Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM

PaDi UMKM (selanjutnya disebut "PaDi UMKM" atau "Layanan" atau "Kami") merupakan platform digital untuk pencarian produk berkualitas yang ditawarkan dan dijual, utamanya oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah, kepada BUMN dan Korporasi dengan konsep marketplace yang di dalamnya terdapat transaksi B2B (Business to Business) dan retail serta dilengkapi dengan fitur pengadaan elektronik (e-Procurement) yang dikelola oleh PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (selanjutnya disebut "TELKOM").
Saat menggunakan Layanan PaDi UMKM, Pengguna (selanjutnya disebut "Anda" atau "Pengguna") tunduk pada pedoman, aturan, atau ketentuan yang berlaku, yang dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Semua pedoman, aturan, atau ketentuan (termasuk dan tidak terbatas pada Kebijakan Privasi PaDi UMKM). PaDi UMKM juga dapat menawarkan Layanan lain yang diatur oleh ketentuan layanan ini atau yang berbeda.
Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs www.padiumkm.id, maka Anda dianggap telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui semua isi Ketentuan Penggunaan ini. Jika Anda tidak menerima dan menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Ketentuan Penggunaan ini, maka Anda tidak dapat menggunakan Layanan PaDi UMKM.
  1. PENDAHULUAN
    1. Authorized Seller adalah Seller yang memiliki perjanjian khusus dengan PaDi UMKM, dengan model bisnis yang diberikan ke PaDi UMKM lebih besar dibandingkan dengan basic seller, dan memiliki perjanjian tersendiri berupa Perjanjian Kerja Sama atau dokumen kerja sama lainnya di luar Syarat dan Ketentuan.
    2. Berita Acara Serah Terima adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pembeli sudah menerima produk dari Penjual atas transaksi di platform PaDi UMKM.
    3. Biaya Transaksi adalah Biaya yang dikenakan kepada Pengguna atas Transaksi dan/atau penggunaan layanan PaDi UMKM.
    4. Deskripsi Produk adalah suatu uraian yang meliputi kata, angka, gambar maupun materi dalam bentuk apapun yang dapat menjelaskan detail Produk secara jelas, lengkap, tepat dan mudah dimengerti oleh Pembeli ketika akan melakukan transaksi pembelian Produk yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama dan spesifikasi teknis Produk, Harga Dasar, stok/ kuantiti Produk yang tersedia, layanan purna jual seperti detail tahapan proses retur maupun garansi Produk apabila terdapat kendala dikemudian hari.
    5. Harga Dasar adalah nilai dalam satuan mata uang Rupiah atas satuan Produk yang dijual oleh Penjual di PaDi UMKM.
    6. Hari Kalender adalah seluruh hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
    7. Hari Kerja adalah Hari Kalender kecuali hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional Republik Indonesia, pada waktu kantor perbankan buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank.
    8. Invoice adalah dokumen pemesanan yang memuat jumlah nominal dari transaksi, yang terbit secara otomatis melalui platform PaDi UMKM.
    9. Invoice Financing merupakan model Pendanaan bagi Penjual dengan menggunakan invoice Pembeli yang belum dibayar sebagai jaminan;
    10. Lokasi Pengiriman adalah tempat yang ditunjuk oleh Pembeli sebagai tujuan pengiriman Produk yang tercantum dalam Purchase Order.
    11. Mitra Pembina adalah Pihak yang bekerja sama dengan PaDi UMKM dan atas program yang dimilikinya melakukan pembinaan kepada perseorangan, badan usaha dan atau bentuk entitas lainnya yang selajutnya akan diarahkan dan difasilitasi oleh Mitra Pembina untuk menjadi Penjual PaDi UMKM.
    12. PaDi UMKM, yakni platform pencarian Produk yang ditawarkan dan dijual oleh Penjual dengan konsep Business to Business Commerce Marketplace.
    13. Pembayaran Dimuka/Cash Before Delivery adalah metode yang mengharuskan Pembeli melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan nilai Total Pembayaran sebelum Produk dikirimkan.
    14. Pembayaran Tempo/Term of Payment adalah metode yang mengharuskan Pembeli melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan nilai Total Pembayaran paling lambat ___ x 24 jam (sesuai dengan pemilihan durasi tempo) setelah Produk diterima oleh Pembeli yang dibuktikan dengan terbitnya dokumen Berita Acara Serah Terima dan Invoice.
    15. Pembeli adalah Pengguna terdaftar di dalam PaDi UMKM yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas Produk yang dijual oleh Penjual di PaDi UMKM.
    16. Pembeli B2B (Business to Busines) adalah jenis Pembeli yang mewakili suatu badan usaha atau entitas yang memilliki legalitas hukum yang dipersyaratkan oleh PaDi UMKM.
    17. Pembeli Retail adalah jenis Pembeli yang mewakili dirinya sendiri.
    18. Pemberi Dana adalah perusahaan fintech lending dan/atau Lembaga Jasa Keuangan yang terdaftar di OJK dan memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan pembiayaan yang bekerja sama dengan PaDi UMKM untuk menyediakan layanan Pendanaan untuk Penjual pada PaDi UMKM.
    19. Pendanaan adalah pemberian dana oleh Pemberi Dana atas pengajuan Pendanaan yang dilakukan oleh Penjual melalui PaDi UMKM yang ditujukkan untuk bertransaksi di PaDi UMKM.
    20. Penerima Dana adalah Penjual yang mengajukan Pendanaan melalui PaDi UMKM dan dinyatakan lolos oleh Pemberi dana, untuk menerima dana.
    21. Pengajuan Pendanaan adalah proses pengajuan Pendanaan yang dilakukan oleh Penjual dengan mengisi formulir serta memenuhi persyaratan lain yang dibutuhkan untuk melakukan Pengajuan yang disyaratkan oleh Pemberi Dana yang ada di PaDi UMKM;
    22. Pengguna adalah Penjual dan/atau Pembeli, merupakan pihak yang dapat mengakses serta menggunakan layanan PaDi UMKM.
    23. Penjual adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan melakukan penawaran Produknya kepada Pembeli melalui PaDi UMKM.
    24. PO Financing adalah model Pendanaan bagi Penjual dengan menggunakan PO Pembeli yang belum dibayar oleh Pembeli, sebagai jaminan Pendanaan;
    25. Produk adalah Produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Penjual untuk dipesan/ dibeli oleh Pembeli melalui PaDi UMKM.
    26. Purchase Order adalah dokumen pemesanan yang memuat konfirmasi detail pembelian Produk yang dibuat Pembeli kepada Penjual, melalui platform PaDi UMKM.
    27. Rekening Transaksi adalah rekening bersama yang disepakati oleh PaDi UMKM dan Pengguna untuk kelancaran pelaksanaan Transaksi oleh Pengguna.
    28. Rekonsiliasi Data adalah proses penyesuaian data-data yang dimiliki oleh Para Pihak berdasarkan format informasi yang telah disepakati;
    29. Retensi adalah jumlah termin (progress billing) yang belum dibayarkan atau ditahan hingga pemenuhan kondisi yang ditentukan dalam kontrak untuk pembayaran jumlah tersebut.
    30. Total Pembayaran adalah nilai akhir Transaksi dalam satuan mata uang Rupiah, yang wajib dibayar oleh Pembeli, yang mana nominal tersebut meliputi Harga Dasar Produk dengan dikalikan jumlah Produk yang dibeli, biaya pengiriman Produk maupun biaya lain yang dipersyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak yang berlaku pada Transaksi tersebut.
    31. Transaksi adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Pembeli dan Penjual yang difasilitasi melalui platform PaDi UMKM.
  2. PENDAFTARAN AKUN
    1. Untuk dapat menggunakan layanan PaDi UMKM, Pengguna diwajibkan mendaftarkan entitas usaha atau dirinya sesuai dengan jenis akun yang diperlukan (Pembeli B2B / Pembeli Retail / Penjual) yang dalam prosesnya terdapat aktivitas mandatory berupa persetujuan atas Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi yang berlaku.
    2. Keputusan PaDi UMKM terhadap penyelesaian masalah antara Pengguna (Penjual dan Pembeli) yang tidak terselesaikan adalah keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat pihak Penjual dan Pembeli untuk dipatuhi.
    3. Peraturan terkait denda dan Retensi atas transaksi pembelian barang di PaDi UMKM akan menjadi keterikatan sendiri antara Penjual dan Pembeli. PaDi UMKM akan bertindak setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dan melakukan validasi terhadap Penjual dan Pembeli.
    4. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan diri adalah pihak yang secara hukum cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal mendaftarkan akun Pengguna dalam sistem PaDi UMKM.
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap proses pendaftaran akun, diperlukan adanya beberapa informasi mengenai identitas Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada kartu tanda penduduk, kartu pegawai, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dokumen dasar kewenangan Pengguna (misalnya surat kuasa, surat penetapan, dll), dokumen legalitas perusahaan serta identitas lainnya yang diperlukan dari Pengguna, baik dalam format badan usaha berbadan hukum atau non badan hukum maupun perorangan.
    6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pendaftaran akun yang dilakukan oleh utusan/perwakilan/kuasa dari Pengguna adalah pihak yang berwenang secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengikat Pengguna secara langsung, secara sah bertindak untuk dan atas nama, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani segala bentuk dokumen baik yang tercetak pada selembar kertas maupun dokumen dalam bentuk digital/tercetak secara elektronik, yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran akun di sistem PaDi UMKM dan berwenang untuk memberikan informasi serta instruksi yang relevan terkait Transaksi.
    7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna wajib mengelola akun secara mandiri, wajib menjaga kerahasiaan akun dan password serta keamanannya secara mandiri untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna, wajib memastikan bahwa Pengguna telah keluar dari akun di akhir setiap sesi dan segera memberitahu secara tertulis melalui email kepada PaDi UMKM jika ada penggunaan tanpa izin atas akun Pengguna.
    8. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak pernah meminta username dan password akun maupun kode Short Message Service (SMS) verifikasi atau kode One Time Password (OTP) akun Pengguna dengan alasan apapun. Oleh karena itu, TELKOM menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang secara melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab, baik yang mengatasnamakan TELKOM, PaDi UMKM dan/atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    9. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa TELKOM tidak bertanggung jawab atas kerugian (langsung dan tidak langsung) ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan dan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link / tautan yang diberikan oleh pihak lain pada akun PaDi UMKM, memberikan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian dan atau kendala terhadap akun Pengguna.
    10. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM tidak memungut biaya pendaftaran akun kepada Pengguna.
    11. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, baik sementara maupun permanen, apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan atau pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM.
    12. TELKOM memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
    13. Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, dalam hal Pengguna bermaksud melakukan perubahan alamat email maka dapat mengirimkan permintaan melalui customer service PaDi UMKM.
  3. PERSYARATAN TRANSAKSI PEMBELIAN
    1. Saat melakukan pembelian Produk, Pembeli menyetujui bahwa:
      1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/ deskripsi keseluruhan Produk (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.
      2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di situs PaDi UMKM tergantung pada monitor komputer dan/atau perangkat milik Pembeli. TELKOM telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di situs PaDi UMKM muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs PaDi UMKM akan akurat.
      3. TELKOM tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Produk dari Penjual kepada Pembeli.
    2. Pengguna masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum pada saat melakukan Transaksi pada PaDi UMKM.
    3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran dan/atau pengenaan biaya tambahan yang disebabkan adanya perbedaan bank yang digunakan oleh Pembeli dan/atau biaya untuk melakukan pembayaran dengan bank yang digunakan secara resmi pada PaDi UMKM adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli.
    4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Produk merupakan tanggung jawab Penjual yang menawarkan Produk tersebut. Terkait ketersediaan stok Produk dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Produk kosong, maka Penjual akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
    5. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan Penjual selain melalui Rekening Resmi PaDi UMKM (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus di luar situs PaDi UMKM atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
    6. TELKOM memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembatalan Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Transaksi terindikasi melanggar ketentuan hukum sebelum Invoice diterbitkan. Selanjutnya, sistem PaDi UMKM akan memberitahukan kepada Pengguna terkait dengan Pembatalan tersebut.
    7. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor Invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh sistem PaDi UMKM.
    8. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain TELKOM. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
    9. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Produk, setelah menerima kiriman Produk.
    10. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Produk atau konfirmasi penerimaan Produk otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi PaDi UMKM akan dilanjutkirimkan ke pihak Penjual (transaksi dianggap selesai).
    11. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk adalah bukan menjadi tanggung jawab TELKOM. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
    12. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Produk yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
    13. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi dari sistem PaDi UMKM kepada Pembeli akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah permintaan pengembalian dana dilakukan oleh Pembeli secara tertulis melalui email.
    14. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan ke akun rekening bank atas nama instansi resmi pemilik akun Pengguna, rekening pribadi, dan rekening lainnya yang disampaikan oleh pihak Pengguna yang berwenang secara tertulis kepada TELKOM.
    15. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti:
      1. Penjual tidak bisa menyanggupi Purchase Order karena tidak tersedianya Produk, maupun sebab lainnya.
      2. Penjual sudah menyanggupi pengiriman Barang pesanan, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan ternyata Penjual tidak mengirimkan Barang.
      3. Penyelesaian permasalahan melalui pusat bantuan PaDi UMKM berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli atau hasil keputusan dari TELKOM.
    16. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penyelesaian kendala Transaksi melalui pusat bantuan adalah berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli.
    17. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana Transaksi yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai Alat Pembayaran Kartu Kredit.
    18. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap kendala Transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan Pembeli dengan Penjual untuk penyelesaian kendala tersebut. Keputusan yang diambil oleh TELKOM merupakan keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk dipatuhi. Ketentuan ini tidak menghalangi penyelesaian kendala Transaksi tersebut oleh Pengguna melalui lembaga yang berwenang.
    19. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa apabila disepakati oleh Penjual dan Pembeli, penggunaan jasa pengiriman yang berbeda dari pilihan awal yang sudah dipilih Pembeli dalam Purchase Order, adalah dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal) dimana TELKOM tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah pada saat pengiriman.
    20. Pembeli sudah memastikan bahwa transaksi sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan/institusi masing-masing.
    21. Jika dalam hal perpajakan terjadi perselisihan, maka penyelesaian akan hal tersebut dilakukan di luar platform antara Pembeli dan Penjual secara langsung.
    22. Pembeli dan Penjual memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Invoice yang diterbitkan adalah atas nama Penjual.
    23. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM. Apabila terjadi transaksi antara Pengguna yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka PaDi UMKM dibebaskan atas segala kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut.
    24. Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli. Adapun metode pembayaran yang disediakan oleh PaDi UMKM adalah sebagai berikut:
      1. Untuk pembayaran tempo, Pembeli diharuskan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan tempo yang sudah dipilih oleh pihak Pembeli guna menyelesaikan transaksi.
      2. Untuk Pembayaran dimuka dan menggunakan metode Virtual Account atau metode pembayaran lainnya, pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambatlambatnya dalam batas waktu 1 (satu) hari kalender) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, TELKOM memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
      3. Untuk Pembayaran berkala, PaDi UMKM akan menyediakan metode pembayaran berkala yang dimana triggernya setelah Penjual memberikan persetujuan atas pesanan yang dilakukan Pembeli dengan metode pembayaran berkala. Metode pembayaran berkala dapat dilakukan dengan 2 (dua) kali pembayaran atau sesuai ketentuan yang ada yaitu Pembeli membayar sebesar % yang berlaku saat order dilakukan, dan membayar sisanya saat barang diterima oleh Pembeli.
    25. Pembeli dapat dikenakan biaya transaksi untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, QRIS atau biaya lainnya yang memiliki beban transaksi, dan tagihan yang dilakukan oleh PaDi UMKM dapat dilakukan bulanan kepada Pembeli atau langsung ditagihkan pada saat dilakukannya transaksi.
    26. Pembeli dapat memilih ekspedisi untuk pengiriman barang yang dipesan di Platform PaDi UMKM dengan sistem pembayaran:
      1. Pembayaran Langsung: Pembeli dapat membayar langsung atas barang yang dipesan termasuk dengan biaya logistik.
      2. Pembayaran Tempo: Pembeli dapat membayar biaya logistik secara bulanan dan TELKOM akan melakukan penagihan ke sisi Pembeli terkait nilai yang harus dibayar atas biaya Logistik.
  4. PERSYARATAN TRANSAKSI PENJUALAN
    1. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dilarang melakukan pemalsuan/manipulasi harga Produk dengan tujuan apapun.
    2. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual dilarang menawarkan Produk yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau melanggar Syarat dan Ketentuan ini mengenai Jenis Produk Yang Dilarang.
    3. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memberikan gambar/foto dan Deskripsi Produk secara lengkap dan jelas, tidak menyesatkan sesuai dengan kondisi dan kualitas riil Produk yang dijualnya. Bila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara gambar/foto dan Deskripsi Produk yang diunggah oleh Penjual dengan Produk yang diterima oleh Pembeli, maka PaDi UMKM memiliki hak untuk membatalkan dan/atau menahan dana Transaksi terkait.
    4. Penjual memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan layanan PaDi UMKM, Penjual dilarang membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain/keluhan kendala Transaksi, (ii) tidak menerima retur (penukaran Produk), (iii) tidak menerima refund/pengembalian dana, (iv) Produk tidak memiliki garansi/layanan purna-jual, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan biaya pengiriman), (vi) penyusutan harga Produk dan (vii) pengiriman Produk acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan Penggunaan PaDi UMKM, maka peraturan yang berlaku adalah Syarat dan Ketentuan Penggunaan PaDi UMKM.
    5. Penjual memahami dan menyetujui bahwa Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid pada sistem PaDi UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tanggal pembuatan resi pengiriman Produk tidak lebih dulu dari tanggal Transaksi pembelian Produk;
      2. Nomor resi pengiriman Produk harus dapat dilacak atau ditemukan pada web situs pelacakan atau sistem jasa ekspedisi rekanan PaDi UMKM; dan/atau
      3. Merupakan resi pengiriman Produk yang memang diperuntukkan untuk Pembeli yang akan menerima paket tersebut (detail pengiriman harus sama).
    6. Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak pihak Penjual menerima pesanan yang dibuat oleh Pembeli.
    7. Apabila Penjual memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang invalid atau tidak dapat terlacak, Penjual wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 1 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh sistem PaDi UMKM kepada Penjual.
    8. Jika dalam batas waktu tersebut dalam Syarat & Ketentuan Poin 6 dan 7, pihak Penjual tidak memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid, maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika Penjual tetap mengirimkan Produk setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan di atas, maka Penjual memahami bahwa Transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian Penjual dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
    9. TELKOM berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Produk yang diberikan oleh Penjual tidak sesuai dan /atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di situs PaDi UMKM; (ii) Penjual mengirimkan Produk melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs PaDi UMKM; (iii) jika nama Produk dan deskripsi Produk tidak sesuai/tidak jelas dengan Produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi Transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Produk yang telah digunakan oleh Penjual lainnya (internal dropshipper).
    10. Penjual memahami dan menyetujui bahwa jasa pengiriman Produk yang telah dipilih oleh Pembeli dalam Purchase Order tidak dapat diubah oleh Penjual apabila Penjual telah melakukan konfirmasi akan memproses pengiriman Produk dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penjual.
    11. Penjual akan menerima dana atas hak penjualan setelah dikurangi dengan biaya transaksi, biaya logistik (jika ada), biaya pinjaman (jika ada) dan biaya lainnya yang memang menjadi kewajiban Penjual untuk membayar.
    12. Penjual dapat melakukan onboarding sebagai Penjual secara mandiri atau diarahkan dan difasilitasi oleh Mitra Pembina dengan memasukan kode referral nama Mitra Pembinanya.
    13. Penjual wajib bertransaksi melalui prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM. Apabila terjadi transaksi antara Pengguna yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka PaDi UMKM dibebaskan atas segala kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut.
    14. PaDi UMKM atas kewenangannya dapat memberikan sanksi termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penanggguhan akun dan blokir akun apabila Penjual melakukan Transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    15. Penjual akan dikenakan Biaya Transaksi atas Transaksi dari pembeli B2B dengan besaran persentase sesuai dengan tingkatan yang telah disepakati.
    16. Apabila terdapat biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana Transaksi kepada Penjual, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada PaDi UMKM, namun dapat berubah jika terdapat kebijakan internal PaDi UMKM.
    17. Adanya perselisihan mengenai perpajakan antara Penjual dan Pembeli akan diselesaikan sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    18. Penjual dapat menentukan atau memilih ekspedisi melalui platform PaDi UMKM untuk mengirimkan barang yang dipesan oleh Pembeli dan pembayaran kepada ekspedisi akan dilakukan oleh TELKOM dengan memotong pendapatan Penjual senilai biaya yang harus dibayar kepada Logistik.
    19. Penjual diperbolehkan menggunakan jasa kurir pribadi dalam layanan pengiriman barang. Penjual memahami bahwa atas pengiriman barang tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab antara Penjual dan Pembeli. PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait pengiriman tersebut.
    20. Penjual dapat mengajukan Pendanaan yang disediakan oleh Mitra Pemberi Dana yang bekerja sama dengan PaDi UMKM, selama syarat dan ketentuan untuk pengajuan Pendanaan dapat dipenuhi oleh Penjual. Pada saat Penjual mendapatkan Pendanaan dari Mitra Pemberi Dana yang bekerja sama dengan PaDi UMKM, maka Penjual dapat melakukan pembayaran tagihan Pendanaan melalui PaDi UMKM pada saat Penjual menerima pembayaran transaksi dari Pembeli. PaDi UMKM akan meneruskan pembayaran Pendanaan dari Penjual kepada Mitra Pemberi Dana dan sisa pendapatan Penjual yang dibayarkan oleh Pembeli akan diteruskan oleh PaDi UMKM kepada Penjual.
    21. Apabila status pada PaDi UMKM Transaksi sudah "selesai" dan dana Transaksi telah diterima oleh PaDi UMKM, maka Penjual akan menerima dana Tranksaksi yang menjadi haknya pada rekening yang telah didaftarkan oleh Penjual.
    22. Penjual berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini setuju bahwa pembayaran atas Transaksi ke rekening Penjual akan dilakukan PaDi UMKM atau dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PaDi UMKM.
    23. Apabila Penjual PaDi UMKM merupakan hasil onborading dari Mitra Pembina, maka untuk kebutuhan monitoring Pembinaan, Penjual dengan ini menyetujui pelaksanaan pemberian data transaksi atau data pendukung lainnya milik Penjual dari PaDi UMKM ke Mitra Pembina.
  5. AUTHORIZED SELLER
    1. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa Platform PaDi UMKM digunakan untuk melakukan penjualan barang/jasa yang dimiliki oleh Authorized Seller dengan peraturan dan ketentuan mengikuti yang telah ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    2. Biaya Transaksi Penjual yang akan dikenakan kepada Authorized Seller adalah minimal 1% (satu persen).
    3. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa perjanjian akan dilakukan menggunakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau dokumen kerja sama lainnya yang disepakati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di TELKOM.
    4. Authorized Seller yang berasal dari TELKOM tidak akan dikenakan Biaya Transaksi Penjual dengan menggunakan revenue tetapi yang diberlakukan adalah benefit.
    5. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa Authorized seller dapat melakukan request terkait multi disbursement, dengan data disbursement yang ditujukkan sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen Perjanjian antara PaDi UMKM dan Authorized Seller.
    6. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa Authorized Seller yang sudah memiliki dokumen kerja sama dengan PaDi UMKM dapat melakukan onboarding di Platform PaDi UMKM.
    7. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa ketika Authorized Seller sudah onboarding dan mendapatkan orderan, maka Authorized Seller wajib melakukan transaksi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM. Apabila terjadi transaksi antara Pengguna yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, maka PaDi UMKM dibebaskan atas segala kerugian yang timbul akibat transaksi tersebut.
    8. PaDi UMKM atas kewenangannya dapat memberikan sanksi termasuk namun tidak terbatas pada sanksi administrasi, penanggguhan akun dan blokir akun apabila Authorized Seller melakukan Transaksi yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PaDi UMKM.
    9. Authorized Seller memahami dan menyetujui apabila terdapat biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana Transaksi kepada Authorized Seller, maka biaya tersebut akan dibebankan kepada PaDi UMKM, namun dapat berubah jika terdapat kebijakan internal PaDi UMKM.
    10. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa adanya perselisihan mengenai perpajakan antara Authorized Seller dan Pembeli akan diselesaikan sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
    11. Authorized Seller diperbolehkan menggunakan jasa kurir pribadi dalam layanan pengiriman barang. Authorized Seller memahami bahwa atas pengiriman barang tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab antara Authorized Seller dan Pembeli. PaDi UMKM dibebaskan atas segala tanggung jawab yang timbul terkait pengiriman tersebut.
    12. Authorized Seller memahami dan menyetujui bahwa apabila status transaksi pada PaDi UMKM sudah "selesai" dan dana Transaksi telah diterima oleh PaDi UMKM, maka Authorized Seller akan menerima pembayaran dana Tranksaksi yang menjadi haknya pada rekening yang telah didaftarkan oleh Authorized Seller. Dana yang diterima sudah dikurangi oleh Biaya Transaksi Penjual dengan metode net off atau ditagihkan oleh PaDi UMKM setiap bulannya.
    13. Authorized Seller berdasarkan Syarat dan Ketetuan ini setuju bahwa pembayaran atas Transaksi ke rekening Authorized Seller akan dilakukan PaDi UMKM atau dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan PaDi UMKM.
  6. ALAT PEMBAYARAN KARTU KREDIT
    1. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat memilih alat pembayaran dengan kartu kredit untuk Transaksi di PaDi UMKM dengan nilai Total Pembayaran Transaksi minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
    2. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa dalam melakukan Transaksi dengan menggunakan alat pembayaran kartu kredit, Pembeli wajib menaati Syarat dan Ketentuan yang diatur oleh PaDi UMKM terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
    3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dilarang untuk mempergunakan alat pembayaran kartu kredit di luar peruntukkan sebagai sarana pembayaran Transaksi yang dapat merugikan penerbit kartu, prinsipal dan/atau pemegang kartu kredit antara lain melakukan penarikan uang tunai dalam kartu kredit secara ilegal (cash withdrawal transaction).
    4. Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM, maka PaDi UMKM berwenang untuk menahan dana transaksi selama diperlukan oleh PaDi UMKM, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan.
    5. PaDi UMKM akan menghentikan kerjasama dengan Penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan/atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction).
    6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terhadap Transaksi pembelian Produk yang tidak berhasil dan/atau dibatalkan, maka tagihan penggunaan kartu kredit atas Transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana Transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pembeli di tagihan bulan berikutnya. Ketentuan pada poin ini tidak berlaku terhadap Transaksi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  7. PENDANAAN
    1. Penjual memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM menyediakan layanan pengajuan Pendanaan yang dapat digunakan oleh Penjual, dimana PaDi UMKM hanya sebagai penghubung antara Penjual dan Pemberi Dana.
    2. Penjual memahami dan menyetujui bahwa platform yang disediakan oleh PaDi UMKM hanya sebatas menerima data Pengajuan Pendanaan yang kemudian akan diteruskan kepada Pemberi Dana yang telah dipilih oleh Pengguna, sehingga Perjanjian antara Penjual dan Pemberi Dana atas pengajuan Pendanaan tersebut merupakan perjanjian terpisah yang menjadi hubungan hukum tersendiri antara Penjual dan Pemberi Dana.
    3. Pengguna yang dapat mengajukan Pengajuan Pendanaan merupakan Penjual yang terdaftar pada platform PaDi UMKM.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Repayment akan dilakukan PaDi UMKM atas transaksi Penjual yang sudah dibayar oleh Pembeli, dan PaDi UMKM melakukan repayment atas dasar pinjaman Penjual dan based on trigger dari Penjual.
    5. Kata lain yang memiliki makna yang sama dengan Pendanaan dapat diberlakukan, selama masih sesuai dengan peraturan yang ada di TELKOM, dimana PaDi UMKM bertindak sebagai pemilik Platform.
  8. PERPAJAKAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala jenis Pajak yang terkait dan berlaku terhadap Transaksi di PaDi UMKM ini akan dilaksanakan, dilaporkan dan diurus secara mandiri oleh masing-masing Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dan berlaku terhadap Pengguna dalam yurisdiksi Republik Indonesia.
    2. Perpajakan yang diberlakukan di PaDi UMKM mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan PPh yang comply dengan model bisnis yang ada di PaDi UMKM.
    3. PaDi UMKM merupakan produk yang dimiliki dan dikembangkan oleh TELKOM yang merupakan BUMN, sehingga peraturan perpajakan yang berlaku mengikuti kebijakan TELKOM yang mengacu pada peraturan perpajakan yang ada di Indonesia.
    4. Setiap hal yang berkaitan dengan Penjual, Pembeli atau Mitra lainnya terkait pajak akan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kesepakatan antar Pihak.
  9. BIAYA
    1. Pembeli dapat dikenakan biaya transaksi untuk pembayaran menggunakan kartu kredit, QRIS atau biaya lainnya yang memiliki beban transaksi, dan tagihan yang dilakukan oleh PaDi UMKM dapat dilakukan bulanan kepada Pembeli atau langsung ditagihkan pada saat dilakukannya transaksi.
    2. Biaya yang dikenakan kepada Pembeli Retail:
      1. Biaya Ongkir
      2. Biaya Transaksi
    3. Biaya yang dikenakan kepada Pembeli B2B: Secara default tidak akan dibebankan terkait biaya transaksi, kecuali transaksi yang menggunakan metode pembayaran QRIS atau Kartu Kredit dan Jasa Pengiriman selain pilihan kurir pribadi (kurir yang disediakan oleh Penjual) akan ditagihkan per bulan (termasuk PPN & PPh atas Ongkos Kirim).
    4. Biaya yang dikenakan kepada Penjual: Penjual yang mendapatkan transaksi dari Pembeli B2B akan dikenakan biaya transaksi Penjual (sudah termasuk PPN) atas total nilai harga dasar dikalikan dengan jumlah produk dengan besaran persentase sesuai dengan tingkatan sebagai berikut:
      1. Total nilai di bawah Rp100.000.000 = Persentase Biaya transaksi 0,75%
      2. Total nilai antara Rp100.000.000 hingga Rp1.000.000.000 = Persentase Biaya transaksi 0,50%
      3. Total nilai di atas Rp1.000.000.000 = Persentase Biaya transaksi 0,25%
  10. RETENSI
    1. Skema retensi yang akan diberlakukan di PaDi UMKM, mengikuti ketentuan pada sistem PaDi UMKM.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM bertindak sebagai penengah apabila diperlukan, PaDi UMKM dapat melakukan validasi dari issue yang dihadapi oleh Pembeli dan Penjual.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa retensi dapat diberlakukan pada saat Pembeli dan Penjual sepakat, dan akan dilakukan penelusuran secara bersama untuk ditetapkan retensi diberlakukan atas kesalahan Pihak mana
    4. Untuk besaran retensi yang akan diberlakukan dan tata cara retensi, akan dibahas lebih lanjut pada perjanjian yang disepakati antara Penjual dan Pembeli saat dilakukannya transaksi.
    5. Kata lain yang memiliki makna yang sama dengan Retensi dapat diberlakukan, selama masih sesuai dengan peraturan yang ada di TELKOM, dimana PaDi UMKM bertindak sebagai pemiliki Platform.
  11. JENIS PRODUK YANG DILARANG
    Berikut adalah daftar jenis Produk yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh Penjual pada Situs PaDi UMKM:
    1. Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya menurut Undang-Undang Tentang Narkotika beserta turunannya, Undang-Undang Tentang Kesehatan beserta turunannya, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, obat wajib resep dokter, obat bius/penenang dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    2. Bahan makanan maupun makanan jadi yang membahayakan keselamatan konsumen serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    3. Materi/bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label/penamaan Produk dalam bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan Produk dalam bahasa Indonesia;
    5. Produk lainnya yang secara kepemilikan dan/atau distribusinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    6. Produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Produk yang dibuat dari hasil Ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
    8. Minuman beralkohol;
    9. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pengunaan layanan PaDi UMKM;
    10. Pakaian bekas;
    11. Senjata api, senjata tajam dan segala macam senjata;
    12. Dokumen pemerintahan dan perjalanan;
    13. Seragam dan/atau pakaian dinas aparatur pemerintahan;
    14. Bagian/Organ tubuh manusia;
    15. Informasi/data pribadi;
    16. Produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain;
    17. Bahan/zat/obat/cairan/materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas;
    18. Atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan/atau militer;
    19. Produk dari hasil tindak pidana;
    20. Produk yang mudah meledak dan/atau terbakar secara mandiri;
    21. Produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan & ketertiban nasional;
    22. Hewan;
    23. Uang tunai;
    24. Alat pengacak/perusak/penghilang sinyal dan/atau jaringan telekomunikasi;
    25. Segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi;
    26. Produk yang diklaim memiliki kekuatan gaib, ilmu kesaktian serta jimat tertentu;
    27. Produk yang memiliki lisensi/hak distribusi secara eksklusif yang hanya dapat ditransaksikan dengan sistem penjualan langsung/direct selling oleh pihak yang secara resmi memperoleh hak/lisensi Multi Level Marketing;
    28. Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut peraturan perundang-undangan seperti surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi, sertifikat atas selesainya menempuh suatu pelatihan formal maupun informal, ijazah sekolah/universitas dan dokumen lainnya;
    29. Produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait jasa pos/ pengiriman/kurir di Indonesia;
    30. Produk lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  12. PENGIRIMAN BARANG
    1. Layanan pengiriman barang kepada Pembeli pada PaDi UMKM meliputi:
      1. Jasa perusahaan ekspedisi yang telah bermitra dengan PaDi UMKM.
      2. Jasa kurir pribadi milik Penjual (dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan bisnis)
      3. Layanan self pick up.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM hanya memfasilitasi permintaan layanan pengiriman dari Pembeli untuk kemudian secara sistem permintaan tersebut akan diteruskan kepada Penyedia Layanan Logistik. Proses pengambilan Barang, pengiriman, dan lainnya terkait layanan pengiriman adalah sepenuhnya tanggung jawab antara Penjual, Pembeli, dan Penyedia Layanan Logistik.
    3. Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.
    4. Penjual wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
    6. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik Penjual maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun Penjual. PaDi UMKM tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
    7. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan Penjual dapat melaporkan ke PaDi UMKM paling lambat 3x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
    8. Mitra Penyedia Layanan Logistik bertanggung jawab sepenuhnya terjadi kesalahan dan kelalaian dalam pengiriman yang menyebabkan terjadinya kehilangan, kerusakan, ketidaksesuaian dengan pesanan.
  13. LARANGAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang untuk membuat dan/atau menggunakan perangkat, piranti lunak/software, fitur dan/atau sarana lain yang memiliki tujuan melakukan manipulasi sistem PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. Melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa izin data yang dimiliki Pengguna;
      2. melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling;
      3. melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam sistem Transaksi, promosi dan lain-lain;
      4. melakukan penambahan Produk ke etalase tanpa persetujuan Pengguna dan/atau PaDi UMKM;
      5. mmelakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Penyalahgunaan sistem PaDi UMKM yang bertujuan secara melawan hukum mengirimkan, menyebarkan dan/atau mendistribusikan semacama sarana perusak/virus/malware ke dalam atau melalui sistem PaDi UMKM dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada trojan horse, worm, logic bomb dan lain-lain;
      6. mengirimkan atau memasukkan data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui PaDi UMKM;
      7. melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual;
      8. melakukan tindakan berpura-pura dan/atau mengaku sebagai pihak lain atau pihak tertentu untuk memberikan keterangan, identitas atau informasi menyesatkan/ palsu/salah/tidak benar;
      9. menuliskan atau menyebarkan hal-hal yang bersifat ofensif, melecehkan, melanggar kesusilaan dan kesopanan dengan cara apapun untuk menyebabkan gangguan ketertiban umum;
      10. memasuki, mendapatkan akses secara tidak sah, mengganggu atau mengacaukan sistem dan/atau jaringan elektronik dan/atau non elektronik yang terhubung dengan layanan PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada mencoba untuk mempengaruhi kinerja atau fungsi dari setiap sistem/jaringan/fasilitas komputer /akses PaDi UMKM;
      11. merusak segala bentuk data/materi yang tercatat dan tersimpan dalam sistem/ jaringan PaDi UMKM;
      12. mengganggu dengan sengaja menjatuhkan reputasi Pengguna lain;
      13. mengirimkan materi promosi yang tidak diminta ke dalam PaDi UMKM;
      14. mengganggu, melakukan interception dan/atau tindakan lain yang merugikan dan/atau menyebabkan server PaDi UMKM dan/atau hosting milik PaDi UMKM menjadi tidak berjalan dengan baik;
      15. melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat; dan
      16. UMKM dilarang mempromosikan toko dan/atau barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
  14. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa platform PaDi UMKM beserta proses data di dalamnya, termasuk setiap materi informasi, gambar /foto yang ditampilkan di sistem PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan/atau audio, materi promosi yang diunggah oleh TELKOM tetap milik TELKOM. Setiap materi informasi, gambar /foto yang ditampilkan di sistem PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi yang diunggah oleh Pengguna tetap milik Pengguna. Apabila terdapat tuntutan hukum kepada Pengguna atas pelanggaran hak kekayaan intelektual atas informasi yang diunggah oleh Pengguna di sistem PaDi UMKM, hal tersebut merupakan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang menggunakan secara sebagian maupun secara utuh, mempublikasikan, memanipulasi, mendistribusikan, menduplikasi dan/atau memproduksi ulang dengan metode apapun isi, materi, data, informasi, gambar/foto yang ditampilkan di PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi dan/atau himpunan data di PaDi UMKM demi keperluan komersil dan non komersil Pengguna baik secara mandiri maupun ketika bekerjasama dengan pihak lain. TELKOM dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikemudian hari terbukti adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut oleh Pengguna.
  15. PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan TELKOM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari segala bentuk tuntutan ganti rugi serta membebaskan TELKOM dari segala bentuk tuntutan, segala biaya hukum yang wajar dari pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan penggunaan layanan PaDi UMKM yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari biaya-biaya, kerusakan maupun kerugian material maupun immaterial, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan PaDi UMKM;
      2. harga, pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam PaDi UMKM;
      3. keterlambatan atau gangguan dalam PaDi UMKM;
      4. kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
      5. kualitas barang;
      6. pengiriman barang;
      7. pengajuan pendanaan;
      8. pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual;
      9. perselisihan antar Pengguna;
      10. pencemaran nama baik pihak lain;
      11. setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna;
      12. kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan layanan PaDi UMKM;
      13. isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan produk yang ada dalam situs PaDi UMKM yang diduga palsu;
      14. tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna;
      15. adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna;
      16. kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi PaDi UMKM, yang dengan cara apapun mengatas-namakan PaDi UMKM/ TELKOM ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
      17. pengiriman untuk perbaikan barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian;
      18. suatu kerugian yang dialami atas kehilangan penggunaan dan pengelolaan akun, data akun maupun bentuk kehilangan lainnya;
      19. suatu kerugian yang dialami atas nama baik atau reputasi Pengguna yang tercemar;
      20. suatu kerugian yang dialami atas biaya, kerugian maupun kerusakan yang tidak diakibatkan karena kesalahan TELKOM yang dapat dibuktikan secara nyata. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak memberikan jaminan dan atau garansi bahwa PaDi UMKM memiliki sistem yang 100% bebas dari virus, malware, interupsi, bug, tanpa cela dan atau materi lainnya yang berpotensi mengganggu sistem PaDi UMKM sehingga berakibat jaringan dan atau sarana yang digunakan oleh Pengguna dalam mengakses PaDi UMKM ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Terkait dengan hal tersebut Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk membebaskan dan melepaskan TELKOM dari setiap tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada TELKOM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna;
      21. suatu kerugian yang dialami Pengguna dan atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Pengguna atas kerugian tersebut yang disebabkan oleh penundaan, kegagalan dan atau terhentinya layanan PaDi UMKM. Terkait dengan hal tersebut, Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada TELKOM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna;
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM oleh Pengguna adalah risiko yang wajib ditanggung oleh Pengguna sendiri, berdasarkan keinginan secara sadar, inisiatif Pengguna sendiri tanpa mendapatkan paksaan dari TELKOM termasuk menggunakan semua informasi dan deskripsi yang disediakan tanpa jaminan apapun, baik secara tersurat maupun tersirat.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM berupaya seoptimal mungkin dalam menaati peraturan perundang-undangan yang terkait.
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM adalah sistem web portal dengan model Business To Business Commerce Marketplace (B2B Commerce Marketplace), yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk melakukan Transaksi secara Business To Business, maka transaksi yang terjadi di PaDi UMKM adalah transaksi antar Penjual dan Pembeli, sehingga Penjual dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa batasan tanggung jawab TELKOM adalah hanya sebagai penyedia web portal B2B Commerce Marketplace.
    6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM selalu berupaya untuk menjaga sistem PaDi UMKM berfungsi dengan aman dan baik, meskipun demikian TELKOM tidak dapat memberikan garansi dan jaminan operasional sistem PaDi UMKM berjalan dengan sempurna, dengan kata lain memungkinkan segala bentuk data maupun informasi yang tercatat, tercetak dan/atau tercantum dalam sistem PaDi UMKM tidak terjadi secara langsung/live/ real time.
    7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika Pengguna memiliki permasalahan secara langsung dan/atau tidak langsung dengan satu atau lebih Pengguna lain atau pihak lain, maka Pengguna melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari tuntutan/klaim/gugatan apapun atas kerugian baik secara nyata maupun tersirat, material maupun immaterial, yang timbul dari dan/atau dengan cara apapun yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  16. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala, hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan/atau Syarat dan Ketentuan ini oleh TELKOM yang secara nyata disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali TELKOM dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa;
      2. kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan);
      3. badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya;
      4. tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta, pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta;
      5. tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan/atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta;
      6. kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang secara hukum; dan/atau
      7. didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PaDi UMKM.
    2. Dalam hal terjadi force majeure baik TELKOM maupun Pengguna, maka Pihak yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
  17. KEBERLAKUAN
    Syarat dan Ketentuan yang diatur dalam PaDi UMKM merupakan keseluruhan kesepakatan antara TELKOM dan Pengguna terkait penggunaan layanan PaDi UMKM. Setiap pengecualian dan/atau pengesampingan satu atau lebih Syarat dan Ketentuan dan/atau ketentuan lain yang ada dalam PaDi UMKM, berlaku efektif jika dibuat secara tertulis, yang akan diinformasikan TELKOM melalui Situs PaDi UMKM.
  18. HUKUM DAN BAHASA YANG BERLAKU
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Syarat dan Ketentuan beserta kewajiban kontraktual yang timbul dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan yurisdiksi hukum Republik Indonesia tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Bila di kemudian hari terdapat perselisihan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, TELKOM dan Pengguna sepakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan tersebut melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang berlokasi di Jakarta.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh Transaksi dan korespondensi antara TELKOM dan Pengguna akan dilakukan dalam bahasa Indonesia.
  19. KETERPISAHAN
    Jika dalam Syarat dan Ketentuan ini terdapat bagian/klausul yang dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait, hal tersebut tidak akan mempengaruhi bagian/klausul lain dari Syarat dan Ketentuan ini serta tetap berlaku dan mengikat secara sah.
  20. PERUBAHAN/PEMBAHARUAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa TELKOM berhak untuk memperbaharui Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna sebelumnya. TELKOM menyarankan Pengguna agar membaca dengan seksama halaman Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaharuan apapun, sehingga dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PaDi UMKM, Pengguna dianggap menyetujui setiap pembaharuan dalam Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak setuju, tidak sepakat, keberatan dan/atau menolak pembaharuan tersebut, Pengguna diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan menon-aktifkan akun. Apabila Pengguna tidak melakukan hal tersebut, maka Pengguna dianggap telah menyetujui serta menerima setiap pembaharuan dari Syarat dan Ketentuan tersebut. Setiap penggunaan layanan PaDi UMKM setelah pembaharuan tersebut ditampilkan secara online, maka dianggap sebagai suatu penerimaan dan pengikatan diri Pengguna terhadap pembaharuan Syarat dan Ketentuan Syarat dan Ketentuan yang berlaku pada saat tersebut.
    2. TELKOM dan Pengguna dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sejauh diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri keberlakuan Syarat dan Ketentuan ini.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini merupakan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Ketika pelanggaran tersebut terbukti terjadi, TELKOM berhak mengambil segala tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  21. KETENTUAN LAINNYA
    1. Untuk setiap kerja sama yang dilakukan oleh PaDi UMKM dengan tujuan untuk dapat memberikan layanan terbaik untuk Penjual dan Pembeli, maka akan mengikuti kaidah hukum yang berlaku baik di TELKOM ataupun di sisi Mitra
    2. PaDi UMKM hanya sebagai Platform yang menghubungkan antara Pengguna dengan Mitra, sehingga segala bentuk kerugian yang diakibatkan oleh Pengguna dengan Mitra, maka PaDi UMKM tidak terlibat dan hanya bertindak sebagai penengah.
    3. Untuk kerja sama yang belum disebutkan di atas namun akan dilakukan oleh PaDi UMKM, dengan adanya perkembangan bisnis, maka PaDi UMKM harus melakukan kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam syarat dan ketentuan khusus dalam suatu fitur dalam layanan PaDi UMKM maka akan sepenuhnya merujuk pada Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM secara umum.
    5. Dengan menyetujui Syarat dan Ketentuan, maka Pengguna telah dianggap tunduk pada Kebijakan Privasi PaDi UMKM.
Syarat dan Ketentuan ini terakhir kali mengalami pembaruan pada tanggal 21 Desember 2023.
PaDi UMKM
Tentang PaDi UMKM
Syarat & Ketentuan
Kebijakan Privasi
Finance
Informasi
FAQ (Tanya Jawab)
Penjual
Panduan Penjual
Marketplace
Tender
Control Tower
Hubungi Kami
Gedung Telkom Direktorat Business and Technology
Jln. Prof. Dr. Soepomo No. 139, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12810 Indonesia
Senin - Jumat
08:00 - 17:00 WIB
Facebook icon
Twitter icon
Instagram icon
Youtube icon
Layanan Pengaduan Konsumen
PaDi UMKM
cs@padiumkm.id
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI
Whatsapp icon
+62 853 1111 1010
contact.us@kemendag.go.id
Metode Pembayaran
Mandiri Virtual Account
BNI Virtual Account
Bank Syariah Indonesia Virtual Account
BRI Virtual Account
BTN
BCA Virtual Account
Pembayaran QR
DANA
Link Aja WCO
OVO
Credit Card
©2022-2025 Pasar Digital UMKM Indonesia