersil dan non komersil Pengguna baik secara mandiri maupun ketika bekerjasama dengan pihak lain. TELKOM dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikemudian hari terbukti adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut oleh Pengguna.
    e.
    KEBERLAKUAN
    Syarat dan Ketentuan yang diatur dalam PaDi UMKM merupakan keseluruhan kesepakatan antara TELKOM dan Pengguna terkait penggunaan layanan PaDi UMKM. Setiap pengecualian dan/atau pengesampingan satu atau lebih Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan lain yang ada dalam PaDi UMKM, berlaku efektif jika dibuat secara tertulis, yang akan diinformasikan TELKOM melalui PaDi UMKM.
    f.
    HUKUM DAN BAHASA YANG BERLAKU
    • 1)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan beserta kewajiban kontraktual yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan yurisdiksi hukum Republik Indonesia tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Bila di kemudian hari terdapat perselisihan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, TELKOM dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlokasi di Jakarta.
    • 2)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh Transaksi dan korespondensi antara TELKOM dan Pengguna akan dilakukan dalam bahasa Indonesia.
    g.
    KETERPISAHAN

    Jika dalam Syarat dan Ketentuan ini terdapat bagian/klausul yang dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait, hal tersebut tidak akan mempengaruhi bagian/klausul lain dari Syarat dan Ketentuan ini serta tetap berlaku dan mengikat secara sah.

    h.
    PERUBAHAN/PEMBAHARUAN
    • 1)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM berhak untuk memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna sebelumnya. TELKOM menyarankan Pengguna agar membaca dengan seksama halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaharuan apapun, sehingga dengan tetap mengakses dan menggunakan PaDi UMKM, Pengguna dianggap menyetujui setiap pembaharuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak setuju, tidak sepakat, keberatan dan/atau menolak pembaharuan tersebut, Pengguna diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan menon-aktifkan akun. Apabila Pengguna tidak melakukan hal tersebut, maka Pengguna dianggap telah menyetujui serta menerima setiap pembaharuan dari Syarat dan Ketentuan tersebut. Setiap penggunaan PaDi UMKM beserta fitur dan/atau layanan pendukungnya setelah pembaharuan tersebut ditampilkan secara online, maka dianggap sebagai suatu penerimaan dan pengikatan diri Pengguna terhadap pembaharuan Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada saat tersebut.
    • 2)
      TELKOM dan Pengguna dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sejauh diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
    • 3)
      Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini merupakan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Ketika pelanggaran tersebut terbukti terjadi, TELKOM berhak mengambil segala tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    i.
    KETENTUAN LAINNYA
    • 1)
      Untuk setiap kerja sama yang dilakukan oleh TELKOM dengan tujuan untuk dapat memberikan layanan terbaik untuk Penjual dan Pembeli, maka akan mengikuti kaidah hukum yang berlaku baik di TELKOM ataupun di sisi Mitra.
    • 2)
      PaDi UMKM hanya sebagai Platform yang menghubungkan antara Penjual dengan Pembeli, sehingga segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh Penjual ataupun Pembeli, maka TELKOM tidak terlibat dan hanya bertindak sebagai penengah.
    • 3)
      Untuk kerja sama yang belum disebutkan di atas namun akan dilakukan oleh TELKOM dengan adanya perkembangan bisnis, maka TELKOM harus melakukan kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    • 4)
      Dengan menyetujui syarat dan ketentuan, maka Pengguna telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi PaDi UMKM.
Syarat dan Ketentuan ini terakhir kali mengalami pembaruan pada tanggal 24 Oktober 2026.