Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM

PaDi UMKM (selanjutnya disebut "PaDi UMKM" atau "Layanan" atau "Kami") merupakan platform digital untuk pencarian produk berkualitas yang ditawarkan dan dijual, utamanya oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kepada BUMN, Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Korporasi dengan konsep marketplace yang di dalamnya terdapat transaksi B2B (Business to Business) dan retail serta dilengkapi dengan fitur pengadaan elektronik (e-Procurement) yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut "TELKOM").
Saat menggunakan Layanan PaDi UMKM, Pengguna (selanjutnya disebut "Anda" atau "Pengguna") tunduk pada pedoman, aturan, atau ketentuan yang berlaku, yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Semua pedoman, aturan, atau ketentuan (termasuk dan tidak terbatas pada Kebijakan Privasi PaDi UMKM). PaDi UMKM juga dapat menawarkan Layanan lain yang diatur oleh ketentuan layanan ini atau yang berbeda.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.padiumkm.id, maka Anda dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi Ketentuan Penggunaan ini. Jika Anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini, maka Anda tidak dapat menggunakan Layanan PaDi UMKM.
  1. PENDAHULUAN
    1. Berita Acara Serah Terima selanjutnya disebut BAST adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pembeli sudah menerima produk dari Penjual atas transaksi di platform PaDi UMKM.
    2. Biaya Transaksi adalah Biaya yang dikenakan kepada Pengguna atas Transaksi dan/atau penggunaan layanan PaDi UMKM.
    3. Biaya Transaksi Penjual adalah Biaya yang dikenakan kepada Penjual.
    4. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    5. Denda adalah sanksi bagi seseorang yang telah melanggar suatu kesepakatan atau lalai dalam kewajibannya dengan pembayaran sejumlah uang tertentu.
    6. Deskripsi Produk adalah suatu uraian yang meliputi kata, angka, gambar maupun materi dalam bentuk apapun yang dapat menjelaskan detail Produk secara jelas, lengkap, tepat dan mudah dimengerti oleh Pembeli ketika akan melakukan transaksi pembelian Produk yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama dan spesifikasi teknis Produk, Harga Dasar, stok atau kuantiti Produk yang tersedia, layanan purna jual seperti detail tahapan proses retur maupun garansi Produk apabila terdapat kendala dikemudian hari.
    7. e-Faktur adalah faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    8. e-KYC (Electronic Know-Your-Customer) adalah solusi verifikasi identitas yang disediakan untuk melakukan verifikasi data identitas dan biometrik Pengguna untuk penerbit sertifikat elektronik.
    9. e-Meterai adalah fitur untuk membubuhkan atau menyematkan meterai dalam bentuk stempel meterai elektronik pada dokumen digital.
    10. e-Signature (e-Sign) adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi dari suatu dokumen transaksi.
    11. Harga Dasar adalah nilai dalam satuan mata uang Rupiah atas satuan Produk yang dijual oleh Penjual di PaDi UMKM.
    12. Hari Kalender adalah seluruh hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
    13. Hari Kerja adalah Hari Kalender kecuali hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional Republik Indonesia, pada waktu kantor perbankan buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank.
    14. Invoice adalah dokumen pemesanan yang memuat jumlah nominal dari transaksi, yang terbit secara otomatis melalui platform PaDi UMKM.
    15. Invoice Financing merupakan model Pendanaan bagi Penjual dengan menggunakan invoice Pembeli yang belum dibayar sebagai jaminan;
    16. Lokasi Pengiriman adalah tempat yang ditunjuk oleh Pembeli sebagai tujuan pengiriman Produk yang tercantum dalam Purchase Order.
    17. Mitra adalah pihak yang bekerja sama dengan PaDi UMKM untuk menyelenggarakan platform PaDi UMKM.
    18. Mitra Pembina adalah Pihak yang bekerja sama dengan PaDi UMKM dan atas program yang dimilikinya melakukan pembinaan kepada perseorangan, badan usaha dan atau bentuk entitas lainnya yang selanjutnya akan diarahkan dan difasilitasi oleh Mitra Pembina untuk menjadi Penjual PaDi UMKM.
    19. PaDi UMKM, yakni platform pencarian Produk yang ditawarkan dan dijual oleh Penjual dengan konsep Business to Business Commerce Marketplace.
    20. Pembayaran Langsung adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM dengan menu pembayaran yang dipilih dan yang tersedia di PaDi UMKM.
    21. Pembayaran Tempo/Term of Payment adalah metode pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli sesuai durasi tempo yang dipilih setelah Pembeli menerima pesanan atas transaksi yang dilakukan pada platform PaDi UMKM.
    22. Pembayaran Termin adalah metode pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap atau angsuran yang dapat dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di Platform PaDi UMKM atas suatu syarat dan kesepakatan penjualan hingga jasa diberikan sepenuhnya kepada Pembeli.
    23. Pembeli adalah Pengguna terdaftar di dalam PaDi UMKM yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas Produk yang dijual oleh Penjual di PaDi UMKM.
    24. Pembeli B2B (Business to Busines) adalah jenis Pembeli yang mewakili suatu badan usaha atau entitas yang memiliki legalitas hukum yang dipersyaratkan oleh PaDi UMKM.
    25. Pembeli K/L/PD adalah pembeli berupa entitas Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang melakukan transaksi Business to Business (B2B).
    26. Pembeli Retail adalah jenis Pembeli yang mewakili dirinya sendiri.
    27. Pembeli Retail K/L/PD adalah Pembeli berupa entitas Kementerian, Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang melakukan transaksi satuan/ecer.
    28. Pemberi Dana adalah perusahaan fintech lending dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pembiayaan yang bekerja sama dengan PaDi UMKM untuk menyediakan layanan Pendanaan untuk Pengguna PaDi UMKM.
    29. Pendanaan adalah pemberian dana oleh Pemberi Dana atas pengajuan Pendanaan yang dilakukan oleh Pengguna melalui PaDi UMKM.
    30. Penerima Dana adalah Pengguna yang mengajukan Pendanaan melalui PaDi UMKM dan dinyatakan lolos oleh Pemberi dana, untuk menerima dana.
    31. Pengajuan Pendanaan adalah proses pengajuan Pendanaan yang dilakukan oleh Pengguna dengan mengisi formulir serta memenuhi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk melakukan Pengajuan yang disyaratkan oleh Pemberi Dana yang ada di PaDi UMKM;
    32. Pengguna adalah Penjual dan/atau Pembeli, merupakan pihak yang dapat mengakses serta menggunakan layanan PaDi UMKM.
    33. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan melakukan penawaran Produk kepada Pembeli melalui PaDi UMKM.
    34. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
    35. Purchase Order Financing (PO Financing) adalah model Pendanaan bagi Penjual dengan menggunakan PO Pembeli yang belum dibayar oleh Pembeli, sebagai jaminan Pendanaan.
    36. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh) adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21.
    37. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah nilai atau sumber daya tertentu yang menjadi dasar untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintah.
    38. Premium Penjual adalah Penjual yang termasuk kategori premium menurut kebijakan PaDi UMKM dan akan mendapat berbagai keuntungan yang telah ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    39. Produk adalah Produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Penjual untuk dipesan/dibeli oleh Pembeli melalui PaDi UMKM.
    40. Purchase Order (PO) adalah dokumen pemesanan yang memuat konfirmasi detail pembelian Produk yang dibuat Pembeli kepada Penjual, melalui platform PaDi UMKM.
    41. Rekening Transaksi adalah rekening bersama yang disepakati oleh PaDi UMKM dan Pengguna untuk kelancaran pelaksanaan Transaksi oleh Pengguna.
    42. Rekonsiliasi Data adalah proses penyesuaian data-data yang dimiliki oleh Para Pihak berdasarkan format informasi yang telah disepakati;
    43. Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
    44. Tender Kilat adalah suatu tahapan bisnis di mana Pembeli melakukan permintaan kepada Penjual dengan menyajikan spesifikasi sesuai dengan pengadaan yang dicari oleh perusahaan.
    45. Saldo Pendapatan adalah sejumlah nominal dana milik Penjual atas transaksi penjualannya yang terjadi pada platform PaDi UMKM.
    46. Saldo Pengembalian adalah sejumlah nominal dana milik Pembeli atas pengembalian dana yang disebabkan oleh hal-hal yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini.
    47. Sertifikat Elektronik adalah tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para Pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik.
    48. Penangguhan Akun Penjual adalah penundaan sementara layanan PaDi UMKM pada akun Penjual karena Penjual tidak mematuhi Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh PaDi UMKM dalam platform PaDi UMKM.
    49. Waktu Penyelesaian Pembayaran adalah waktu pembayaran untuk penerusan dana Transaksi yang dilakukan oleh PaDi UMKM kepada Penjual berdasarkan waktu yang ditetapkan pada setiap metode pembayaran yang ditetapkan pada Syarat dan Ketentuan ini.
    50. Tarik Saldo adalah fitur penarikan saldo atas inisiasi Pengguna dari penampungan virtual milik tiap akun Pengguna yang terdiri dari:
      1. Tarik Saldo Pendapatan bagi akun Penjual; dan
      2. Tarik Saldo Pengembalian bagi akun Pembeli.
    51. Total Pembayaran adalah nilai akhir Transaksi dalam satuan mata uang Rupiah, yang wajib dibayar oleh Pembeli, yang mana nominal tersebut meliputi Harga Dasar Produk dengan dikalikan jumlah Produk yang dibeli, biaya pengiriman Produk maupun biaya lain yang dipersyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak yang berlaku pada Transaksi tersebut
    52. Transaksi adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Pembeli dan Penjual yang difasilitasi melalui platform PaDi UMKM.
  2. PENDAFTARAN AKUN
    1. Untuk dapat menggunakan layanan PaDi UMKM, Pengguna diwajibkan mendaftarkan entitas usaha atau dirinya sesuai dengan jenis akun yang diperlukan (Pembeli B2B / Pembeli Retail / Penjual) yang dalam prosesnya terdapat aktivitas mandatory berupa persetujuan atas Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang berlaku.
    2. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan diri adalah pihak yang secara hukum cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal mendaftarkan akun Pengguna dalam sistem PaDi UMKM.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap proses pendaftaran akun, diperlukan adanya beberapa informasi mengenai identitas Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada kartu tanda penduduk, nomor induk pegawai, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dokumen dasar kewenangan Pengguna (misalnya surat kuasa, surat penetapan, dll), dokumen legalitas perusahaan serta identitas lainnya yang diperlukan dari Pengguna, baik dalam format badan usaha berbadan hukum atau non badan hukum maupun perorangan.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pendaftaran akun yang dilakukan oleh utusan/perwakilan/kuasa dari Pengguna adalah pihak yang berwenang secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengikat Pengguna secara langsung, secara sah bertindak untuk dan atas nama, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani segala bentuk dokumen baik yang tercetak pada selembar kertas maupun dokumen dalam bentukdigital/tercetak secara elektronik, yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran akun di sistem PaDi UMKM dan berwenang untuk memberikan informasi serta instruksi yang relevan terkait Transaksi.
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna wajib mengelola akun secara mandiri, wajib menjaga kerahasiaan akun dan password serta keamanannya secara mandiri untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna, wajib memastikan bahwa Pengguna telah keluar dari akun di akhir setiap sesi dan segera memberitahu secara tertulis melalui email kepada PaDi UMKM jika ada penggunaan tanpa izin atas akun Pengguna.
    6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak pernah meminta username dan password akun maupun kode Short Message Service (SMS) verifikasi atau kodeOne Time Password (OTP) akun Pengguna dengan alasan apapun. Oleh karena itu, PaDi UMKM menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang secara melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab, baik yang mengatasnamakan TELKOM, PaDi UMKM dan/atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    7. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa PaDi UMKM tidak bertanggung jawab atas kerugian (langsung dan tidak langsung) ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan dan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link / tautan yang diberikan oleh pihak lain pada akun PaDi UMKM, memberikan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian dan atau kendala terhadap akun Pengguna.
    8. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM tidak memungut biaya pendaftaran akun kepada Pengguna.
    9. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, baik sementara maupun permanen, apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM.
    10. PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi / menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
    11. Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, dalam hal Pengguna bermaksud melakukan perubahan alamat email maka dapat mengirimkan permintaan melalui customer service PaDi UMKM.
    12. Keputusan PaDi UMKM terhadap penyelesaian masalah antara Pengguna (Penjual dan Pembeli) yang tidak terselesaikan adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk dipatuhi.
  3. PERSYARATAN TRANSAKSI PEMBELIAN
    1. Saat melakukan pembelian Produk, Pembeli menyetujui bahwa:
      1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi / deskripsi keseluruhan Produk (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
      2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di platform PaDi UMKM tergantung pada monitor komputer dan/atau perangkat milik Pembeli. PaDi UMKM telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di platform PaDi UMKM muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada platform PaDi UMKM akan akurat.
      3. PaDi UMKM tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Produk dari Penjual kepada Pembeli.
    2. Pembeli masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum pada saat melakukan Transaksi pada platform PaDi UMKM.
    3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran dan/atau pengenaan biaya tambahan yang disebabkan adanya perbedaan bank yang digunakan oleh Pembeli dan/atau biaya untuk melakukan pembayaran dengan bank yang digunakan secara resmi pada platform PaDi UMKM adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli.
    4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Produk merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Produk tersebut. Terkait ketersediaan stok Produk dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Produk kosong, maka Penjual akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
    5. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi PaDi UMKM (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar platform PaDi UMKM atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
    6. PaDi UMKM memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembatalan Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Transaksi terindikasi melanggar ketentuan hukum sebelum Invoice diterbitkan. Selanjutnya, sistem PaDi UMKM akan memberitahukan kepada Pengguna terkait dengan Pembatalan tersebut.
    7. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh sistem PaDi UMKM.
    8. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain PaDi UMKM. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
    9. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Produk, setelah menerima kiriman Produk.
    10. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Produk atau konfirmasi penerimaan Produk otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi PaDi UMKM akan dikirimkan ke pihak Penjual (transaksi dianggap selesai).
    11. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk adalah bukan menjadi tanggung jawab PaDi UMKM. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
    12. Pembeli memahami bahwa terkait pengiriman barang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Pengiriman Barang.
    13. Pembeli memahami bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Penerusan Dana.
    14. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penyelesaian kendala Transaksi melalui pusat bantuan adalah berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli.
    15. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana Transaksi yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Alat Pembayaran Kartu Kredit.
    16. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap kendala Transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan Pembeli dengan Penjual untuk penyelesaian kendala tersebut. Keputusan yang diambil oleh PaDi UMKM merupakan keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya. Ketentuan ini tidak menghalangi penyelesaian kendala Transaksi tersebut oleh Pengguna melalui lembaga yang berwenang.
    17. Pembeli sudah memastikan bahwa transaksi sudah sesuai dengan ketentuanketentuan yang berlaku di perusahaan/institusi masing-masing.
    18. Jika dalam hal perpajakan terjadi perselisihan, maka penyelesaian akan hal tersebut dilakukan di luar platform antara Pembeli dan Penjual secara langsung.
    19. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.
    20. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM. Apabila terjadi transaksi antara Pengguna yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka PaDi UMKM dibebaskan atas segala kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut.
    21. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM melarang Pembeli untuk melakukan pembayaran di luar platform PaDi UMKM, apabila Pembeli terbukti melakukan pembayaran di luar platform PaDi UMKM maka PaDi UMKM tidak menerima Biaya Transaksi Penjual dan PaDi UMKM tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut. PaDi UMKM berhak untuk menegur Pembeli sampai dengan melakukan pemblokiran akun Pembeli apabila PaDi UMKM mendapati adanya pelanggaran tersebut.
    22. PaDi UMKM hanya akan meneruskan data Pengguna ke pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan PaDi UMKM dengan fungsi yang semestinya sesuai dengan Penggunaan platform PaDi UMKM.
  4. PERSYARATAN TRANSAKSI PENJUALAN
    1. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dilarang melakukan pemalsuan/manipulasi harga Produk dengan tujuan apapun.
    2. Penjual masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum pada saat melakukan Transaksi pada platform PaDi UMKM.
    3. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dilarang menawarkan Produk yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini mengenai Jenis Produk Yang Dilarang.
    4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memberikan gambar/foto dan Deskripsi Produk secara lengkap dan jelas, tidak menyesatkan sesuai dengan kondisi dan kualitas riil Produk yang dijualnya. Bila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara gambar/foto dan Deskripsi Produk yang diunggah oleh Penjual dengan Produk yang diterima oleh Pembeli, maka PaDi UMKM memiliki hak untuk membatalkan dan/atau menahan dana Transaksi terkait.
    5. Penjual memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan layanan PaDi UMKM, Penjual dilarang membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain/keluhan kendala Transaksi, (ii) tidak menerima retur (penukaran Produk), (iii) tidak menerima refundpengembalian dana, (iv) Produk tidak memiliki garansi/layanan purna-jual, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan biaya pengiriman), (vi) penyusutan harga Produk dan (vii) pengiriman Produk acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan PaDi UMKM, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan PaDi UMKM.
    6. Penjual akan menerima dana atas hak penjualan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang menjadi kewajiban Penjual untuk membayar ke PaDi UMKM atau rekanan PaDi UMKM.
    7. Penjual dapat melakukan onboarding sebagai Penjual secara mandiri atau diarahkan dan difasilitasi oleh Mitra Pembina dengan memasukan kode referral nama Mitra Pembinanya.
    8. Penjual wajib bertransaksi melalui prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM. Apabila terjadi transaksi antara Pengguna yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka PaDi UMKM dibebaskan atas segala kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut.
    9. Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.
    10. Penjual memahami bahwa terkait pengiriman barang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan lebih lanjut yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Pengiriman Barang.
    11. PaDi UMKM atas kewenangannya dapat memberikan sanksi termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penangguhan akun dan blokir akun apabila Penjual melakukan Transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    12. Penjual akan dikenakan Biaya Transaksi atas Transaksi dari pembeli B2B dengan besaran persentase sesuai dengan yang telah disepakati. Ketentuan terkait Biaya Transaksi diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Biaya.
    13. Apabila terdapat biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana Transaksi kepada Penjual, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada PaDi UMKM, namun dapat berubah jika terdapat kebijakan internal PaDi UMKM.
    14. Penjual dapat mengajukan Pendanaan yang disediakan oleh Mitra Pemberi Dana yang bekerja sama dengan PaDi UMKM, selama syarat dan ketentuan untuk pengajuan Pendanaan dapat dipenuhi oleh Penjual. Ketentuan terkait lebih lanjut diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Pendanaan.
    15. Apabila status transaksi pada platform PaDi UMKM sudah "selesai" dan dana transaksi telah diterima oleh PaDi UMKM, maka Penjual akan menerima dana transaksi yang menjadi haknya pada rekening yang telah didaftarkan oleh Penjual sesuai dengan SLA yang telah ditentukan oleh PaDi UMKM yang diatur lebih lanjut pada syarat dan ketentuan ini mengenai Penerusan Dana.
    16. Penjual berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini setuju bahwa pembayaran atas transaksi ke rekening Penjual akan dilakukan PaDi UMKM atau dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PaDi UMKM.
    17. Apabila Penjual di platform PaDi UMKM merupakan hasil onboarding dari Mitra Pembina, maka untuk kebutuhan monitoring Pembinaan, Penjual dengan ini menyetujui pelaksanaan pemberian data transaksi atau data pendukung lainnya milik Penjual dari PaDi UMKM ke Mitra Pembina.
    18. PaDi UMKM akan membebankan biaya Pengiriman Barang kepada Penjual apabila Penjual menggunakan jasa logistik yang disediakan pada platform PaDi UMKM, apabila tagihan yang ditagihkan Pihak Logistik kepada PaDi UMKM lebih besar dari harga yang telah dibayarkan Penjual ke Pihak Logistik, pembebanan dilakukan dengan memotong hak Penjual.
    19. Penjual memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM melarang Penjual untuk menerima pembayaran di luar platform PaDi UMKM, apabila Penjual terbukti menerima pembayaran di luar platform PaDi UMKM maka PaDi UMKM tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut dan PaDi UMKM berhak untuk memberikan sanksi kepada Penjual termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penangguhan akun, blokir akun, hingga penutupan toko Penjual di PaDi UMKM.
    20. PaDi UMKM hanya akan meneruskan data Pengguna ke pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan PaDi UMKM dengan fungsi yang semestinya sesuai dengan Penggunaan platform PaDi UMKM.
    21. Penjual dapat melakukan penyesuaian jangka waktu dan harga terkait pembayaran Tempo dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Penjual memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu terkait pembayaran tempo yang nantinya dapat dipilih oleh Pembeli ketika bertransaksi di PaDi UMKM;
      2. Penjual dapat melakukan penyesuaian harga di setiap jangka waktu untuk pembayaran tempo yang telah diatur oleh penjual;
      3. Jangka waktu yang telah disesuaikan oleh Penjual tidak berlaku apabila pembeli melakukan checkout barang dan/atau jasa pada 2 Penjual atau lebih dalam waktu bersamaan, jangka waktu akan mengikuti tempo default yang berlaku di PaDi UMKM.
  5. PREMIUM PENJUAL
    1. Premium Penjual memahami dan menyetujui bahwa platform PaDi UMKM digunakan untuk melakukan penjualan barang/jasa yang dimiliki oleh Premium Penjual dengan peraturan dan ketentuan mengikuti yang telah ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    2. Biaya Transaksi Penjual yang akan dikenakan kepada Premium Penjual akan tertuang pada Perjanjian terpisah yang disepakati antara PaDi UMKM dan Premium Penjual.
    3. Premium Penjual memahami dan menyetujui bahwa perjanjian akan dilakukan menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau dokumen kerja sama lainnya yang disepakati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di TELKOM.
    4. Premium Penjual memahami dan menyetujui bahwa Premium Penjual yang sudah memiliki dokumen kerja sama dengan PaDi UMKM dapat menggunakan layanan pada platform PaDi UMKM.
    5. Premium Penjual memahami dan menyetujui bahwa ketika Premium Penjual sudah onboarding dan mendapatkan pesanan, maka Premium Penjual wajib melakukan transaksi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM. Apabila terjadi transaksi antara Pengguna yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka PaDi UMKM dibebaskan atas segala kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut
    6. PaDi UMKM atas kewenangannya dapat memberikan sanksi termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penangguhan akun dan blokir akun apabila Premium Penjual melakukan Transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    7. Premium Penjual memahami dan menyetujui apabila terdapat biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana Transaksi kepada Premium Penjual, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada PaDi UMKM, namun dapat berubah jika terdapat kebijakan internal PaDi UMKM.
    8. Premium Penjual memahami dan menyetujui bahwa adanya perselisihan mengenai perpajakan antara Premium Penjual dan Pembeli akan diselesaikan sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    9. Premium Penjual diperbolehkan menggunakan jasa kurir pribadi dalam layanan pengiriman barang. Premium Penjual memahami bahwa atas pengiriman barang tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab antara Premium Penjual dan Pembeli. PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait pengiriman tersebut.
    10. Premium Penjual memahami dan menyetujui bahwa apabila status transaksi pada PaDi UMKM sudah "selesai" dan dana transaksi telah diterima oleh PaDi UMKM, maka Premium Penjual akan menerima pembayaran dana Transaksi yang menjadi haknya pada rekening yang telah didaftarkan oleh Premium Penjual. Dana yang diterima sudah dikurangi oleh Biaya Transaksi Penjual atau biaya lainnya yang muncul dan menjadi kewajiban Premium Penjual untuk melakukan pembayaran dengan metode net off atau ditagihkan oleh PaDi UMKM setiap bulannya.
    11. Premium Penjual berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini setuju bahwa pembayaran atas Transaksi ke rekening Premium Penjual akan dilakukan PaDi UMKM atau dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PaDi UMKM.
  6. TOKO DARING
    1. K/L/PD sebagai pengguna PaDi UMKM dapat melakukan proses registrasi dan login melalui platform Toko Daring untuk melakukan transaksi di PaDi UMKM.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses transaksi pembelian barang di PaDi UMKM melalui platform Toko Daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PaDi UMKM. Pengguna dapat melihat ketentuan selengkapnya yang diatur pada Syarat dan Ketentuan ini mengenai Persyaratan Transaksi Pembelian.
    3. PaDi UMKM berhak menggunakan Data K/L/PD sebagai pengguna PaDi UMKM sesuai kebutuhan terkait transaksi yang terjadi di PaDi UMKM.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui mekanisme pembelian barang di PaDi UMKM melalui platform Toko Daring, sebagai berikut:
      1. Maksimal nominal Transaksi Toko Daring pada platform PaDi UMKM paling banyak Rp 200 juta;
      2. Untuk transaksi sampai dengan 50 juta dapat dilakukan menggunakan metode pembelian langsung;
      3. Untuk transaksi di atas 50 juta sampai dengan 200 juta harus menggunakan metode Tender Kilat mengikuti ketentuan yang ditetapkan di PaDi UMKM.
    5. Mekanisme pembayaran yang diterapkan bagi pengguna K/L/PD dalam bertransaksi di Toko Daring melalui platform PaDi UMKM mengikuti ketentuan pembayaran sebagaimana yang berlaku di platform PaDi UMKM.
    6. Ketentuan terkait Perpajakan pada Toko Daring akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam klausul Perpajakan di PaDi UMKM.
  7. FASILITAS PERCOBAAN UNTUK PENGGUNA PADI UMKM
    1. PaDi UMKM akan memberikan fasilitas percobaan untuk Pengguna di platform PaDi UMKM.
    2. Pengguna dapat menggunakan fasilitas percobaan pada periode tertentu "masa percobaan".
    3. Benefit yang didapatkan dalam masa percobaan tidak terbatas pada pemberlakuan khusus atas Biaya Transaksi dan akses fitur yang dapat ditambahkan sesuai dengan kesepakatan antara Pengguna dan PaDi UMKM.
    4. Masa Percobaan dapat diberhentikan apabila telah melewati jangka waktu yang ditetapkan ataupun terdapat kondisi khusus yang dapat merugikan Pengguna dan/atau PaDi UMKM.
    5. Masa Percobaan dapat diperpanjang apabila ada perjanjian atau ketentuan khusus yang disepakati antara Pengguna dan PaDi UMKM.
    6. Ketentuan lain terkait fasilitas percobaan ini akan dituangkan pada ketentuan lebih khusus yang disepakati oleh Pengguna dan PaDi UMKM.
  8. TENDER KILAT
    1. Tender kilat adalah suatu tahapan bisnis di mana Pembeli melakukan permintaan kepada Penjual dengan menyajikan spesifikasi sesuai dengan pengadaan yang dicari oleh perusahaan.
    2. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat mengajukan kebutuhan pengadaan barang atau jasa melalui platform PaDi UMKM dengan mengajukan permintaan melalui Form yang telah disediakan pada platform PaDi UMKM yang mencakup detail spesifikasi, jumlah, dan batas waktu.
    3. PaDi UMKM menyediakan fitur tender kilat terbuka dimana permintaan dari Pembeli dapat dilihat oleh semua Penjual yang ada di PaDi UMKM dan fitur tender kilat tertutup dimana permintaan dari Pembeli hanya dapat dilihat oleh beberapa Penjual yang telah dipilih oleh Pembeli.
    4. Status yang akan didapatkan Pembeli dalam halaman permintaan daftar tender kilat milik Pembeli meliputi:
      1. Diajukan: Ketika tender kilat sudah aktif karena berhasil diajukan oleh Pembeli.
      2. Selesai: Ketika tender kilat sudah tidak aktif karena proses yang sudah selesai.
      3. Kedaluwarsa: Ketika tender kilat sudah tidak aktif karena proses yang tidak selesai akibat tidak ada Penjual yang mengajukan penawaran dan melewati batas waktu yang diajukan Pembeli.
      4. Dibatalkan: Ketika tender kilat sudah tidak aktif karena dibatalkan oleh Pembeli.
    5. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan Pembeli permintaan yang diajukan Pembeli tidak ada Penjual yang melakukan penawaran kepada Pembeli, maka status tender kilat berubah menjadi Kedaluwarsa dan Pembeli dapat mengajukan Permintaan ulang.
    6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat melakukan edit detail pada permintaan tender kilat atau melakukan pembatalan atas permintaan yang telah dibuat dengan pilihan yang tersedia pada detail permintaan tender kilat.
    7. Penjual memahami dan menyetujui untuk melakukan submit quotation sesuai dengan spesifikasi permintaan yang dibuat oleh Pembeli.
    8. Pembeli dapat melakukan evaluasi dengan memeriksa semua penawaran yang masuk dan melakukan pembandingan harga, kualitas, dan kesesuaian dengan kebutuhan. Setelah proses evaluasi dilakukan, maka pembeli dapat memilih penawaran terbaik dan melanjutkan ke proses berikutnya untuk melakukan checkout penawaran.
    9. Penawaran yang dilakukan oleh Penjual dapat berasal dari produk yang sudah ada di etalase mereka ataupun produk yang baru ditambahkan.
    10. Status yang akan didapatkan Pembeli dalam halaman permintaan daftar tender kilat milik Pembeli meliputi:
      1. Aktif: Ketika penawaran berhasil diajukan oleh Penjual.
      2. Diterima: Ketika penawaran diterima oleh Pembeli.
      3. Ditolak: Ketika penawaran ditolak oleh Pembeli.
      4. Tidak aktif: Ketika penawaran dibatalkan oleh Penjual.
    11. Penjual memahami bahwa Penjual dapat melakukan edit detail penawaran yang telah diajukan atau melakukan pembatalan atas penawaran yang telah dibuat dengan pilihan yang tersedia pada detail penawaran tender kilat.
  9. PENGIRIMAN BARANG
    1. Layanan pengiriman barang kepada Pembeli pada platform PaDi UMKM meliputi:
      1. Jasa perusahaan ekspedisi yang telah bermitra dengan PaDi UMKM.
      2. Jasa kurir pribadi yang disediakan Penjual.
      3. Layanan self pick up.
    2. PaDi UMKM memfasilitasi permintaan layanan pengiriman dari Pembeli atau Penjual untuk kemudian secara sistem permintaan tersebut akan diteruskan kepada Penyedia Layanan Logistik. Proses pengambilan Barang, pengiriman, dan lainnya terkait layanan pengiriman adalah sepenuhnya tanggung jawab antara Penjual, Pembeli, dan Penyedia Layanan Logistik.
    3. Pembeli atau penjual dapat memilih ekspedisi untuk pengiriman barang yang dipesan di platform PaDi UMKM dengan sistem pembayaran:
      1. Pembayaran Langsung: Pembeli atau Penjual dapat membayar langsung atas barang yang dipesan termasuk dengan biaya logistik.
      2. Pembayaran Tempo: Pembeli atau Penjual dapat membayar biaya logistik secara bulanan dan PaDi UMKM akan melakukan penagihan ke sisi Pembeli atau Penjual terkait nilai yang harus dibayar atas biaya Logistik.
    4. Pembeli atau Penjual dapat menentukan atau memilih ekspedisi melalui platform PaDi UMKM untuk mengirimkan barang yang dipesan oleh Pembeli dan pembayaran kepada ekspedisi akan dilakukan oleh Pembeli atau Penjual sesuai dengan pilihan yang dibuat.
    5. Penjual memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM akan memotong hak Penjual sebelum PaDi UMKM melakukan penerusan dana ke Penjual apabila terdapat tagihan dari Pihak Logistik kepada PaDi UMKM atas kekurangan pembayaran Penjual yang memilih ekspedisi atas permintaan pembeli di Platform PaDi UMKM dan menggunakan metode pembayaran langsung.
    6. Penjual diperbolehkan menggunakan jasa kurir pribadi dalam layanan pengiriman barang. Penjual memahami bahwa atas pengiriman barang tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab antara Penjual dan Pembeli. PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait pengiriman tersebut. Ketentuan terkait penggunaan jasa kurir pribadi dijelaskan sebagai berikut:
      1. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid pada sistem PaDi UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Tanggal pembuatan resi pengiriman Produk tidak lebih dulu dari tanggal transaksi pembelian Produk;
        2. Nomor resi pengiriman Produk harus dapat dilacak atau ditemukan pada web situs pelacakan atau sistem jasa ekspedisi rekanan PaDi UMKM; dan/atau
        3. Merupakan resi pengiriman Produk yang memang diperuntukkan untuk Pembeli yang akan menerima paket tersebut (detail pengiriman harus sama).
      2. Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 3x24 jam hari kerja terhitung sejak pihak Penjual menerima pesanan yang dibuat oleh Pembeli.
      3. Apabila Penjual memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang invalid atau tidak dapat terlacak, Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 1 x 24 jam hari kerja terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh sistem PaDi UMKM kepada Penjual.
      4. Jika dalam batas waktu tersebut dalam Syarat & Ketentuan huruf b dan c, pihak Penjual tidak memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid, maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika Penjual tetap mengirimkan Produk setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan di atas, maka Penjual memahami bahwa transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
      5. PaDi UMKM berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Produk yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan /atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di platform PaDi UMKM; (ii) Penjual mengirimkan Produk melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan platform PaDi UMKM; (iii) jika nama Produk dan deskripsi Produk tidak sesuai/tidak jelas dengan Produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi Transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Produk yang telah digunakan oleh Penjual lainnya (internal dropshipper).
    7. Penjual memahami dan menyetujui bahwa jasa pengiriman Produk yang telah dipilih oleh Pembeli dalam Purchase Order tidak dapat diubah oleh Penjual apabila Penjual telah melakukan konfirmasi akan memproses pengiriman Produk dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual.
    8. Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.
    9. Pembeli atau Penjual memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Produk yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli atau Penjual.
    10. Penjual wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.
    11. Penjual atau Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
    12. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa apabila disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa pengiriman yang berbeda dari pilihan awal yang sudah dipilih Pembeli dalam Purchase Order, adalah dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal) dimana PaDi UMKM tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah pada saat pengiriman.
    13. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual. PaDi UMKM tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
    14. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan Penjual dapat melaporkan ke PaDi UMKM paling lambat 2x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
    15. Mitra Penyedia Layanan Logistik bertanggung jawab sepenuhnya terjadi kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman yang menyebabkan terjadinya kehilangan, kerusakan, ketidaksesuaian dengan pesanan.
  10. PELENGKAP DOKUMEN ELEKTRONIK TRANSAKSI
    1. Penggunaan Layanan Kelengkapan Dokumen Elektronik Transaksi untuk bertransaksi di PaDi UMKM bersifat opsional;
    2. Penyediaan fitur e-Sign dan e-Meterai digunakan untuk pembubuhan pada dokumen transaksi yang transaksinya dilakukan melalui PaDi UMKM dan penyediaan fitur e-Faktur yang dapat memudahkan Penjual dalam mengenerate e-Faktur pada platform PaDi UMKM;
    3. Platform PaDi UMKM dalam kerja sama ini pada dasarnya hanya memfasilitasi permintaan layanan dari Pengguna untuk melengkapi dokumen elektronik transkasi Pengguna di Platform PaDi UMKM. Proses kegagalan, komplain dan error atau hal lainnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Layanan dan Pengguna PaDi UMKM;
    4. Pengguna dapat mengetahui harga dari setiap layanan yang tersedia dan status dari setiap layanan yang digunakan oleh Pengguna pada Platform PaDi UMKM;
    5. Segala data Pengguna yang dibutuhkan dalam pengajuan dan penggunaan layanan yang akan diberikan kepada Penyedia Layanan adalah untuk kebutuhan pemrosesan atas pemenuhan layanan yang akan digunakan oleh Pengguna;
    6. Pengguna dapat memilih layanan dari Penyedia Layanan yang akan digunakan oleh Pengguna sesuai dengan Penyedia Layanan yang dikerjasamakan oleh PaDi UMKM.
    7. Metode pembayaran atas layanan dibagi menjadi:
      1. e-Faktur, Pengguna tidak dibebankan biaya;
      2. e-Sign dan e-Meterai, Pengguna dibebankan biaya atas layanan yang digunakan.
  11. KETENTUAN PEMBAYARAN
    1. Menu pembayaran untuk transaksi di platform PaDi UMKM meliputi namun tidak terbatas pada virtual account, QRIS,uang elektronik dan kartu kredit.
    2. Ketentuan Kartu Kredit
      1. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat memilih alat pembayaran dengan kartu kredit untuk Transaksi di PaDi UMKM dengan nilai total pembayaran transaksi minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
      2. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa dalam melakukan Transaksi dengan menggunakan alat pembayaran kartu kredit, Pembeli wajib menaati Syarat dan Ketentuan yang diatur oleh PaDi UMKM terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
      3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dilarang untuk mempergunakan alat pembayaran kartu kredit di luar peruntukkan sebagai sarana pembayaran Transaksi yang dapat merugikan penerbit kartu, prinsipal dan/atau pemegang kartu kredit antara lain melakukan penarikan uang tunai dalam kartu kredit secara ilegal (cash withdrawal transaction).
      4. Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM, maka PaDi UMKM berwenang untuk menahan dana transaksi selama diperlukan oleh PaDi UMKM, pihak bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan.
      5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa biaya atas penggunaan kartu kredit berdasarkan peraturan Kartu Kredit Indonesia dapat dibebankan kepada Penjual atau Pembeli dengan ketentuan yang disesuaikan dengan kebijakan PaDi UMKM sebagai berikut:
        1. Retail, biaya akan dibebankan ke Pembeli.
        2. Retail K/L/PD, biaya akan dibebankan ke Penjual.
        3. B2B dengan pembayaran langsung, biaya akan dibebankan ke Penjual.
        4. K/L/PD dengan pembayaran langsung, biaya akan dibebankan ke Penjual.
      6. PaDi UMKM akan menghentikan kerja sama dengan Penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan/atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction).
      7. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terhadap transaksi pembelian Produk yang tidak berhasil dan/atau dibatalkan, maka tagihan penggunaan kartu kredit atas transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pembeli di tagihan bulan berikutnya. Ketentuan pada poin ini tidak berlaku terhadap transaksi yang terbukti melanggar peraturan perundangundangan dan/atau Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
    3. PaDi UMKM menyediakan metode pembayaran yang dapat dipilih oleh Pembeli Ketika bertransaksi di PaDi UMKM. Adapun metode pembayaran yang disediakan adalah sebagai berikut:
      1. Pembayaran Langsung
        Pembayaran langsung adalah metode pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli secara langsung pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM, dimana Pembeli akan melakukan pembayaran sesuai dengan menu pembayaran yang dipilih dan yang tersedia di PaDi UMKM. Transaksi dapat diproses setelah pembayaran berhasil. Untuk pembayaran menggunakan metode virtual account atau metode pembayaran lainnya, pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat- lambatnya dalam batas waktu 1 (satu) hari kalender) setelah Pembeli melakukan checkout. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
      2. Pembayaran Tempo
        Pembayaran Tempo adalah Pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di PaDi UMKM dengan durasi tempo yang dipilih sesuai dengan yang tersedia pada Platform PaDi UMKM. Pembeli dapat melakukan pembayaran sesuai dengan Tempo yang telah dipilih setelah Invoice dan BAST terbit, sehingga transaksi dinyatakan selesai.
      3. Pembayaran Termin
        Pembayaran termin adalah metode pembayaran yang dilakukan dalam beberapa tahap atau angsuran yang dapat dipilih oleh Pembeli pada saat melakukan transaksi di Platform PaDi UMKM. Pembayaran termin dapat diproses setelah Penjual memberikan persetujuan atas pesanan yang dilakukan Pembeli. Metode pembayaran termin dapat dilakukan sesuai dengan termin yang dipilih oleh Pembeli dan pembayaran dapat dilakukan setelah invoice dan BAST dari setiap termin rilis.
    4. Dalam hal pembayaran tempo, penyesuaian jangka waktu dan harga terkait pembayaran Tempo akan dilakukan oleh Penjual dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Penjual memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu terkait pembayaran tempo yang nantinya dapat dipilih oleh Pembeli ketika bertransaksi di PaDi UMKM;
      2. Penjual dapat melakukan penyesuaian harga di setiap jangka waktu untuk pembayaran tempo yang telah diatur oleh penjual;
      3. Jangka waktu yang telah disesuaikan oleh Penjual tidak berlaku apabila pembeli melakukan checkout barang dan/atau jasa pada 2 Penjual atau lebih dalam waktu bersamaan, jangka waktu akan mengikuti tempo yang berlaku di PaDi UMKM.
    5. Ketentuan Termin
      1. PaDi UMKM memfasilitasi Pembeli untuk dapat melakukan transaksi dengan fitur termin yang diberlakukan pada produk jasa di platform PaDi UMKM.
      2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa aktivasi dan pengaturan fitur termin hanya dapat dilakukan oleh Penjual dengan maksimal termin yang diberlakukan dalam satu produk adalah 12 (dua belas) kali.
      3. Pembeli dapat melihat Informasi detail termin pada halaman detail produk dan halaman payment pada website Pembeli.
      4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa transaksi dengan fitur termin hanya berlaku dalam 1 (satu) Purchase Order dengan Invoice dan BAST yang akan terbit di setiap termin yang berlaku.
      5. Pembeli dapat melakukan negosiasi dengan penjual terkait harga atau tahapan termin pada fitur negosiasi yang ada di halaman detail produk.
      6. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dapat menerima atau menolak pesanan baru dengan metode termin. Apabila Penjual tidak menerima pesanan hingga batas waktu 4x24 jam hari kerja, maka pesanan akan batal secara otomatis.
      7. Penjual memahami dan menyetujui bahwa pembatalan otomatis tidak berlaku pada tahap kedua dan seterusnya.
      8. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat menghubungi Penjual, apabila terdapat pekerjaan yang belum sesuai dengan pesanan pembeli, di mana status pesanan belum menghasilkan Invoice dan BAST.
      9. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Invoice dan BAST akan terbit setelah Penjual menyelesaikan pekerjaannya dan Pembeli telah menerima dan menyetujui hasil pengerjaan dari Penjual.
      10. Penjual memahami bahwa Penjual akan mendapatkan notifikasi bahwa Penjual sudah dapat mengerjakan pesanan tahap selanjutnya (pesanan diterima otomatis) setelah Pembeli menerima Invoice dan BAST atas pesanan pada tahap sebelumnya.
      11. Pembeli memahami dan menyetujui untuk melakukan pembayaran di setiapInvoice yang terbit sesuai dengan tempo yang dipilih untuk melakukan pembayaran. Waktu pembayaran yang tersedia untuk Termin sesuai dengan tempo yang dipilih oleh Penjual.
      12. Pengguna memahami bahwa Penjual dapat menanyakan status pembayaran kepada Pembeli pada fitur chat yang telah disediakan.
      13. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Invoice dan Purchase Order dengan fitur termin tidak dapat diajukan untuk mendapatkan pinjaman yang disediakan oleh Pemberi Dana yang bekerja sama dengan PaDi UMKM.
  12. PENERUSAN DANA
    1. Penjual akan menerima dana Transaksi yang menjadi hak penjual pada rekening yang telah didaftarkan oleh Penjual pada saat transaksi dinyatakan selesai dan pembeli sudah melakukan pembayaran atas transaksi tersebut.
    2. Penjual akan menerima dana yang merupakan hak penjual setelah dikurangi biayabiaya yang menjadi kewajiban Penjual. Pembayaran kewajiban Penjual ditujukan untuk membayar kewajiban ke PaDi UMKM atau kepada rekanan PaDi UMKM.
    3. Proses penerusan dana atas transaksi yang terjadi di PaDi UMKM akan dilakukan sesuai dengan Waktu Penyelesaian Pembayaran setiap metode Pembayaran pada Hari Kerja setelah Transaksi selesai dibayarkan oleh Pembeli dan di terima oleh PaDi UMKM.
    4. Waktu Penyelesaian Pembayaran untuk penerusan dana dari setiap metode pembayaran adalah sebagai berikut:
      NoMetode PembayaranWaktu Penyelesaian Pembayaran
      1VA MandiriH+3
      2VA BNIH+3
      3VA BSIH+3
      4VA BRIH+3
      5VA BTNH+7
      6VA BCAH+4
      7VA BJBH+3
      8PostpayH+5
      9QRISH+5
      10DANAH+5
      11Link AjaH+5
      12OVOH+5
      13Credit CardH+8
      14Kartu Kredit IndonesiaH+8
      ** Untuk metode pembayaran yang tidak terdapat dalam tabel di atas, maka minimal Waktu Penyelesaian Pembayaran adalah H+3 hari kerja
      ** PaDi UMKM akan melakukan penerusan dana kepada Penjual dengan ketentuan:
      1. -Untuk pembayaran tempo atau termin, maka penerusan dana dilakukan setelah adanya status pembayaran terverifikasi.
      2. -Untuk pembayaran langsung, maka penerusan dana akan dilakukan ketika status barang sudah diterima oleh Pembeli.
    5. Saldo Pendapatan
      1. PaDi UMKM memfasilitasi Penjual dengan fitur Saldo Pendapatan sebagai tempat penampungan dana atas transaksi yang dilakukan di platform PaDi UMKM dan tidak dapat ditransaksikan kembali di platform PaDi UMKM.
      2. Ketika status pembayaran terverifikasi maka Penjual dapat melihat informasi dana yang menjadi hak Penjual pada fitur Saldo Pendapatan dan melakukan penarikan saldo atas dana tersebut pada platform PaDi UMKM.
      3. Pengiriman dana yang menjadi hak Penjual atas transaksi di platform PaDi UMKM akan dilakukan dengan Settlement Time dari setiap menu pembayaran yang dipilih oleh Pembeli, setelah adanya permintaan penarikan saldo dari Penjual pada fitur Saldo Pendapatan.
      4. PaDi UMKM hanya akan melakukan pengiriman dana terkait transaksi ke akun rekening bank atas nama instansi resmi pemilik akun Penjual, rekening pribadi, dan rekening lainnya yang disampaikan oleh pihak Penjual yang berwenang melalui aplikasi kepada PaDi UMKM.
      5. Apabila Penjual ingin memperbarui nomor rekening maka Penjual wajib melakukan 2FA (Two Factor Authentication) dengan Password dan OTP.
    6. Saldo Pengembalian
      1. PaDi UMKM memfasilitasi Pembeli dengan fitur Saldo Pengembalian sebagai tempat penampungan dana atas transaksi yang gagal dilakukan di platform PaDi UMKM, dana dari Saldo Pengembalian tidak dapat ditransaksikan kembali di platform PaDi UMKM.
      2. Setelah Pembeli menerima status pesanan ditolak/dibatalkan/dibatalkan otomatis maka Pembeli dapat melihat informasi dana atas transaksi yang gagal ditransaksikan dan melakukan penarikan saldo atas dana tersebut pada fitur Saldo Pengembalian di Platform PaDi UMKM.
      3. Proses pengembalian dana pada Saldo Pengembalian dilakukan pada Hari Kerja sesuai dengan waktu pengembalian dari setiap metode pembayaran.
      4. Pembeli akan menerima dana dari Saldo Pengembalian sesuai dengan Waktu Penyelesaian Pembayaran setelah Pembeli mengajukan permintaan penarikan Saldo Pengembalian ke rekening Pembeli terdaftar.
        NoMetode PembayaranWaktu Pengembalian ke Saldo PengembalianWaktu Penyelesaian Pembayaran
        1VA MandiriH+1H+3
        2VA BNIH+1H+3
        3VA BSIH+1H+3
        4VA BRIH+1H+3
        5VA BTNTidak melalui Saldo PengembalianPaDi UMKM akan meneruskan dana pengembalian langsung ke rekening Pembeli terdaftar pada H+8
        6VA BCAH+1H+3
        7VA BJBH+1H+3
        8PostpayH+3H+3
        9QRISH+3H+3
        10DANAH+3H+3
        11Link AjaH+3H+3
        12OVOH+3H+3
        13Credit CardH+14Dana dikembalikan langsung oleh masingmasing Bank ke kartu kredit Pengguna.
        14Kartu Kredit IndonesiaH+14Dana dikembalikan langsung oleh masingmasing Bank ke kartu kredit Pengguna.
      5. PaDi UMKM hanya akan melakukan pengembalian dana terkait transaksi ke akun rekening bank atas nama instansi resmi pemilik akun Pembeli, rekening pribadi, dan rekening lainnya yang disampaikan oleh pihak Pembeli yang berwenang melalui aplikasi kepada PaDi UMKM;
      6. Apabila Pembeli ingin memperbarui nomor rekening maka Pembeli wajib melakukan 2FA (Two Factor Authentication) dengan Password dan OTP;
      7. Proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti:
        1. Penjual tidak bisa menyanggupi Purchase Order karena tidak tersedianya Produk, maupun sebab lainnya.
        2. Penjual sudah menyanggupi pengiriman Barang pesanan, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang.
        3. Penyelesaian permasalahan melalui pusat bantuan PaDi UMKM berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli atau hasil keputusan dari PaDi UMKM.
    7. Penerusan Dana apabila dipotong Perpajakan dan Layanan Logistik
      1. Penjual memahami dan menyetujui apabila Penjual menggunakan layanan Pendanaan di Platform PaDi UMKM maka dalam hal penerusan dana yang menjadi hak penjual akan diteruskan oleh PaDi UMKM kepada Penjual setelah PaDi UMKM membayarkan pembayaran tagihan Pendanaan Penjual kepada Mitra Pemberi Dana. Ketentuan lebih detail dapat dilihat pada Syarat dan Ketentuan ini bagian Pendanaan.
      2. Penjual memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM akan memotong hak Penjual sebelum PaDi UMKM melakuan penerusan dana ke Penjual apabila terdapat tagihan dari Pihak Logistik kepada PaDi UMKM atas kekurangan pembayaran Penjual yang memilih ekspedisi atas permintaan pembeli di Platform PaDi UMKM dan menggunakan metode pembayaran langsung.
  13. BIAYA
    1. Biaya yang dikenakan kepada Pembeli Retail:
      1. Biaya Ongkir
      2. Biaya Layanan
    2. Pembeli dapat dikenakan Biaya Layanan untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, QRIS atau biaya lainnya yang memiliki beban transaksi, dan tagihan yang dilakukan oleh PaDi UMKM ditagihkan langsung pada saat dilakukannya transaksi atau dapat dilakukan bulanan kepada Pembeli (sesuai ketentuan yang berlaku).
    3. Biaya atas penggunaan kartu kredit berdasarkan peraturan Kartu Kredit Indonesia dapat dibebankan kepada Penjual atau Pembeli dengan ketentuan yang disesuaikan dengan kebijakan PaDi UMKM sebagai berikut:
      1. Retail, biaya akan dibebankan ke Pembeli.
      2. Retail K/L/PD, biaya akan dibebankan ke Penjual.
      3. B2B dengan pembayaran langsung, biaya akan dibebankan ke Penjual
      4. K/L/PD dengan pembayaran langsung, biaya akan dibebankan ke Penjual.
    4. Pembeli B2B pada dasarnya tidak akan dibebankan terkait Biaya Transaksi, namun akan dikenakan Biaya Layanan untuk transaksi yang dilakukan dengan menggunakan metode pembayaran QRIS atau Kartu Kredit.
    5. Penjual yang mendapatkan transaksi dari Pembeli B2B akan dikenakan Biaya Transaksi Penjual (sudah termasuk PPN) atas total nilai barang ditambah dengan jasa kurir pribadi (jika ada) dengan besaran persentase sesuai dengan tingkatan sebagai berikut:
      1. Total nilai transaksi di bawah Rp100,000,000,- dikenakan persentase Biaya Transaksi 1.50%.
      2. Total nilai transaksi antara Rp100,000,000,- hingga Rp1,000,000,000,- dikenakan persentase Biaya Transaksi 1.00%.
      3. Total nilai transaksi di atas Rp1,000,000,000,- dikenakan persentase Biaya Transaksi 0.50%.
    6. Penjual dilarang menerima pembayaran di luar platform PaDi UMKM, apabila Penjual terbukti menerima pembayaran di luar platform PaDi UMKM maka PaDi UMKM tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut dan PaDi UMKM berhak untuk memberikan sanksi kepada Penjual termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penangguhan akun, blokir akun, hingga penutupan toko Penjual di PaDi UMKM.
    7. PaDi UMKM melarang Pembeli untuk melakukan pembayaran di luar platform PaDi UMKM, apabila Pembeli terbukti melakukan pembayaran di luar platform PaDi UMKM maka PaDi UMKM tidak menerima Biaya Transaksi Penjual dan PaDi UMKM tidak bertanggung jawab atas transaksi tersebut. PaDi UMKM berhak untuk menegur Pembeli sampai dengan melakukan pemblokiran akun Pembeli apabila PaDi UMKM mendapati adanya pelanggaran tersebut.
  14. PENDANAAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM menyediakan layanan pengajuan Pendanaan yang dapat digunakan oleh Pengguna, dimana PaDi UMKM hanya sebagai penghubung antara Pengguna dan Pemberi Dana.
    2. Pengguna yang dapat mengajukan Pengajuan Pendanaan merupakan Penjual yang terdaftar pada platform PaDi UMKM.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa layanan pengajuan pendanaan pada platform PaDi UMKM hanya sebatas menerima data Pengajuan Pendanaan yang kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Dana yang telah dipilih oleh Pengguna, sehingga Perjanjian antara Pengguna dan Pemberi Dana atas pengajuan Pendanaan tersebut merupakan perjanjian terpisah yang menjadi hubungan hukum tersendiri antara Pengguna dan Pemberi Dana.
    4. Pengguna memahami bahwa terdapat dua kategori Pendanaan dalam Platform PaDi UMKM yaitu namun tidak terbatas pada:
      1. Invoice Financing, pinjaman produktif yang diberikan kepada Penjual atas dasar tagihan yang diterbitkan dan sedang dalam status menunggu pembayaran
      2. PO Financing, pinjaman produktif yang diberikan kepada Penjual dalam rangka persiapan pengadaan barang atas order yang dilakukan oleh pembeli
    5. Pengguna memahami bahwa dalam pengajuan pendanaan Invoice Financing Pengguna dapat menggunakan invoice yang telah disetujui oleh Pembeli dan sedang dalam status menunggu pembayaran sebagai dasar pengajuan kepada Pemberi Dana.
    6. Pengguna memahami bahwa dalam pengajuan pendanaan PO Financing Pengguna dapat menggunakan dokumen Purchase Order yang telah disetujui oleh Pembeli sebagai dasar pengajuan kepada Pemberi Dana.
    7. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli tidak dapat membatalkan pesanan secara sepihak apabila Pembeli telah menyetujui dokumen Purchase Order yang akan digunakan Penjual dalam pengajuan Pendanaan PO Financing.
    8. Pencairan Pendanaan akan dilakukan Pemberi Dana kepada rekening Penjual sejumlah Pinjaman yang disetujui oleh Pemberi Dana dan PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul proses pengiriman dana tersebut.
    9. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dapat melakukan pembayaran tagihan Pendanaan melalui PaDi UMKM pada saat Pengguna menerima pembayaran transaksi dari Pembeli. PaDi UMKM akan meneruskan pembayaran pendanaan dari Pengguna kepada Mitra Pemberi Dana dan sisa pendapatan Pengguna yang dibayarkan oleh Pembeli akan diteruskan oleh PaDi UMKM kepada Pengguna.
    10. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa pembayaran tagihan Pendanaan akan dilakukan PaDi UMKM kepada Pemberi Dana atas dasar pinjaman Penjual. Apabila nilai pembayaran tagihan Pendanaan atas pinjaman Penjual didapati lebih besar dibandingkan nilai transaksi yang sudah dibayar oleh Pembeli (dikarenakan adanya denda dan bunga), maka PaDi UMKM akan tetap melakukan pembayaran sesuai dengan nilai pinjaman penjual dan tidak melebihi nilai transaksi. Ketentuan terkait sisa nilai pinjaman yang belum dibayarkan oleh Pengguna akan menjadi tanggung jawab tersendiri antara Pengguna dan Pemberi Dana dan PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait transaksi tersebut.
    11. Kata lain yang memiliki makna yang sama dengan Pendanaan dapat diberlakukan, selama masih sesuai dengan peraturan yang ada di TELKOM, dimana PaDi UMKM bertindak sebagai pemilik Platform.
  15. PERPAJAKAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala jenis Pajak yang terkait dan berlaku terhadap Transaksi di platform PaDi UMKM ini akan dilaksanakan, dilaporkan dan diurus secara mandiri oleh masing-masing Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dan berlaku terhadap Pengguna dalam yurisdiksi Republik Indonesia.
    2. PaDi UMKM merupakan produk yang dimiliki dan dikembangkan oleh TELKOM yang merupakan BUMN, sehingga peraturan perpajakan yang berlaku mengikuti kebijakan TELKOM yang mengacu pada peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
    3. Adanya perselisihan mengenai perpajakan antara Penjual dan Pembeli akan diselesaikan sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    4. Perpajakan yang diberlakukan di PaDi UMKM mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan PPh yang comply dengan model bisnis yang ada di PaDi UMKM.
    5. Peraturan mengenai PPh Pasal 23 yang diterapkan di PaDi UMKM adalah sebagai berikut:
      1. PaDi UMKM menerapkan PPh Pasal 23 pada platform PaDi UMKM dengan metode reimbursement dimana PaDi UMKM akan melakukan pembayaran atas PPh Pasal 23 kepada Pengguna setelah Pengguna memberikan bukti potong dan bukti potong tersebut dinyatakan valid dan sah.
      2. Pengguna akan mendapatkan informasi apabila TELKOM memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak yang menjadikan TELKOM dibebaskan dari pemotongan/pemungutan PPh 23.
      3. Pengguna akan mengunggah bukti potong setelah invoice dan faktur pajak terbit pada fitur yang telah disediakan di platform PaDi UMKM dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu setiap tanggal 26 bulan berikutnya.
      4. PaDi UMKM akan memberikan notifikasi secara berkala kepada Pengguna untuk mengingatkan Pengguna agar dapat mengirimkan bukti potong.
      5. Faktur pajak dan invoice atas Biaya Transaksi akan dikeluarkan atas nama TELKOM secara gabungan setiap bulannya.
      6. TELKOM berwenang melakukan validasi terkait bukti potong yang telah diunggah oleh Pengguna dengan status yang akan didapatkan oleh Pengguna setelah dilakukannya validasi adalah:
        1. Valid, ketika bukti potong sesuai dengan yang ada di DJP dan sesuai dengan yang ditransaksikan di platform PaDi UMKM pada periode tersebut.
        2. Tidak Valid, ketika bukti potong perhitungan pajak tidak sesuai dengan yang ada di DJP dan tidak sesuai dengan yang ditransaksikan di platform PaDi UMKM.
      7. Atas bukti potong yang valid, maka PaDi UMKM akan melakukan reimbursement atas PPh 23 kepada Pengguna dengan batas waktu paling lambat satu minggu sebelum tanggal 26 bulan berikutnya.
      8. Atas bukti potong yang tidak valid, maka Pengguna memahami dan menyetujui untuk mengunggah ulang bukti potong yang valid dengan batas waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 26 bulan berikutnya.
      9. Apabila pengguna tidak melakukan revisi atas bukti potong yang tidak valid atau tidak mengunggah bukti potong sampai batas waktu yang telah ditentukan maka PPh 23 tidak dapat diklaim.
    6. Perpajakan yang berlaku terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai pengguna PaDi UMKM, diatur sebagai berikut:
      1. Aturan pembayaran dan perpajakan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas transaksi belanja yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di Toko Daring;
      2. Aturan perpajakan Penjual akan ditangani oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telkom Indonesia sebagai pelapor dan pemungut PPN dan PPh 22 Final sebesar 0.5% serta sebagai induk wajib pajak PaDi UMKM;
      3. Pembeli akan melakukan pembayaran PPN dan biaya ongkir (jika ada) dan pembayaran tersebut akan disimpan oleh PaDi UMKM untuk dilaporkan.
  16. RETENSI ATAU DENDA
    1. Skema retensi yang akan diberlakukan di PaDi UMKM, mengikuti ketentuan pada sistem PaDi UMKM.
    2. Peraturan terkait denda dan retensi atas transaksi pembelian barang di PaDi UMKM akan menjadi keterikatan sendiri antara Penjual dan Pembeli. PaDi UMKM akan bertindak setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan melakukan validasi terhadap Penjual dan Pembeli.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM bertindak sebagai penengah apabila diperlukan, PaDi UMKM dapat melakukan validasi dari issue yang dihadapi oleh Pembeli dan Penjual.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa retensi dapat diberlakukan pada saat Pembeli dan Penjual sepakat, dan akan dilakukan penelusuran secara bersama untuk ditetapkan retensi diberlakukan atas kesalahan Pihak mana.
    5. Untuk besaran retensi yang akan diberlakukan dan tata cara retensi, akan dibahas lebih lanjut pada perjanjian yang disepakati antara Penjual dan Pembeli saat dilakukannya transaksi.
    6. Kata lain yang memiliki makna yang sama dengan retensi dapat diberlakukan, selama masih sesuai dengan peraturan yang ada di TELKOM, dimana PaDi UMKM bertindak sebagai pemilik Platform.
  17. PENANGGUHAN AKUN PENJUAL
    1. Penangguhan akun Penjual merupakan tindakan yang dilakukan untuk menunda sementara layanan pada akun Penjual atas pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Platform PaDi UMKM.
    2. PaDi UMKM akan melakukan penangguhan akun Penjual apabila Penjual didapati melakukan pelanggaran sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
      1. Tindakan pemalsuan dokumen transaksi;
      2. Melakukan publikasi barang/jasa yang termasuk dalam barang/jasa terlarang, memalsukan sertifikat TKDN, serta harga yang tidak wajar;
      3. Terindikasi melakukan transaksi fraud;
      4. Melakukan penolakan pesanan dan/atau tidak memproses pesanan 3 (tiga) kali berturut-turut;
      5. Penjual tidak dapat dihubungi baik melalui fitur chat dan media komunikasi PaDi UMKM (email, whatsapp, phone call);
      6. Penjual tidak melakukan publikasi barang/jasa 3 bulan sejak tanggal pendaftaran Penjual.
    3. Penjual akan mendapatkan notifikasi bahwa akun Penjual sedang dalam masa penangguhan beserta alasannya melalui email atau tercantum pada dashboard penjual.
    4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual tidak dapat menerima pesanan baru selama Akun Penjual dalam masa penangguhan, namun Penjual dapat menyelesaikan pesanan yang sudah diterima sebelum masa penangguhan.
    5. Penjual dapat mengaktifkan kembali akun Penjual dengan menginformasikan kepada Customer Service PaDi UMKM dan mengikuti ketentuan yang berlaku di PaDi UMKM.
  18. PELINDUNGAN DATA PRIBADI
    Peraturan mengenai Pelindungan Data Pribadi akan dijelaskan lebih lanjut pada kebijakan privasi pada tautan berikut : https://padiumkm.id/kebijakan-privasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
  19. ANTI SUAP DAN ANTI KORUPSI
    Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna telah mengetahui, membaca dan memahami dengan baik seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan anti suap dan korupsi yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang - Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta segala perubahan, penambahan atau ketentuan pelaksananya ("Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi dan kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan PaDi UMKM , dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang melanggar atau mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi. Oleh karena itu, pengguna memahami dan menyetujui bahwa:
    1. Pengguna dengan ini menyatakan telah mengetahui seluruh peraturan perundangundangan anti-suap dan korupsi ("Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi") dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan di PaDi UMKM, dan tidak akan melakukan tindakan apapun yang mungkin melanggar Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
    2. Pengguna wajib memenuhi, dan harus memastikan bahwa masing-masing dari pemimpin, pemilik, pemegang saham, pejabat, direksi, karyawan dan agen mematuhi, semua peraturan perundang-undangan anti-suap dan korupsi yang berlaku dalam setiap transaksi bisnis dan kegiatan yang dilakukan di PaDi UMKM.
    3. Pengguna akan senantiasa mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa setiap orang dan badan yang dipekerjakan atau terasosiasi dengan Pengguna dalam kaitannya dengan PaDi UMKM tidak akan melanggar ketentuan ini ataupun Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi.
    4. PaDi UMKM berhak untuk mengaudit dokumentasi Pengguna, sepanjang diperlukan, untuk tujuan menilai kepatuhan terhadap ketentuan PaDi UMKM, tergantung pada kewajaran tempat, tanggal dan waktu dari audit yang dimaksud, sepanjang dokumentasi tersebut berhubungan dengan transaksi Pengguna pada PaDi UMKM.
    5. Pengguna akan segera memberitahukan PaDi UMKM secara tertulis dalam hal Pengguna mengetahui terdapat karyawan PaDi UMKM yang melanggar atau patut diduga melanggar satu atau lebih ketentuan ini, termasuk ketentuan Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi dalam melaksanakan pekerjaannya dengan Pengguna.
    6. PaDi UMKM dibebaskan dari segala macam tuntutan hukum dan Pengguna akan mengganti rugi PaDi UMKM dari segala macam tuntutan hukum dan/atau ganti rugi yang timbul dan diajukan oleh pihak lain terkait dengan pelanggaran dan/atau kelalaian Pengguna atas satu atau lebih ketentuan ini dan Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi, termasuk kelalaian Pengguna untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan ini. Segala bentuk pernyataan, tindakan, dan janji yang dibuat atau dilakukan oleh Pengguna kepada pihak ketiga lainnya yang melanggar ketentuan ini atau Peraturan mengenai Anti Suap dan Anti Korupsi merupakan pernyataan, tindakan dan janji yang dibuat dan menjadi tanggung jawab Pengguna sendiri.
  20. JENIS PRODUK YANG DILARANG
    Berikut adalah daftar jenis Produk yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada platform PaDi UMKM:
    1. Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya menurut Undang-Undang Tentang Narkotika beserta turunannya, Undang-Undang Tentang Kesehatan beserta turunannya, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, obat wajib resep dokter, obat bius/penenang dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    2. Bahan makanan maupun makanan jadi yang membahayakan keselamatan konsumen serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    3. Materi/bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label/penamaan Produk dalam bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan Produk dalam bahasa Indonesia;
    5. Produk lainnya yang secara kepemilikan dan/atau distribusinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    6. Produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Produk yang dibuat dari hasil Ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
    8. Minuman beralkohol;
    9. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap penggunaan layanan PaDi UMKM;
    10. Pakaian bekas;
    11. Senjata api, senjata tajam dan segala macam senjata;
    12. Dokumen pemerintahan dan perjalanan;
    13. Seragam dan/atau pakaian dinas aparatur pemerintahan;
    14. Bagian/Organ tubuh manusia;
    15. Informasi/data pribadi;
    16. Produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain;
    17. Bahan/zat/obat/cairan/materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas;
    18. Atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan/atau militer;
    19. Produk dari hasil tindak pidana;
    20. Produk yang mudah meledak dan/atau terbakar secara mandiri;
    21. Produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan & ketertiban nasional;
    22. Hewan;
    23. Uang tunai;
    24. Alat pengacak/perusak/penghilang sinyal dan/atau jaringan telekomunikasi;
    25. Segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi;
    26. Produk yang diklaim memiliki kekuatan gaib, ilmu kesaktian serta jimat tertentu;
    27. Produk yang memiliki lisensi/hak distribusi secara eksklusif yang hanya dapat ditransaksikan dengan sistem penjualan langsung/direct selling oleh pihak yang secara resmi memperoleh hak/lisensi Multi Level Marketing;
    28. Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut peraturan perundang-undangan seperti surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi, sertifikat atas selesainya menempuh suatu pelatihan formal maupun informal, ijazah sekolah/universitas dan dokumen lainnya;
    29. Produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait jasa pos/ pengiriman/kurir di Indonesia;
    30. Produk lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  21. LARANGAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang untuk membuat dan/atau menggunakan perangkat, piranti lunak/software, fitur dan/atau sarana lain yang memiliki tujuan melakukan manipulasi sistem PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa izin data yang dimiliki Pengguna;
      2. melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling;
      3. melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam sistem Transaksi, promosi dan lain-lain;
      4. melakukan penambahan Produk ke etalase tanpa persetujuan Pengguna dan/atau PaDi UMKM;
      5. mmelakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Penyalahgunaan sistem PaDi UMKM yang bertujuan secara melawan hukum mengirimkan, menyebarkan dan/atau mendistribusikan semacama sarana perusak/virus/malware ke dalam atau melalui sistem PaDi UMKM dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada trojan horse, worm, logic bomb dan lain-lain;
      6. mengirimkan atau memasukkan data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui PaDi UMKM;
      7. melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual;
      8. melakukan tindakan berpura-pura dan/atau mengaku sebagai pihak lain atau pihak tertentu untuk memberikan keterangan, identitas atau informasi menyesatkan/ palsu/salah/tidak benar;
      9. menuliskan atau menyebarkan hal-hal yang bersifat ofensif, melecehkan, melanggar kesusilaan dan kesopanan dengan cara apapun untuk menyebabkan gangguan ketertiban umum;
      10. memasuki, mendapatkan akses secara tidak sah, mengganggu atau mengacaukan sistem dan/atau jaringan elektronik dan/atau non elektronik yang terhubung dengan layanan PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada mencoba untuk mempengaruhi kinerja atau fungsi dari setiap sistem/jaringan/fasilitas komputer /akses PaDi UMKM;
      11. merusak segala bentuk data/materi yang tercatat dan tersimpan dalam sistem/ jaringan PaDi UMKM;
      12. mengganggu dengan sengaja menjatuhkan reputasi Pengguna lain;
      13. mengirimkan materi promosi yang tidak diminta ke dalam PaDi UMKM;
      14. mengganggu, melakukan interception dan/atau tindakan lain yang merugikan dan/atau menyebabkan server PaDi UMKM dan/atau hosting milik PaDi UMKM menjadi tidak berjalan dengan baik;
      15. melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat; dan
      16. UMKM dilarang mempromosikan toko dan/atau barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
  22. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa platform PaDi UMKM beserta proses data di dalamnya, termasuk setiap materi informasi, gambar /foto yang ditampilkan di sistem PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan/atau audio, materi promosi yang diunggah oleh TELKOM tetap milik TELKOM. Setiap materi informasi, gambar /foto yang ditampilkan di sistem PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi yang diunggah oleh Pengguna tetap milik Pengguna. Apabila terdapat tuntutan hukum kepada Pengguna atas pelanggaran hak kekayaan intelektual atas informasi yang diunggah oleh Pengguna di sistem PaDi UMKM, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang menggunakan secara sebagian maupun secara utuh, mempublikasikan, memanipulasi, mendistribusikan, menduplikasi dan/atau memproduksi ulang dengan metode apapun isi, materi, data, informasi, gambar/foto yang ditampilkan di PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi dan/atau himpunan data di PaDi UMKM demi keperluan komersil dan non komersil Pengguna baik secara mandiri maupun ketika bekerjasama dengan pihak lain. TELKOM dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikemudian hari terbukti adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut oleh Pengguna.
  23. PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan TELKOM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari segala bentuk tuntutan ganti rugi serta membebaskan TELKOM dari segala bentuk tuntutan, segala biaya hukum yang wajar dari pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan penggunaan layanan PaDi UMKM yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari biaya-biaya, kerusakan maupun kerugian material maupun immaterial, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan PaDi UMKM;
      2. harga, pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam PaDi UMKM;
      3. keterlambatan atau gangguan dalam PaDi UMKM;
      4. kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
      5. kualitas barang;
      6. pengiriman barang;
      7. pengajuan pendanaan;
      8. pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual;
      9. perselisihan antar Pengguna;
      10. pencemaran nama baik pihak lain;
      11. setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna;
      12. kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan layanan PaDi UMKM;
      13. isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan produk yang ada dalam situs PaDi UMKM yang diduga palsu;
      14. tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna;
      15. adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna;
      16. kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi PaDi UMKM, yang dengan cara apapun mengatas-namakan PaDi UMKM/ TELKOM ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
      17. pengiriman untuk perbaikan barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian;
      18. suatu kerugian yang dialami atas kehilangan penggunaan dan pengelolaan akun, data akun maupun bentuk kehilangan lainnya;
      19. suatu kerugian yang dialami atas nama baik atau reputasi Pengguna yang tercemar;
      20. suatu kerugian yang dialami atas biaya, kerugian maupun kerusakan yang tidak diakibatkan karena kesalahan TELKOM yang dapat dibuktikan secara nyata. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak memberikan jaminan dan atau garansi bahwa PaDi UMKM memiliki sistem yang 100% bebas dari virus, malware, interupsi, bug, tanpa cela dan atau materi lainnya yang berpotensi mengganggu sistem PaDi UMKM sehingga berakibat jaringan dan atau sarana yang digunakan oleh Pengguna dalam mengakses PaDi UMKM ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Terkait dengan hal tersebut Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk membebaskan dan melepaskan TELKOM dari setiap tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada TELKOM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna;
      21. suatu kerugian yang dialami Pengguna dan atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Pengguna atas kerugian tersebut yang disebabkan oleh penundaan, kegagalan dan atau terhentinya layanan PaDi UMKM. Terkait dengan hal tersebut, Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada TELKOM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna;
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM oleh Pengguna adalah risiko yang wajib ditanggung oleh Pengguna sendiri, berdasarkan keinginan secara sadar, inisiatif Pengguna sendiri tanpa mendapatkan paksaan dari TELKOM termasuk menggunakan semua informasi dan deskripsi yang disediakan tanpa jaminan apapun, baik secara tersurat maupun tersirat.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM berupaya seoptimal mungkin dalam menaati peraturan perundang-undangan yang terkait.
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM adalah sistem web portal dengan model Business To Business Commerce Marketplace (B2B Commerce Marketplace), yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk melakukan Transaksi secara Business To Business, maka transaksi yang terjadi di PaDi UMKM adalah transaksi antar Penjual dan Pembeli, sehingga Penjual dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa batasan tanggung jawab PaDi UMKM adalah hanya sebagai penyedia web portal B2B Commerce Marketplace.
    6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM selalu berupaya untuk menjaga sistem PaDi UMKM berfungsi dengan aman dan baik, meskipun demikian TELKOM tidak dapat memberikan garansi dan jaminan operasional sistem PaDi UMKM berjalan dengan sempurna, dengan kata lain memungkinkan segala bentuk data maupun informasi yang tercatat, tercetak dan/atau tercantum dalam sistem PaDi UMKM tidak terjadi secara langsung/live/ real time.
    7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika Pengguna memiliki permasalahan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan satu atau lebih Pengguna lain atau pihak lain, maka Pengguna melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari tuntutan/klaim/gugatan apapun atas kerugian baik secara nyata maupun tersirat, material maupun immaterial, yang timbul dari dan/atau dengan cara apapun yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  24. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala, hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan/atau Syarat dan Ketentuan ini oleh PaDi UMKM yang secara nyata disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) maupun maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali PaDi UMKM dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa;
      2. kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan);
      3. badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya;
      4. tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta, pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta;
      5. tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan/atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta;
      6. kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang secara hukum; dan/atau
      7. didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PaDi UMKM.
    2. Dalam hal terjadi force majeure baik PaDi UMKM maupun Pengguna, maka Pihak yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
  25. KEBERLAKUAN
    Syarat dan Ketentuan yang diatur dalam PaDi UMKM merupakan keseluruhan kesepakatan antara PaDi UMKM dan Pengguna terkait penggunaan layanan PaDi UMKM. Setiap pengecualian dan/atau pengesampingan satu atau lebih Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan lain yang ada dalam PaDi UMKM, berlaku efektif jika dibuat secara tertulis, yang akan diinformasikan TELKOM melalui platform PaDi UMKM.
  26. HUKUM DAN BAHASA YANG BERLAKU
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan beserta kewajiban kontraktual yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan yurisdiksi hukum Republik Indonesia tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Bila di kemudian hari terdapat perselisihan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, PaDi UMKM dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlokasi di Jakarta.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh Transaksi dan korespondensi antara PaDi UMKM dan Pengguna akan dilakukan dalam bahasa Indonesia.
  27. KETERPISAHAN
    Jika dalam Syarat dan Ketentuan ini terdapat bagian/klausul yang dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait, hal tersebut tidak akan mempengaruhi bagian/klausul lain dari Syarat dan Ketentuan ini serta tetap berlaku dan mengikat secara sah.
  28. PERUBAHAN/PEMBAHARUAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM berhak untuk memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna sebelumnya. PaDi UMKM menyarankan Pengguna agar membaca dengan seksama halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaharuan apapun, sehingga dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PaDi UMKM, Pengguna dianggap menyetujui setiap pembaharuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak setuju, tidak sepakat, keberatan dan/atau menolak pembaharuan tersebut, Pengguna diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan menon-aktifkan akun. Apabila Pengguna tidak melakukan hal tersebut, maka Pengguna dianggap telah menyetujui serta menerima setiap pembaharuan dari Syarat dan Ketentuan tersebut. Setiap penggunaan layanan PaDi UMKM setelah pembaharuan tersebut ditampilkan secara online, maka dianggap sebagai suatu penerimaan dan pengikatan diri Pengguna terhadap pembaharuan Syarat dan Ketentuan Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada saat tersebut.
    2. PaDi UMKM dan Pengguna dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sejauh diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini merupakan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Ketika pelanggaran tersebut terbukti terjadi, PaDi UMKM berhak mengambil segala tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  29. KETENTUAN LAINNYA
    1. Untuk setiap kerja sama yang dilakukan oleh PaDi UMKM dengan tujuan untuk dapat memberikan layanan terbaik untuk Penjual dan Pembeli, maka akan mengikuti kaidah hukum yang berlaku baik di TELKOM ataupun di sisi Mitra.
    2. PaDi UMKM hanya sebagai Platform yang menghubungkan antara Pengguna dengan Mitra, sehingga segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh Pengguna dengan Mitra, maka PaDi UMKM tidak terlibat dan hanya bertindak sebagai penengah.
    3. Untuk kerja sama yang belum disebutkan di atas namun akan dilakukan oleh PaDi UMKM, dengan adanya perkembangan bisnis, maka PaDi UMKM harus melakukan kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam suatu fitur dalam layanan PaDi UMKM maka akan sepenuhnya merujuk pada Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM secara umum.
    5. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi PaDi UMKM.
Syarat dan Ketentuan ini terakhir kali mengalami pembaruan pada tanggal 1 Oktober 2024.
Informasi
FAQ (Tanya Jawab)
Penjual
Panduan Penjual
Marketplace
Control Tower
Hubungi Kami
Gedung Telkom Divisi Digital Business & Technology
Jl. Prof. DR. Soepomo No.139, RT.13/RW.2, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, Jakarta 12810, Indonesia
Senin - Jumat
08:00 - 17:00 WIB
Facebook icon
Twitter icon
Instagram icon
Youtube icon
Layanan Pengaduan Konsumen
PaDi UMKM
cs@padiumkm.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
Whatsapp icon
+62 853 1111 1010
contact.us@kemendag.go.id
Metode Pembayaran
Mandiri Virtual Account
BNI Virtual Account
Bank Syariah Indonesia Virtual Account
BRI Virtual Account
BTN
BCA Virtual Account
BJB Virtual Account
POS Virtual Account Billing FIX
Pembayaran QR
DANA
Link Aja WCO
OVO
Credit Card
KKI
©2022-2025 Pasar Digital UMKM Indonesia