- a.
Akun adalah entitas dan/atau kredensial yang didaftarkan oleh Pengguna pada PaDi UMKM untuk mengakses dan menggunakan Layanan PaDi UMKM.
- b.
Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut BAST adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pembeli sudah menerima produk dari Penjual atas transaksi di PaDi UMKM.
- c.
Biaya Transaksi Penjual adalah biaya yang dikenakan kepada Penjual atas Transaksi Berhasil melalui PaDi UMKM setelah pembayaran dari Pembeli diterima dan Penjual telah memenuhi pesanan Pembeli.
- d.
Biaya Platform adalah biaya yang dikenakan kepada Pembeli Retail atas penggunaan PaDi UMKM dalam melakukan Transaksi, yang ditagihkan kepada Pembeli Retail dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran atas Transaksi tersebut.
- e.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
- f.
Data Pengguna adalah informasi yang tercantum dan/atau ditampilkan dalam halaman profil Akun Pengguna, yang mencakup Data Pribadi dan/atau Data Perusahaan sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada identitas individu (nama, alamat email, nomor telepon, NIK), informasi usaha atau kelembagaan (nama badan usaha dan/atau hukum, NIB, NPWP), preferensi layanan, dan pengaturan akun lainnya yang dikumpulkan dan dikelola selama penggunaan Layanan PaDi UMKM.
- g.
Data Perusahaan adalah informasi yang berkaitan dengan identitas, legalitas, izin usaha, keuangan, dan/atau operasional suatu entitas usaha dan/atau hukum yang diberikan dan dikumpulkan selama penggunaan Layanan PaDi UMKM. Data ini dapat mencakup namun tidak terbatas pada: nama perusahaan, NIB, NPWP badan, akta pendirian, izin usaha, alamat kantor, dan informasi transaksi yang dilakukan atas nama entitas tersebut.
- h.
Data Pribadi adalah setiap data, informasi, atau keterangan yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mencakup namun tidak terbatas pada nama, nomor identitas, nomor telepon, alamat email, data lokasi, identitas perangkat, atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
- i.
Denda adalah sanksi bagi Pengguna yang telah melanggar suatu kesepakatan atau lalai dalam kewajibannya sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dengan pembayaran sejumlah uang tertentu kepada TELKOM.
- j.
Deskripsi Produk adalah suatu uraian yang meliputi kata, angka, gambar maupun materi dalam bentuk apapun yang dapat menjelaskan detail Produk secara jelas, lengkap, tepat dan mudah dimengerti oleh Pembeli ketika akan melakukan transaksi pembelian Produk yang sekurang- kurangnya terdiri dari nama dan spesifikasi teknis Produk, Harga Produk, stok atau kuantitas Produk yang tersedia, layanan purna jual seperti detail tahapan proses retur maupun garansi Produk apabila terdapat kendala dikemudian hari.
- k.
e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- l.
e-Meterai adalah fitur untuk membubuhkan atau menyematkan meterai dalam bentuk stempel meterai elektronik pada dokumen digital.
- m.
e-Signature (e-Sign) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dari suatu dokumen transaksi.
- n.
Harga Produk adalah nilai dalam satuan mata uang Rupiah atas satuan Produk yang dijual oleh Penjual di PaDi UMKM.
- o.
Hari Kalender adalah seluruh hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
- p.
Hari Kerja adalah Hari Kalender kecuali hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional Republik Indonesia, pada waktu kantor perbankan buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank.
- q.
Hyperlink adalah tautan yang ditampilkan pada PaDi UMKM dalam bentuk ikon, gambar, banner, atau bentuk lainnya yang apabila dipilih oleh Pengguna akan mengarahkan Pengguna ke platform, situs web, atau halaman elektronik lainnya yang dituju.
- r.
Invoice adalah dokumen tagihan atas pemesanan Produk yang memuat jumlah nominal dari Transaksi yang harus dibayar Pembeli.
- s.
Layanan PaDi UMKM adalah PaDi UMKM dan seluruh layanan/fitur/kapabilitas lainnya yang yang dapat digunakan oleh Pengguna, dan dapat ditambahkan atau dikurangi sewaktu-waktu oleh TELKOM.
- t.
Lokasi Pengiriman adalah tempat yang ditunjuk oleh Pembeli sebagai tujuan pengiriman Produk yang tercantum dalam Purchase Order.
- u.
Mitra Pemberi Dana adalah perusahaan fintech lending dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pembiayaan, yang bekerja sama dengan TELKOM untuk menyediakan layanan Pendanaan kepada Penjual.
- v.
Mitra Logistik adalah perusahaan penyedia layanan logistik/pengiriman barang yang bekerja sama dengan TELKOM.
- w.
Mitra Pembina adalah pihak yang bekerja sama dengan TELKOM dan atas program yang dimilikinya melakukan pembinaan, kepada perseorangan, badan usaha, dan/atau bentuk entitas lainnya untuk menjadi Penjual.
- x.
Mitra Pendukung adalah pihak ketiga yang bekerja sama dengan TELKOM untuk menyelenggarakan PaDi UMKM.
- y.
Multi Level Approval adalah mekanisme persetujuan berjenjang atas suatu Transaksi atau aktivitas tertentu yang diajukan oleh Pengguna dan memerlukan persetujuan dari satu atau lebih pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan struktur organisasi atau ketentuan internal Pengguna.
- z.
PaDi Kasir adalah salah satu Layanan PaDi UMKM yang berupa layanan Point of Sales (Pos) yang menyediakan sistem pencatatan transaksi, manajemen inventori, dan pelaporan keuangan secara digital yang dapat digunakan oleh Pengguna.
- aa.
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh) adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
- bb.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean Indonesia, yang pemungutannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- cc.
Pembayaran Langsung adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM dengan menu pembayaran yang dipilih dan yang tersedia di PaDi UMKM.
- dd.
Pembayaran Tempo/Term of Payment adalah metode pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli sesuai durasi tempo yang dipilih setelah Pembeli menerima pesanan atas transaksi yang dilakukan pada PaDi UMKM.
- ee.
Pembayaran Termin adalah metode pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap atau angsuran yang dapat dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM atas suatu syarat dan kesepakatan penjualan hingga jasa diberikan sepenuhnya kepada Pembeli.
- ff.
Pembeli adalah setiap orang perorangan atau badan usaha atau lembaga yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas Produk yang dijual oleh Penjual.
- gg.
Pembeli Korporasi adalah jenis Pembeli yang mewakili suatu badan usaha atau entitas yang memiliki legalitas hukum yang dipersyaratkan oleh TELKOM.
- hh.
Pembeli Retail adalah Pembeli yang melakukan pembelian Produk secara satuan/ecer melalui Platform PaDi UMKM.
- ii.
Penangguhan Akun Pembeli adalah tindakan penonaktifan sementara terhadap akun Pembeli oleh TELKOM karena pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
- jj.
Penangguhan Akun Penjual adalah tindakan peninaktifan sementara terhadap pleh TELKOM karena pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini.
- kk.
Pendanaan adalah pemberian dana oleh Mitra Pemberi Dana atas pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh Penjual melalui PaDi UMKM dengan menggunakan Invoice atau Purchase Order yang belum dibayar Pembeli sebagai jaminan dengan mengisi formulir dan/atau memenuhi persyaratan, ketentuan dan prosedur yang berlaku dari Mitra Pemberi Dana.
- ll.
Penerusan Dana adalah proses penyaluran dana yang menjadi hak Penjual oleh TELKOM melalui PaDi UMKM setelah terpenuhinya ketentuan penyelesaian Transaksi.
- mm.
Penerima Dana adalah Penjual yang mengajukan Pendanaan melalui PaDi UMKM dan dinyatakan lolos oleh Mitra Pemberi Dana untuk menerima dana.
- nn.
Pengguna adalah pengguna terdaftar yang bertindak sebagai Penjual atau Pembeli, yang merupakan pihak yang dapat mengakses serta menggunakan Layanan PaDi UMKM.
- oo.
Penjual adalah Pengguna yang melakukan tindakan buka toko dan melakukan penawaran Produk kepada Pembeli melalui PaDi UMKM.
- pp.
Penjual Premium adalah Penjual yang termasuk kategori premium menurut kebijakan TELKOM dan akan mendapat berbagai keuntungan yang telah ditetapkan oleh TELKOM.
- qq.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Penjual untuk dipesan/dibeli oleh Pembeli melalui PaDi UMKM.
- rr.
Produk Digital TELKOM adalah produk, layanan, aplikasi, atau platform digital yang dimiliki dan/atau dikelola oleh TELKOM serta dapat dipasarkan atau diperdagangkan melalui PaDi UMKM.
- ss.
Purchase Order (PO) adalah dokumen pemesanan yang memuat konfirmasi detail pembelian Produk yang dilakukan Pembeli melalui PaDi UMKM.
- tt.
Rekening Transaksi adalah rekening bersama yang disepakati oleh PaDi UMKM dan Pengguna untuk kelancaran pelaksanaan Transaksi oleh Pengguna.
- uu.
Retensi adalah sejumlah nilai pembayaran dalam suatu Transaksi yang ditahan oleh Pembeli berdasarkan kesepakatan antara Pembeli dan Penjual sebagai jaminan atas pemenuhan Produk yang dibeli oleh Pembeli.
- vv.
Tender Kilat adalah suatu tahapan bisnis di mana Pembeli melakukan permintaan kepada Penjual dengan menyajikan spesifikasi sesuai dengan pengadaan yang dicari oleh Pembeli.
- ww.
Total Pembayaran adalah nilai akhir Transaksi dalam satuan mata uang Rupiah, yang wajib dibayar oleh Pembeli, yang mana nominal tersebut meliputi Harga Produk dengan dikalikan jumlah Produk yang dibeli, biaya pengiriman Produk dan biaya lain yang dipersyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak yang berlaku pada Transaksi tersebut.
- xx.
Transaksi adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Pembeli dan Penjual yang difasilitasi melalui PaDi UMKM.
- yy.
Transaksi Berhasil adalah Transaksi yang sudah dibayarkan oleh Pembeli dan pembayaran telah diterima secara sistem di PaDi UMKM.
- zz.
Transaksi Jatuh Tempo adalah Transaksi yang kewajiban pembayarannya belum dipenuhi oleh Pembeli setelah melewati jangka waktu pembayaran yang tercantum dalam dokumen Transaksi.
- aaa.
Transaksi Selesai adalah Transaksi yang telah dilakukan Penerusan Dana dan Penjual telah menerima pembayaran tersebut.
- bbb.
Waktu Penyelesaian Pembayaran adalah waktu pembayaran untuk penerusan dana Transaksi Berhasil yang dilakukan oleh TELKOM kepada Penjual berdasarkan waktu yang ditetapkan pada setiap metode pembayaran yang ditetapkan pada Syarat dan Ketentuan ini.